Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pj Kades dan Bendahara Desa di Lembata Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi Dana Desa

Kompas.com - 21/09/2023, 20:52 WIB
Seraphinus Sandi Hayon Jehadu,
Krisiandi

Tim Redaksi

LEMBATA, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri Lembata menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi dana desa (DD) pada Desa Idalolong, Kecamatan Naga Wutung, Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur (NTT), Kamis (21/9/2023).

Kedua tersangka, yakni AS selaku penjabat kepala desa dan BS sebagai bendahara desa.

"Penetapan tersangka ini terkait dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dana desa di Desa Idalolong tahun anggaran 2020 dan 2021," ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Lembata Teddy Valentino dalam keterangannya, Kamis.

Baca juga: Pakai Dana Desa untuk ke Malaysia, 11 Kades di Aceh Kembalikan Rp 154 Juta ke Polisi

Teddy menerangkan dugaan korupsi ini bermula ketika Desa Idalolong mendapat anggaran dana desa tahun anggaran 2020 sebesar Rp 1,29 miliar.

Pencairan dana desa dilakukan tiga tahap, tahap I sebesar 40 persen, tahap II sebanyak 40 persen dan 20 persen sisanya di tahap III. Sedangkan untuk alokasi dana desa dilakukan sebanyak empat triwulan.

Namun berdasarkan laporan hasil audit Inspektorat Daerah Kabupaten Lembata, terdapat kegiatan tahun anggaran 2020 yang tidak seusai dokumen APDes Idalolong.

Di antaranya bantuan pemberdayaan bidang seni, budaya, agama, olahraga dan pendidikan non; pembangunan rehabilitasi, peningkatan, pengadaan sarana prasarana posyandu; biaya operasional tim relawan desa aman Covid-19.

Kemudian, pembangunan perawatan pos jaga desa, pengadaan profil tank, pengadaan komputer, smartphone; pembangunan, pemanfaatan dan pemeliharaan website desa.

Baca juga: Korupsi Pengadaan Sapi dari Dana Desa, Eks Kades di Lamongan Ditahan

Lalu, pengadaan pupuk, pengadaan bibit atau induk ternak; pembinaan kelompok pemberdayaan perempuan desa; pengembangan ekonomi kreatif bagi anak muda; pengembangan sarana prasarana tenun ikat, dan rehabilitasi peningkatan sarana dan prasarana pariwisata tahun 2021.

"Bahwa akibat perbuatan kedua tersangka total kerugian sebesar Rp 533.371.266,43," ujar Teddy.

Teddy menambahkan kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) Juntco Pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU nomor 31 Tahun 1999 juntco Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 3 UU nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 juntco Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Terkini Lainnya
BGN Ungkap Ada Oknum Nakal dalam Pelaksanaan MBG di Jawa Tengah
BGN Ungkap Ada Oknum Nakal dalam Pelaksanaan MBG di Jawa Tengah
Regional
Kaesang Sebut Inisial J Siap Jadi Dewan Pembina PSI, Jokowi: Belum Ada Tawaran
Kaesang Sebut Inisial J Siap Jadi Dewan Pembina PSI, Jokowi: Belum Ada Tawaran
Regional
Pemkab Purworejo Jembatani Ratusan Koperasi Desa Merah Putih dengan Pengusaha Besar
Pemkab Purworejo Jembatani Ratusan Koperasi Desa Merah Putih dengan Pengusaha Besar
Regional
Soal Uang Wisatawan yang Gagal Terbangkan Drone di Pulau Padar, BTNK: Direfund jika Force Majeure
Soal Uang Wisatawan yang Gagal Terbangkan Drone di Pulau Padar, BTNK: Direfund jika Force Majeure
Regional
Gunung Ile Lewotolok Diguncang 23 Kali Gempa Letusan Disertai Dentuman
Gunung Ile Lewotolok Diguncang 23 Kali Gempa Letusan Disertai Dentuman
Regional
Jateng Masih Kekurangan 2.298 Guru, tapi Ribuan PPPK Justru Belum Dapat Penempatan
Jateng Masih Kekurangan 2.298 Guru, tapi Ribuan PPPK Justru Belum Dapat Penempatan
Regional
Tak Ada Pagar Pengaman di Lantai 4 UT Purwokerto, Tempat Siswi SMK Jatuh hingga Tewas
Tak Ada Pagar Pengaman di Lantai 4 UT Purwokerto, Tempat Siswi SMK Jatuh hingga Tewas
Regional
Mayat Terapung di Sungai Ternyata Penagih Kredit yang Dilaporkan Hilang di Lampung
Mayat Terapung di Sungai Ternyata Penagih Kredit yang Dilaporkan Hilang di Lampung
Regional
Kebijakan Tom Lembong Disebut Perintah Presiden, Jokowi: Tapi Teknisnya di Kementrian
Kebijakan Tom Lembong Disebut Perintah Presiden, Jokowi: Tapi Teknisnya di Kementrian
Regional
Bobby Nasution Dorong Kolaborasi Percepat Pembangunan 1.700 Dapur MBG di Sumut
Bobby Nasution Dorong Kolaborasi Percepat Pembangunan 1.700 Dapur MBG di Sumut
Regional
Pria Jual Emas Palsu di Bengkalis Riau Mengaku Terlilit Utang
Pria Jual Emas Palsu di Bengkalis Riau Mengaku Terlilit Utang
Regional
Jokowi Ungkap Sosok Mulyono, Teman Kuliahnya yang Disebut Calo Terminal
Jokowi Ungkap Sosok Mulyono, Teman Kuliahnya yang Disebut Calo Terminal
Regional
Jokowi Akui Tak Pernah Gabung Grup WhatsApp Alumni Sejak Jabat Presiden
Jokowi Akui Tak Pernah Gabung Grup WhatsApp Alumni Sejak Jabat Presiden
Regional
Siswinya Tewas di UT Purwokerto, Kepala Sekolah SMKN 3 Banyumas: Korban Izin Tidak Masuk
Siswinya Tewas di UT Purwokerto, Kepala Sekolah SMKN 3 Banyumas: Korban Izin Tidak Masuk
Regional
Kisah Usfina Aliffia, Remaja Penulis Novel 300 Halaman dengan Ponsel
Kisah Usfina Aliffia, Remaja Penulis Novel 300 Halaman dengan Ponsel
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau