Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berkas Perkara 4 Tersangka Kasus Kawin Tangkap di NTT Dikirim ke Jaksa

Kompas.com - 21/09/2023, 19:18 WIB
Sigiranus Marutho Bere,
Krisiandi

Tim Redaksi

KUPANG, KOMPAS.com - Kasus kawin tangkap di Kabupaten Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur (NTT), yang ditangani polisi memasuki babak baru.

Aparat Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Sumba Barat Daya, telah menetapkan empat orang sebagai tersangka yakni JBT, MN, HT dan VS.

Usai menetapkan tersangka, polisi juga telah menahan para tersangka dan melengkapi berkas perkara.

"Sudah (pelimpahan) tahap I ke Kejaksaan Sumba Barat, kemarin" kata Kepala Satreskrim Polres Sumba Barat Daya, Inspektur Polisi Satu (Iptu) Rio Panggabean, kepada Kompas.com, Kamis (21/9/2023).

Baca juga: Polisi Tetapkan 4 Tersangka Kasus Kawin Tangkap di Sumba Barat Daya, NTT

Dia menyebutkan, ada satu berkas untuk empat tersangka yang dilimpahkan polisi ke jaksa penuntut umum.

Rio mengatakan, berkas perkara yang dikirim itu masih diperiksa jaksa peneliti di Kejaksaan Negeri Waikabubak, Sumba Barat.

"Jadi kita masih tunggu hasil pemeriksaan berkas perkara," kata dia.

Baca juga: Mengenal Kawin Tangkap di Sumba, Bagaimana Seharusnya Tradisi Ini Dilakukan?

Menurut Rio, para pelaku yang sudah diamankan di Polres Sumba Barat Daya dijerat pasal berlapis.

"Kita jerat empat pelaku ini dengan Pasal 332 KUHP dan Pasal 10 UU TPKS (Tindak Pidana Kekerasan Seksual)," ujar Kasat Reskrim.

Sebelumnya diberitakan, dua tayangan video aksi kawin tangkap di Kabupaten Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur (NTT), viral di media sosial dan grup WhatsApp.

Baca juga: Apa Itu Kawin Tangkap yang Terjadi di Sumba? Ini Penjelasan Budayawan

Pihak kepolisian sedang menelusuri aksi kawin tangkap tersebut. Aksi kawin tangkap itu terekam kamera pengawas CCTV dari dua sisi yang berbeda.

Video pertama berdurasi 30 detik terekam CCTV dari rumah warga dan video kedua terekam CCTV sebuah toko berdurasi 29 detik.


Video tersebut mempertontonkan aksi kawin tangkap sejumlah pria terhadap seorang perempuan.

Aksi ini direkam beberapa warga. Sejumlah pria yang mengenakan pakaian adat dan bercelana pendek menangkap seorang perempuan yang berdiri dengan rekannya di samping sepeda motor di pinggir jalan raya.

Penangkapan itu terjadi ketika perempuan tersebut menunggu pengemudi kendaraan yang ditumpanginya sedang berada di dalam kios pinggiran jalan.

Baca juga: Kawin Tangkap, di Mana Ruang Aman untuk Perempuan?

Adapun kawin tangkap secara historis, biasanya dilakukan laki-laki dari keluarga kaya yang hendak meminang seorang perempuan yang disukainya.

Kawin tangkap dilakukan dengan cara, calon pengantin wanita diculik untuk dijadikan istri.

Tradisi ini terjadi sebagai upaya pria Sumba keluar dari budaya matriarki, dominasi kepemimpinan perempuan yang diturunkan dari garis keturunan ibu.

Para pria Sumba merasa, budaya matriarki ini mereduksi hak mereka sebagai kepala keluarga, dan menuntun mereka kepada tradisi kawin tangkap.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Terkini Lainnya
4 Kios Ludes Terbakar di Palopo-Luwu, Diduga akibat Pembakaran Sampah
4 Kios Ludes Terbakar di Palopo-Luwu, Diduga akibat Pembakaran Sampah
Regional
Kronologi KKB Tembak Warga Sipil hingga Tewas di Intan Jaya Papua
Kronologi KKB Tembak Warga Sipil hingga Tewas di Intan Jaya Papua
Regional
Fornas VIII 2025, Esports Jadi Bagian Strategis Ekonomi Kreatif dan Olahraga Rekreasi Nasional
Fornas VIII 2025, Esports Jadi Bagian Strategis Ekonomi Kreatif dan Olahraga Rekreasi Nasional
Regional
Update Kebakaran Hutan dan Lahan di Riau, Titik Api Banyak yang Padam
Update Kebakaran Hutan dan Lahan di Riau, Titik Api Banyak yang Padam
Regional
Buka Fornas VIII, Gubernur  NTB Ucapkan Belasungkawa Meninggalnya Atlet Asal Yogyakarta
Buka Fornas VIII, Gubernur NTB Ucapkan Belasungkawa Meninggalnya Atlet Asal Yogyakarta
Regional
Polisi Gerebek Toko Beras Oplosan di Pekanbaru, Kapolda Riau: Mereknya Asli tapi Isinya Tak Berkualitas
Polisi Gerebek Toko Beras Oplosan di Pekanbaru, Kapolda Riau: Mereknya Asli tapi Isinya Tak Berkualitas
Regional
Polda Jambi Tangkap Pekerja Tambang Emas Ilegal, Pemodal Diburu
Polda Jambi Tangkap Pekerja Tambang Emas Ilegal, Pemodal Diburu
Regional
Gubernur Aceh Bakal Bentuk Satgas Rumah Layak Huni
Gubernur Aceh Bakal Bentuk Satgas Rumah Layak Huni
Regional
Rembuk Pemuda Tanam 70.000 Mangrove, Fathur Razaq: Ini Sedekah Alam
Rembuk Pemuda Tanam 70.000 Mangrove, Fathur Razaq: Ini Sedekah Alam
Regional
Gunakan Senpi Laras Pendek, KKB di Intan Jaya Papua Tengah Tembak Warga Sipil Saat Melayani Pembeli
Gunakan Senpi Laras Pendek, KKB di Intan Jaya Papua Tengah Tembak Warga Sipil Saat Melayani Pembeli
Regional
Penanganan Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Guru Besar Unsoed Libatkan Kemendiktisaintek
Penanganan Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Guru Besar Unsoed Libatkan Kemendiktisaintek
Regional
Seorang Warga Sipil Tewas Ditembak KKB di Intan Jaya Papua Tengah
Seorang Warga Sipil Tewas Ditembak KKB di Intan Jaya Papua Tengah
Regional
Bocah 15 Tahun di Nunukan Bakar Rumahnya, Diduga Emosi karena Hp Disita Orang Tua
Bocah 15 Tahun di Nunukan Bakar Rumahnya, Diduga Emosi karena Hp Disita Orang Tua
Regional
Titik Karhutla Riau Menurun Tajam, Gubernur Wahid Apresiasi Kerja Kolaboratif
Titik Karhutla Riau Menurun Tajam, Gubernur Wahid Apresiasi Kerja Kolaboratif
Regional
Kasus Penipuan Wisatawan Inggris di Labuan Bajo, HPI Ajak Masyarakat dan Pelaku Wisata Utamakan Budaya Ramah dan Adab
Kasus Penipuan Wisatawan Inggris di Labuan Bajo, HPI Ajak Masyarakat dan Pelaku Wisata Utamakan Budaya Ramah dan Adab
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau