Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejari Tangkap DPO Kasus Korupsi Perpustakaan Makassar

Kompas.com - 21/09/2023, 20:27 WIB
Darsil Yahya M.,
Khairina

Tim Redaksi

 

MAKASSAR,KOMPAS.com - Tim Penyidik dan Intelijen Kejari Makassar berhasil mengamankan Ridhana seorang tersangka Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus korupsi pembangunan Gedung Perpustakaan Kota Makassar tahun anggaran 2021.

Ridhana berhasil diringkus tempat persembunyiannya yakni di rumah calon suaminya berinisial AL di Bumi Pallangga Mas, Kabupaten Gowa, Kamis (21/9/2023) dini hari.

Baca juga: Polisi Tangkap 2 Preman Pelaku Pemalakan Penumpang di Pelabuhan Makassar, 1 Masih DPO

Sebelum diringkus, tersangka Ridhana sempat bersembunyi atas plafon rumah calon suaminya. Tak hanya itu, sejumlah preman juga sempat mencoba mengahalangi proses penangkapan Ridhana.

"Bahwa penangkapan dilakukan setelah penyidik melakukan 3 (tiga) kali pemanggilan secara patut namun Tersangka selalu mangkir," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Makassar, Andi Sundari di lobi gedung Kejari Makassar, Kamis.

Andi Sundari juga mengatakan, tersangka Ridhana sempat buron dan dijadikan DPO selama dua minggu.

"Penetapan DPO itu dilakukan, karena tersangka telah dipanggil secara patut, namun tidak penuhi panggilan penyidik," ungkapnya.

Baca juga: Waspada, Preman yang Palak Penumpang di Pelabuhan Makassar Kerap Menyamar Sebagai Ojol

Andi Sundari menyebut, tersangka Ridhana disangka melanggar pasal 2 ayat 1 subsidiair pasal 3 Undang-undang No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kerugian Negara berdasarkan penghitungan dari BPKP Propinsi Sulawesi Selatan sebesar Rp 662.650.072.

"Kami mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Tim Intelijen Kejari Gowa dan jajaran Polres Gowa yang telah membantu dalam melakukan penggeledahan dan penangkapan ini. Dan saya tegaskan bahwa kami akan menindak tegas bagi semua pihak yang mencoba berupaya menghalang-halangi atau merintanangi segala tindakan penyidikan yang kami lakukan," tandas dia.

Sebelumnya diberitakan, Kejakaan Negeri (Kejari) Makassar menetapkan tiga orang tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pembangunan gedung perpustakaan Kota Makassar tahun anggaran 2021. 

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Makassar, Andi Sundari mengatakan satu di antara 3 orang yang dijadikan tersangka yakni Kepala Dinas Perpustakaan Kota Makassar Tenri A. Palallo

"Adapun ketiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu, Tenri A. Palallo, S.Sos., M.Si selaku Kepala Dinas Perpustakaan Kota Makassar juga selaku PPK (Pejabat Pembuat Komitmen), Ir. Mustakim Selaku Direktur CV. Era Mustika, pemenang tender pembangunan gedung perpustakaan Kota Makassar dan Ridhana selaku pelaksana kegiatan atau pihak yang menggunakan perusahaan CV. Era  Mustika dalam pembangunan gedung perpustakaan Kota Makassar tahun anggaran 2021," kata Andi Sundari saat jumpa pers di Kejari Makassar, Jumat (19/5/2023).

Andi Sundari menuturkan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian tindakan penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Makassar Nomor : Print – 01/P.4.10/Fd.1/01/2023, tanggal 27 Januari 2023 

"Penyidik telah memiliki minimal 2 alat bukti  yang sah untuk menetapkan tersangka," ujarnya.

Dia juga menjelaskan bahwa pembangunan gedung perpustakaan Kota Makassar tahun anggaran 2021 dengan nilai anggaran sebesar 7.988.363.000,- (tujuh milyar Sembilan ratus delapan puluh delapan juta tiga ratus enam puluh tiga ribu rupiah).

Serta telah dinyatakan putus kontrak sehingga pembagunan gedung perpustakaan tidak selesai 100 persen.

"Berdasarkan laporan pemeriksaan lapangan yang dilakukan oleh Ahli Konstruksi dari Uuniversitas Hasanuddin terdapat ketidaksesuaian spesifikasi dan volume bangunan yang terdapat dalam rencana anggaran biaya (RAB)," ungkapnya.

Sehingga diperoleh, kata Andi Sundari, selisih volume dan hasil analisa spesifikasi material dan mutu bangunan, yaitu sebesar, Rp. 3,090,573,563.

"Selanjutnya ketiga tersangka tersebut dilakukan penahanan di rumah tahanan selama 20 hari kedepan untuk kelancaran poses penyidikan selanjutnya," tandas dia.

 

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Terkini Lainnya
Wamen: Kawasan Transmigrasi Wajib Berkontribusi Membangun Swasembada Pangan
Wamen: Kawasan Transmigrasi Wajib Berkontribusi Membangun Swasembada Pangan
Regional
Kaesang Pangarep Yakin Menang di Kongres PSI 2025, Jawa Tengah Jadi Basis Utama
Kaesang Pangarep Yakin Menang di Kongres PSI 2025, Jawa Tengah Jadi Basis Utama
Regional
Kaesang Perkenalkan Logo Baru PSI, Sebut Sudah Diresmikan Dewan Pembina
Kaesang Perkenalkan Logo Baru PSI, Sebut Sudah Diresmikan Dewan Pembina
Regional
Kaesang Wanti-wanti Jangan Ada Dualisme Jelang Kongres: Masak PSI Ada Dua
Kaesang Wanti-wanti Jangan Ada Dualisme Jelang Kongres: Masak PSI Ada Dua
Regional
Tangis Ribuan Masyarakat Pecah Saat Menjemput Jenazah Bupati Nduga Dinar Kelnea
Tangis Ribuan Masyarakat Pecah Saat Menjemput Jenazah Bupati Nduga Dinar Kelnea
Regional
Saat Kaesang Sampaikan Pesan Jokowi dan Main Tebak-tebakan soal Sosok Baru di PSI
Saat Kaesang Sampaikan Pesan Jokowi dan Main Tebak-tebakan soal Sosok Baru di PSI
Regional
Pendaki Swiss yang Jatuh di Rinjani Dievakuasi ke Rumah Sakit di Bali via Udara
Pendaki Swiss yang Jatuh di Rinjani Dievakuasi ke Rumah Sakit di Bali via Udara
Regional
WNA Tiongkok Ditahan karena Berjualan di Pasar Sungai Penuh Jambi
WNA Tiongkok Ditahan karena Berjualan di Pasar Sungai Penuh Jambi
Regional
SDN Kuranji Kembali Disegel, Ahli Waris Tuduh Wali Kota Serang Ingkar Janji
SDN Kuranji Kembali Disegel, Ahli Waris Tuduh Wali Kota Serang Ingkar Janji
Regional
Penampakan Uang Rp 13 Miliar yang Disita Kejati Jateng Terkait Kasus Korupsi BUMD Cilacap
Penampakan Uang Rp 13 Miliar yang Disita Kejati Jateng Terkait Kasus Korupsi BUMD Cilacap
Regional
Bantah Perpecahan, Kaesang: Kami Bertiga Bisa Berkonsolidasi Seperti Zaman Pak Jokowi
Bantah Perpecahan, Kaesang: Kami Bertiga Bisa Berkonsolidasi Seperti Zaman Pak Jokowi
Regional
Mobil Damkar Kecelakaan di Solok, Sejumlah Petugas Terkapar di Jalan
Mobil Damkar Kecelakaan di Solok, Sejumlah Petugas Terkapar di Jalan
Regional
Surat Edaran Larangan Joget di Baubau, Budayawan Buton: Joget Bukan Budaya Kami
Surat Edaran Larangan Joget di Baubau, Budayawan Buton: Joget Bukan Budaya Kami
Regional
Sebut Jabar-Banten Dikuasai Calon Lain, Caketum PSI Kaesang: Jateng 90 Persen Harus Dukung Saya
Sebut Jabar-Banten Dikuasai Calon Lain, Caketum PSI Kaesang: Jateng 90 Persen Harus Dukung Saya
Regional
Pemkab Sikka Mulai Berlakukan Tarif Pajak Makan Minum 10 Persen
Pemkab Sikka Mulai Berlakukan Tarif Pajak Makan Minum 10 Persen
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau