Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

6 Dosen Gugat Pemilihan Rektor Unand

Kompas.com - 25/09/2023, 15:42 WIB
Perdana Putra,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

1

PADANG, KOMPAS.com - Enam dosen Universitas Andalas (Unand), Padang, Sumatera Barat, menggugat pemilihan rektor Unand 2023, karena dinilai bertentangan dengan Peraturan Pemerintah No 95 Tahun 2021 yang merupakan dasar hukum Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTNBH) Unand.

Enam dosen itu adalah Feri Amsari, Hary Efendi, Ediset, Fajri Rahman, Ichsan Kabullah, dan Muhammad Yusra.

Baca juga: 12 Nama Bakal Calon Rektor Unand Periode 2023-2028

"Tadi telah kita daftarkan gugatan ke PTUN Padang terkait peraturan Majelis Wali Amanat (MWA) Universitas Andalas No 2 Tahun 2023 tentang Pemilihan Rektor Unand," kata Feri Amsari kepada wartawan, Senin (25/9/2023).

Baca juga: Digugat ke PTUN oleh Terdakwa Pelecehan Seksual, Unand: Silakan Saja

Feri menjelaskan, dalam PP No 95 Tahun 2021, dijelaskan bahwa kewenangan menggelar pemilihan rektor adalah MWA.

Sementara dalam Peraturan MWA No 2 Tahun 2023, disebutkan bahwa Senat Akademik Universitas (SAU) memiliki kewenangan melakukan penjaringan tiga nama calon rektor untuk dipilih MWA.

"Ini jelas terjadi pendelegasian wewenangan dari MWA ke SAU yang keduanya merupakan lembaga setingkat di universitas, namun berbeda kewenangan," kata Feri.

Baca juga: Kronologi "Driver" Ojol Wanita Duel di Rumah Konsumen gara-gara Orderan Tak Dibayar

"Lebih baik sekarang kita gugat dan selesaikan daripada kemudian hari terjadi polemik," kata pakar hukum tata negara Unand itu.

Penggugat lainnya, Hari Efendi mengatakan, pihaknya sudah lama mempersoalkan tata cara pemilihan rektor itu saat sosialisasi peraturan.

"Saat sosialisasi di Agustus 2023 lalu, kita sudah beri masukan ke MWA, namun tidak direspons. Lalu kita ajukan keberatan tertulis pada 18 Agustus, tapi terlambat direspons karena kita mengajukan keberatan ke Kementerian Pendidikan, Kebudayaan dan Ristek pada 7 September," kata dosen Fakultas Ilmu Budaya itu.

Baca juga: Cerita Penerima Adhi Makayasa, Sempat Gagal Masuk Akmil Berujung Jadi Lulusan Terbaik Akpol

Menurut Hari, hingga saat ini surat tersebut belum dibalas Kemendikbud sehingga pihaknya mengajukan gugatan ke PTUN Padang.

"Kita minta PTUN Padang menunda proses pemilihan dan menghapus pasal Peraturan MWA No 2 Tahun 2023 yang melibatkan SAU dalam proses penjaringan," kata Hari.

Dalam gugatannya, enam dosen tersebut didampingi tiga pengacara di bawah koordinator Ronny Saputra.

Baca juga: Koperasi Merah Putih di Tuban Ditutup 1 Hari Usai Diresmikan, Perusahaan Mitra Tarik Semua Barang

Sementara, Wakil Ketua MWA Prof Werry Darta Taifur menyangkan adanya gugatan itu. Menurut Werry, peraturan MWA itu telah disosialisasikan dan menjalani uji publik.

"Hak dari mereka, tapi sangat kita sayangkan karena sebelumnya kita sudah berkomunikasi dan menjelaskan persoalannya," kata Werry.

"Selain itu sudah kita konsultasikan ke Kemendikbud dan Ristek dan tidak ada masalah," kata Werry

Baca juga: Kalender Libur Agustus 2025, Catat Tanggal Merah dan Cuti Bersama

Werry mengatakan, pihaknya akan terus melanjutkan proses pemilihan rektor sebelum adanya putusan dari pengadilan.

Untuk diketahui, saat ini sudah ada 12 calon rektor yang mendaftar ke panitia dan sedang dalam proses verifikasi kelengkapan administrasi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

1
Komentar
manggaduh saja, jagoan kalah begini juga rupa kelakuannya...gak dikampus gak dinegara bikin ruwet orang ini...


Terkini Lainnya
Kurangi Sampah, Bupati Keluarkan SE Papan Karangan Bunga Diganti Bibit Tanaman Tepat di HUT Wonosobo
Kurangi Sampah, Bupati Keluarkan SE Papan Karangan Bunga Diganti Bibit Tanaman Tepat di HUT Wonosobo
Regional
5 Bos Tambang Batu Bara di Bengkulu Jadi Tersangka Korupsi Rp 500 Miliar, Negara Rugi Besar
5 Bos Tambang Batu Bara di Bengkulu Jadi Tersangka Korupsi Rp 500 Miliar, Negara Rugi Besar
Regional
Kasus Kematian Brigadir Nurhadi, LPSK Telaah Permohonan JC Tersangka Misri
Kasus Kematian Brigadir Nurhadi, LPSK Telaah Permohonan JC Tersangka Misri
Regional
Karhutla di Rokan Hilir Riau Makin Parah, Asap Pekat Ancam Menyeberang ke Malaysia
Karhutla di Rokan Hilir Riau Makin Parah, Asap Pekat Ancam Menyeberang ke Malaysia
Regional
Ahmad Luthfi Sebut Kebutuhan Rumah di Jateng Masih 1,3 Juta, 17.000 RTLH Direnovasi Tahun Ini
Ahmad Luthfi Sebut Kebutuhan Rumah di Jateng Masih 1,3 Juta, 17.000 RTLH Direnovasi Tahun Ini
Regional
Usai Konsumsi Menu MBG, 75 Siswa di Sumba Barat Daya Dirawat
Usai Konsumsi Menu MBG, 75 Siswa di Sumba Barat Daya Dirawat
Regional
Perombakan Dinas di Pemprov Jateng Mulai Berlaku 2026
Perombakan Dinas di Pemprov Jateng Mulai Berlaku 2026
Regional
Soal Wajib Baca 20 Buku Jadi Syarat Lulus SMA, Gubernur Sulbar: Pergubnya Tahun Depan
Soal Wajib Baca 20 Buku Jadi Syarat Lulus SMA, Gubernur Sulbar: Pergubnya Tahun Depan
Regional
Bedhol Kedhaton, Tradisi Sakral Wonosobo Peringati 2 Abad Perjalanan Sejarah
Bedhol Kedhaton, Tradisi Sakral Wonosobo Peringati 2 Abad Perjalanan Sejarah
Regional
Polemik Status Tanah Wakaf Blang Padang Aceh-TNI, Wagub Temui MUI Pusat
Polemik Status Tanah Wakaf Blang Padang Aceh-TNI, Wagub Temui MUI Pusat
Regional
Wagub Taj Yasin: Ada yang Punya Kapal dan Lahan Luas Terima Bansos, Harus Dievaluasi
Wagub Taj Yasin: Ada yang Punya Kapal dan Lahan Luas Terima Bansos, Harus Dievaluasi
Regional
Pendakian Gunung Rinjani Ditutup Sementara untuk Perbaikan Jalur
Pendakian Gunung Rinjani Ditutup Sementara untuk Perbaikan Jalur
Regional
Wagub Taj Yasin Targetkan Kemiskinan Jateng Turun Jadi 7 Persen, 900.000 Warga Harus Keluar dari Kemiskinan
Wagub Taj Yasin Targetkan Kemiskinan Jateng Turun Jadi 7 Persen, 900.000 Warga Harus Keluar dari Kemiskinan
Regional
Anggota DPRD Kudus Jadi Tersangka Judi, Polisi: Ditangkap Saat Main Domino
Anggota DPRD Kudus Jadi Tersangka Judi, Polisi: Ditangkap Saat Main Domino
Regional
Ahmad Luthfi Dorong Kolaborasi Atasi Kemiskinan: Orang Miskin Itu Miskin Segalanya...
Ahmad Luthfi Dorong Kolaborasi Atasi Kemiskinan: Orang Miskin Itu Miskin Segalanya...
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau