Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kadis Perkebunan Aceh Barat Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Bantuan Peremajaan Sawit Rakyat

Kompas.com - 14/09/2023, 20:43 WIB
Zuhri Noviandi,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

ACEH BARAT, KOMPAS.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh Barat menetapkan Kepala Dinas Perkebunan Kabupaten Aceh Barat berinisial DA sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi bantuan program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) bersumber dari Badan Pengelola Keuangan Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

“Tim penyidik Kejati Aceh telah menetapkan DA sebagai tersangka pada 6 September 2023 lalu,” kata Plt Kasi Penkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis dalam keterangan tertulisnya, Kamis (14/9).

Penetapan tersangka itu, kata Ali, berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi, ahli, dan barang bukti berupa dokumen terkait bantuan program PSR pada Koperasi Produsen Mandiri Jaya Beusare Kabupaten Aceh Barat.

Baca juga: Firli Ungkap 1.462 Kasus Korupsi di Daerah, Mayoritas Gratifikasi dan Suap

“Ditemukan dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan bantuan program PSR oleh Koperasi Produsen Mandiri Jaya Beusaree tahap 8, 9, dan 10 tahun 2020 yang dilakukan oleh DA selaku Kepala Dinas Perkebunan Kabupaten Aceh Barat tahun 2020 sampai dengan sekarang,” ujarnya.

Ali menjelaskan, pada tahun 2020 Koperasi Produsen Mandiri Jaya Beusaree mengajukan proposal untuk mendapatkan bantuan dana bantuan PSR dengan total anggaran sekitar Rp 29.290.800.000 (Rp 29 miliar) kepada BPDPKS melalui Dinas Perkebunan Kabupaten Aceh Barat.

“Kenyataannya, lokasi tersebut masih berupa tegakan pepohonan kayu keras (hutan) semak dan lahan kosong yang tidak pernah ditanami kelapa sawit,” sebutnya.

Selain itu, kata Ali, juga terdapat lahan perkebunan kelapa sawit yang berada di area HGU Perusahaan Swasta dan sebagian lahan masuk dalam kawasan hutan.

“Akibat pengelolaan dana PSR yang tidak sesuai persyaratan Peremajaan Kelapa Sawit mengakibatkan terjadinya potensi kerugian keuangan negara (loss of money country),” tuturnya.

Baca juga: Korupsi Tol MBZ, Pengaturan Tender dan Pengurangan Spesifikasi yang Rugikan Negara Rp 1,5 T

Dalam kasus ini penyidik menemukan ketidaksesuaian dengan Permentan No. 15 Tahun 2020 tanggal 20 Mei 2020 tentang pererubahan kedua atas Permentan No. 7 tahun 2019, Kepdirjenbun No. 208/Kpts/KB.120/7/2019 tanggal 29 Juli 2019 tentang Pedoman Teknis Peremajaan Kelapa Sawit Pekebun Dalam Kerangka Pendanaan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit dan Kepdirjenbun No. 202/Kpts/KB.120/6/2020 tanggal 5 Juni 2020

Pasal yang disangkakan Primair : Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 19 dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP, Subsidiair : Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Terkini Lainnya
Kekerasan Seksual oleh Guru Besar Unsoed, Korban Mendapatkan Pendampingan
Kekerasan Seksual oleh Guru Besar Unsoed, Korban Mendapatkan Pendampingan
Regional
Komplotan Judi Online di Bantul 'Akali Sistem' dengan Puluhan Akun Baru Setiap Hari
Komplotan Judi Online di Bantul "Akali Sistem" dengan Puluhan Akun Baru Setiap Hari
Regional
Pernyataannya Soal Legalisasi Miras Picu Kegaduhan, Wagub Maluku Minta Maaf
Pernyataannya Soal Legalisasi Miras Picu Kegaduhan, Wagub Maluku Minta Maaf
Regional
Jaksa Tuntut Hak Politik Mbak Ita dan Suami Dicabut, Kuasa Hukum: Sudah Sepuh, Tak Ada Keinginan Lagi...
Jaksa Tuntut Hak Politik Mbak Ita dan Suami Dicabut, Kuasa Hukum: Sudah Sepuh, Tak Ada Keinginan Lagi...
Regional
Pengiriman Sabu 3 Kg via Pikap Sayur ke Kalteng Gagal, Kurir Dijanjikan Rp 240 Juta
Pengiriman Sabu 3 Kg via Pikap Sayur ke Kalteng Gagal, Kurir Dijanjikan Rp 240 Juta
Regional
BNN dan Polisi Bersenjata Geledah Rumah Crazy Rich Sumsel, Diduga Terlibat Jaringan Narkoba
BNN dan Polisi Bersenjata Geledah Rumah Crazy Rich Sumsel, Diduga Terlibat Jaringan Narkoba
Regional
Bupati Al-Farlaky: 798 Sumur Minyak Rakyat Aceh Timur Segera Dilegalkan
Bupati Al-Farlaky: 798 Sumur Minyak Rakyat Aceh Timur Segera Dilegalkan
Regional
Pemprov Aceh Terima Dana Otsus Tahap II Rp 1,5 Triliun
Pemprov Aceh Terima Dana Otsus Tahap II Rp 1,5 Triliun
Regional
Sidang Kasus Pembunuhan dan Mutilasi di Serang Banten Ricuh
Sidang Kasus Pembunuhan dan Mutilasi di Serang Banten Ricuh
Regional
Sumanto Juga Manusia: Peran Negara Membungkam Bisikan Gaib Sang Kanibal
Sumanto Juga Manusia: Peran Negara Membungkam Bisikan Gaib Sang Kanibal
Regional
Polisi Tangkap 2 Preman yang Bakar Rumah Warga Lhokseumawe
Polisi Tangkap 2 Preman yang Bakar Rumah Warga Lhokseumawe
Regional
PSU Pilkada Papua, 2.023 TPS di 9 Kabupaten dan Kota Siap Gelar Pemungutan Suara
PSU Pilkada Papua, 2.023 TPS di 9 Kabupaten dan Kota Siap Gelar Pemungutan Suara
Regional
Dana Desa Jadi Jaminan Koperasi Merah Putih, Paguyuban Kades Magelang: Kami Tunggu Arahan...
Dana Desa Jadi Jaminan Koperasi Merah Putih, Paguyuban Kades Magelang: Kami Tunggu Arahan...
Regional
Pemandu Snorkeling Asal Inggris Tewas Saat Menyelam di Pantai Pink Lombok Timur
Pemandu Snorkeling Asal Inggris Tewas Saat Menyelam di Pantai Pink Lombok Timur
Regional
Luapan Sungai Putus Jembatan di Seluma, Ratusan Petani Kebingungan
Luapan Sungai Putus Jembatan di Seluma, Ratusan Petani Kebingungan
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau