Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi Ibu Setrika Anak Tiri di Jambi, Lengan dan Kaki Korban Melepuh

Kompas.com - 24/09/2023, 14:36 WIB
Maya Citra Rosa

Editor

KOMPAS.com - Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dilakukan oleh seorang ibu berinisial N (31) terhadap anak tirinya di Dusun Suka Makmur, Kecamatan Bathin II Babeko, Kabupaten Bungo, Jambi.

Tersangka menganiaya anak tirinya yang masih berusia 10 tahun dengan setrika panas.

Kronologi

Kasat Reskrim Polres Bungo AKP Septa Badoyo mengatakan, emosi N tersulut lantaran kesal dengan suaminya yang memberikan uang belanja tak cukup.

Ia yang sedang menytrika pakaian di kamar, lalu melampiaskan emosinya kepada anak tirinya.

Baca juga: 228 Warga Binaan Lapas dan Rutan di Jambi Terjangkit TBC

Saat itu, anak tirinya masuk ke dalam kamar hendak mengganti pakaian sekolah. Namun tiba-tiba N menempelkan setrika panas ke tubuh korban.

Hasil penyelidikan memang benar terjadi kasus KDRT. Maka kita lakukan penangkapan terhadap pelaku N," kata Kasat Reskrim Polres Bungo AKP Septa Badoyo, Sabtu (23/9/2023).

Akibatnya, korban mengalami luka serius bagian lengan kanan, lengan kiri, dan kaki kanannya.

"Tubuh korban mengalami cedera serius di bagian lengan kanan dan kiri serta bagian kaki kanan melepuh," kata Badoyo.

Badoyo menjelaskan, N saat itu marah kepada suaminya. Kekesalan itu disebabkan, N menilai uang yang diberikan suaminya tak cukup untuk membayar angsuran bank dan koperasi.

"Jadi merasakan ini cerita karena uang dikasih ayah korban ini tidak memenuhi bayaran yang mencapai Rp 8 juta setiap bulannya sehingga anak tirinya menjadi korban kekerasan," tutupnya.

Baca juga: Ibu di Jambi Aniya Anak dengan Setrika Panas, Kesal karena Uang dari Suami Kurang

Penangkapan N yang kini tersangka KDRT, dilakukan setelah pihak kepolisian mendapatkan laporan dari saksi yang mengungkap kerap terjadi tindakan kekerasan terhadap anak tirinya.

Tersangka dijerat Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Ia terancam pidana penjara 10 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Terkini Lainnya
LPSK Terima 2.000 Permohonan Perlindungan Sepanjang 2025, Paling Banyak Korban KDRT
LPSK Terima 2.000 Permohonan Perlindungan Sepanjang 2025, Paling Banyak Korban KDRT
Regional
Surat Haru dari Dela, Siswi SD di Nunukan yang Ingin Jadi Dokter demi Mendiang Ibunya
Surat Haru dari Dela, Siswi SD di Nunukan yang Ingin Jadi Dokter demi Mendiang Ibunya
Regional
Lelah Usai Bobol Rumah, Maling di Jambi Ditangkap Saat Tertidur Pulas di Kasur Korban
Lelah Usai Bobol Rumah, Maling di Jambi Ditangkap Saat Tertidur Pulas di Kasur Korban
Regional
Cerita Tri Avianto, Penyandang Disabilitas Asal Solo Tak Jatuh Miskin Berkat BPJS Kesehatan
Cerita Tri Avianto, Penyandang Disabilitas Asal Solo Tak Jatuh Miskin Berkat BPJS Kesehatan
Regional
Korupsi Aset BUMD Kutai Timur Rp 38 Miliar, Kejati Kaltim Tahan Wakil Ketua Tim Likuidator PT KTE
Korupsi Aset BUMD Kutai Timur Rp 38 Miliar, Kejati Kaltim Tahan Wakil Ketua Tim Likuidator PT KTE
Regional
Hasil Otopsi Penagih Kredit Dibunuh, Dokter Forensik Temukan Luka Trauma Tajam di Leher
Hasil Otopsi Penagih Kredit Dibunuh, Dokter Forensik Temukan Luka Trauma Tajam di Leher
Regional
Nyaris 13 Kali Luas DKI Jakarta, 850.000 Hektar Lahan di Kalsel Belum Terdaftar dan Terpetakan
Nyaris 13 Kali Luas DKI Jakarta, 850.000 Hektar Lahan di Kalsel Belum Terdaftar dan Terpetakan
Regional
Penampakan Mobil Esemka Bekas Rp 45 Juta yang Dibawa Aufaa ke Sidang PN Solo
Penampakan Mobil Esemka Bekas Rp 45 Juta yang Dibawa Aufaa ke Sidang PN Solo
Regional
Lindungi Petani Lokal, Pemkab Jembrana Salurkan Pinjaman Rp 2,9 Miliar ke KUD untuk Serap Gabah
Lindungi Petani Lokal, Pemkab Jembrana Salurkan Pinjaman Rp 2,9 Miliar ke KUD untuk Serap Gabah
Regional
Pemkab Sikka Segera Tutup Pasar Wuring, Pedagang Bakal Direlokasi
Pemkab Sikka Segera Tutup Pasar Wuring, Pedagang Bakal Direlokasi
Regional
Dugaan Penipuan Mitra MBG di Kota Solo, Polisi Minta Korban Lengkapi Bukti
Dugaan Penipuan Mitra MBG di Kota Solo, Polisi Minta Korban Lengkapi Bukti
Regional
Balai TN Komodo Beberkan Risiko Terbangkan Drone di Kawasan Konservasi, Berpotensi Ganggu Ekosistem
Balai TN Komodo Beberkan Risiko Terbangkan Drone di Kawasan Konservasi, Berpotensi Ganggu Ekosistem
Regional
3 Pelajar SMK Dibacok di Magelang, Polisi Ungkap Ciri-ciri Pelaku
3 Pelajar SMK Dibacok di Magelang, Polisi Ungkap Ciri-ciri Pelaku
Regional
Pengusaha di Labuan Bajo Bongkar Kamar Hotel untuk Lahan Parkir, Imbas Penertiban Jalan Soekarno-Hatta
Pengusaha di Labuan Bajo Bongkar Kamar Hotel untuk Lahan Parkir, Imbas Penertiban Jalan Soekarno-Hatta
Regional
Rumah Terduga Pembunuh Penagih Kredit di Lampung Dibakar Massa
Rumah Terduga Pembunuh Penagih Kredit di Lampung Dibakar Massa
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Daftar Negara yang Sudah Akui Palestina Sebagai Negara
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau