Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kredit Fiktif Rp 61 Miliar, Mantan Pejabat Bank Banten Dituntut 9 Tahun Penjara

Kompas.com - 14/09/2023, 22:04 WIB
Rasyid Ridho,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com - Mantan pejabat Bank Banten, Darwinis dituntut 9 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum1 (JPU) Kejaksaan Tinggi Banten.

Mantan Kepala Unit Administrasi dan Sekretaris Komite Kredit Bank Banten itu dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan korupsi pemberian fasilitas kredit kepada PT Harum Nusantara Makmur (HMN) sebesar Rp 61 miliar.

JPU Bambang Arianto menyebut, Darwinis bersalah melakukan tindak pidana korupsi sesuai dakwaan primer pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-undang tentang Tipikor jo pasal 55 KUHPidana.

Baca juga: Kecanduan Judi Online, Seorang Ibu Tipu Warga lewat Kredit Fiktif hingga Penipuan Online

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Darwinis berupa pidana penjara selama 9 tahun dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dan dengan perintah tetap ditahan," kata Bambang di Pengadilan Tipikor Serang. Kamis (14/9/2023).

Selain pidana badan, Darwinis juga dituntut membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Sebelum memberikan hukuman, JPU mempertimbangkan hal yang memberatkan yakni terdakwa tidak mendukung program pemerintah memberantas korupsi.

Kemudian, terdakwa menyalahgunakan kepercayaan yang diberikan dan merusak citra Bank Banten.

"Hal yang meringankan, terdakwa sopan selama persidangan berjalan," ujar Bambang.

Sidang yang dipimpin hakim ketua Dedy Adi Saputra ditunda dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda sidang pembelaan atau pledoi.

Dalam dakwaan, Darwinis telah lalai memberikan Kredit Modal Kerja (KMK) dan Kredit Investasi (KI) Bank Banten kepada PT Harum Nusantara Makmur (HNM) pada 2017 lalu.

Baca juga: Berkas Rampung, Korupsi Kredit Fiktif Rp 61 Miliar di Bank Banten segera Disidangkan

Darwinis bersama Satyavadin Djojosubroto selaku Kepala Wilayah Bank Banten-Jakarta I telah menyetujui usulan Dirut PT HNM Rasyid selaku debitur untuk melakukan pengalihan rekening pembayaran kredit investasi dan kredit supplier yang ditunjuk sesuai MAK, LPK, dan SPPK.

Selain itu, Darwinis dan Satyavadin lalai dalam menjalankan tugasnya, lantaran tidak memastikan penggunaan dana hasil pencairan kredit yang dilakukan oleh PT HNM.

Mereka telah menyalahi ketentuan kredit yang sehat berdasarkan prinsip kehati-hatian yang mengatur administrasi kredit untuk melakukan verifikasi terhadap dokumen dan persyaratan lainnya.

Sebelumnya, mantan Vice Precident Bank Banten Satyavadin Djojosubroto dan Direktur PT Harum Nusantara Makmur, Rasyid Samsudin telah divonis masing-masing 3 dan 11 tahun penjara dalam kasus yang sama.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Terkini Lainnya
Warga Temukan Mayat Terbungkus Plastik Dalam Kardus di Pinggir Jalan Gresik
Warga Temukan Mayat Terbungkus Plastik Dalam Kardus di Pinggir Jalan Gresik
Regional
Banyak Antrean di SPBU Bengkulu, Diduga Penggunaan Solar Subsidi oleh Industri Jadi Penyebab
Banyak Antrean di SPBU Bengkulu, Diduga Penggunaan Solar Subsidi oleh Industri Jadi Penyebab
Regional
Ungkap Korupsi Tambang Batubara, Kejati Bengkulu Libatkan Auditor Forensik
Ungkap Korupsi Tambang Batubara, Kejati Bengkulu Libatkan Auditor Forensik
Regional
Pembangunan Kolam Retensi Jambi Rp 75 Miliar, Target Tuntas Mei 2026
Pembangunan Kolam Retensi Jambi Rp 75 Miliar, Target Tuntas Mei 2026
Regional
Kronologi Terbongkarnya Peredaran Beras Oplosan di Pekanbaru
Kronologi Terbongkarnya Peredaran Beras Oplosan di Pekanbaru
Regional
Fornas VIII NTB 2025, AHY Harap Bisa Dongkrak Ekonomi Lokal
Fornas VIII NTB 2025, AHY Harap Bisa Dongkrak Ekonomi Lokal
Regional
Beras Pakan Ternak Dioplos dengan Medium, Dititipkan Pelaku di 22 Minimarket
Beras Pakan Ternak Dioplos dengan Medium, Dititipkan Pelaku di 22 Minimarket
Regional
Titik Api Karhutla dan Kabut Asap Menurun di Riau, Tetap Perlu Waspada
Titik Api Karhutla dan Kabut Asap Menurun di Riau, Tetap Perlu Waspada
Regional
4 Kios Ludes Terbakar di Palopo-Luwu, Diduga akibat Pembakaran Sampah
4 Kios Ludes Terbakar di Palopo-Luwu, Diduga akibat Pembakaran Sampah
Regional
Kronologi KKB Tembak Warga Sipil hingga Tewas di Intan Jaya Papua
Kronologi KKB Tembak Warga Sipil hingga Tewas di Intan Jaya Papua
Regional
Fornas VIII 2025, Esports Jadi Bagian Strategis Ekonomi Kreatif dan Olahraga Rekreasi Nasional
Fornas VIII 2025, Esports Jadi Bagian Strategis Ekonomi Kreatif dan Olahraga Rekreasi Nasional
Regional
Update Kebakaran Hutan dan Lahan di Riau, Titik Api Banyak yang Padam
Update Kebakaran Hutan dan Lahan di Riau, Titik Api Banyak yang Padam
Regional
Buka Fornas VIII, Gubernur  NTB Ucapkan Belasungkawa Meninggalnya Atlet Asal Yogyakarta
Buka Fornas VIII, Gubernur NTB Ucapkan Belasungkawa Meninggalnya Atlet Asal Yogyakarta
Regional
Polisi Gerebek Toko Beras Oplosan di Pekanbaru, Kapolda Riau: Mereknya Asli tapi Isinya Tak Berkualitas
Polisi Gerebek Toko Beras Oplosan di Pekanbaru, Kapolda Riau: Mereknya Asli tapi Isinya Tak Berkualitas
Regional
Polda Jambi Tangkap Pekerja Tambang Emas Ilegal, Pemodal Diburu
Polda Jambi Tangkap Pekerja Tambang Emas Ilegal, Pemodal Diburu
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau