Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pj Gubernur NTT Cabut Kebijakan Masuk Sekolah Pukul 5.30 Pagi

Kompas.com - 21/09/2023, 21:44 WIB
Sigiranus Marutho Bere,
Krisiandi

Tim Redaksi

KUPANG, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (Pemprov NTT) resmi menghentikan kebijakan masuk sekolah pukul 05.30 Wita di sejumlah Sekolah Menengah Atas (SMA) di Kota Kupang.

Hal itu disampaikan Pejabat Gubernur Nusa Tenggara Timur Ayodhia Kalake, saat menghadiri rapat paripurna ke-3 masa persidangan 1 tahun sidang 2023-2024 di ruang sidang utama DPRD Provinsi NTT, Kamis (21/9/2023).

Dalam dokumen tanggapan pemerintah atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD NTT, Ayodhia menyampaikan penerapan kebijakan masuk sekolah pukul 5.30 pagi yang berlaku pada sejumlah SMA di Kota Kupang dikembalikan seperti semula.

Baca juga: Ombudsman RI: Kebijakan Sekolah Pukul 5 Pagi di NTT Tanpa Kajian Akademik

“Pemerintah telah mengambil langkah bahwa pada tanggal 21 September 2023 jam masuk sekolah dikembalikan ke jadwal masuk semula yaitu 07.00 Wita” ujar Ayodhia.

Ayodhia, mengaku sementara mempelajari kebijakan jam belajar, sambil mengomparasi dengan tiga negara yang sistem pendidikannya terbaik di dunia.

"Ada tiga negara yang kami pelajari yakni Finlandia, Jepang dan Jerman," katanya.

Baca juga: Pertama Kali Dengar Suara Ibu Kandung Setelah 14 Tahun, Farel Prayoga: Ibuku Nyebut Aku Langgeng

Pada rapat pimpinan sebelumnya, Ayodhia telah meminta Kepala Dinas Pendidikan untuk meninjau kebijakan tersebut.

"Saya telah mengunjungi sekolah tersebut dan berdialog," kata dia.

Kebijakan masuk sekolah pukul 5.30 Wita diputuskan Gubernur Viktor Bungtilu Laiskodat. 

Baca juga: Keluh Kesah Siswa SMA Masuk Sekolah Pukul 5 Pagi di NTT, Tidak Sempat Makan Takut Terlambat

Viktor menyampaikan hal itu, saat berkunjung ke Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTT pada Kamis (23/2/2023).

Pernyataan Viktor itu, lalu direkam dan baru viral di sejumlah media sosial dan grup WhatsApp pada Senin (27/2/2023).

Sepekan kemudian, siswa di sejumlah SMA di Kota Kupang menerapkan kebijakan ini. 

Sejumlah pihak mengkritik kebijakan Gubernur Viktor. Di antaranya, anggota Ombudsman RI Indraza Marzuki Rais yang menyatakan bahwa kebijakan tersebut tanpa kajian akademis.  

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau