Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kepala Satpol PP Kota Gorontalo Jadi Tersangka Dugaan Pungli, Minta Anak Buah Setor Uang

Kompas.com - 28/09/2023, 18:53 WIB
Rosyid A Azhar ,
Krisiandi

Tim Redaksi

GORONTALO, KOMPAS.com – Kepala Sataun Polisi Pamong Praja (Satpol PP) MMD (41) Kota Gorontalo ditetapkan sebagai tersangka dugaan pungutan liar pada anggaran perjalanan dinas dalam kegiatan patroli penyakit masyarakat.

Kapolresta Gorontalo Kota Kombes Ade Permana melalui Kasat Reskrim Kompol Leonardo Sidharta mengatakan, MMD berstatus tersangka sejak 5 Juli 2023 dan diperiksa sebagai tersangka pada 10 Juli 2023.

Sebelum menetapkan MMD menjadi tersangka, menurut Ade, penyidik telah memeriksa 65 saksi serta ahli pidana.

Baca juga: Video Viral Penumpang Mengamuk di Pelabuhan Makassar Diduga Dimintai Pungli Rp 60.000

“Selain MMD, penyidik juga menetapkan satu tersangka lainnya yakni NM (42) yang merupakan pegawai honorer pada Kantor Satpol PP,” kata Kompol Leonardo, Kamis (28/9/2023).

Leonardo menjelaskan penetapan tersangka tersebut berdasarkan laporan terkait dugaan pungutan liar atas dana monitoring dan evaluasi terhadap ASN dan non-ASN sejak 2021 sampai dengan 2023.

Dari hasil pemeriksaan para saksi, MMD diduga memberikan perintah pada NM untuk mengumpulkan uang daro personel Satpol PP yang masuk dalam surat tugas monitoring dan evaluasi. 

Ia meminta anak buahnya menyetor uang Rp 200.000 hingga Rp 800.000.

“Jadi atas perintah MMD, sehingga NM mengumpulkan kembali uang perjalanan dinas yang sudah masuk di rekening personel Satpol PP yang masuk dalam surat perintah giat Monev,” ujar kompol Leonardo.

Menurut Leonardo, personel Satpol PP merasa keberatan terhadap perintah MMD tersebut. Namun, NM meminta mereka yang tak bersedia menyetorkan uang untuk menghadap MMD. 

Atas tekanan ini para personel Satpol PP pun menyerahkan sejumlah uang kepada NM.

Menurut NM pengumpulan uang ini dilakukan dengan alasan akan dibagikan kepada pegawai honorer yang tidak terlibat dalam surat tugas, namun ikut dalam kegiatan monev tersebut.

Tetapi dari keterangan beberapa orang pegawai honorer mereka hanya mendapatkan uang Rp  25.000-75.000.

Itu pun diberikan oleh Komandan peleton atau disebut Wira Pati. Sementara NM mengaku ia yang membagikan secara langsung kepada pegawai honorer.

Baca juga: Warga Penerima Bantuan Pasang Listrik Gratis di Brebes Kena Pungli Rp 250.000, Ini Imbauan PLN

“Kedua tersangka kita jerat dengan Pasal 12 huruf e dan huruf f UU 31 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke-2 Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP,” tutur Kompol Leonardo.

Leonardo mengungkapkan berkas perkara ini sudah dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU) sejak Agustus tahun 2023 dan ada beberapa petunjuk melalui P19, yang harus dipenuhi.

Berkas ini kemudian telah dikembalikan lagi ke JPU pada 21 September 2023 setelah semua petunjuk dipenuhi penyidik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Komentar
alasan kenapa para honorer makin banyak di pemda adalah walaupun gaji kecil tetapi berharap banyak dpt honor kegiatan yg harus di setor utk tambahan gaji .....ikut sedih.


Terkini Lainnya
Titik Karhutla Riau Menurun Tajam, Gubernur Wahid Apresiasi Kerja Kolaboratif
Titik Karhutla Riau Menurun Tajam, Gubernur Wahid Apresiasi Kerja Kolaboratif
Regional
Kasus Penipuan Wisatawan Inggris di Labuan Bajo, HPI Ajak Masyarakat dan Pelaku Wisata Utamakan Budaya Ramah dan Adab
Kasus Penipuan Wisatawan Inggris di Labuan Bajo, HPI Ajak Masyarakat dan Pelaku Wisata Utamakan Budaya Ramah dan Adab
Regional
Warga Patungan Perbaiki Jalan, Pemkab Perbaiki Jalan menuju Pintu Rumah Bupati Pamekasan
Warga Patungan Perbaiki Jalan, Pemkab Perbaiki Jalan menuju Pintu Rumah Bupati Pamekasan
Regional
Listrik dan Air Kantor Diputus, KONI Nunukan Tak Lagi Miliki Kantor karena Anggaran Tak Turun sejak Awal 2025
Listrik dan Air Kantor Diputus, KONI Nunukan Tak Lagi Miliki Kantor karena Anggaran Tak Turun sejak Awal 2025
Regional
Stadion Sumpah Pemuda Lolos Asesmen Liga 1, Markas Baru Bhayangkara Lampung FC
Stadion Sumpah Pemuda Lolos Asesmen Liga 1, Markas Baru Bhayangkara Lampung FC
Regional
Paus 11,2 Meter yang Mati Terdampar di Perairan Majene Ditarik 6 Perahu Sandeq ke Tengah Laut
Paus 11,2 Meter yang Mati Terdampar di Perairan Majene Ditarik 6 Perahu Sandeq ke Tengah Laut
Regional
 Reuni Kehutanan UGM, Mulyono: Nama Saya Mulyono, Pak Jokowi Itu Joko Widodo
Reuni Kehutanan UGM, Mulyono: Nama Saya Mulyono, Pak Jokowi Itu Joko Widodo
Regional
Dua Balita di Tanah Laut Kalsel Ditemukan Tewas Tenggelam di Bekas Galian Tambang Batu Bara
Dua Balita di Tanah Laut Kalsel Ditemukan Tewas Tenggelam di Bekas Galian Tambang Batu Bara
Regional
Menyamar Jadi Polisi dan Dokter, Pria Aceh Utara Tipu 30 Orang, Raup 418 Juta
Menyamar Jadi Polisi dan Dokter, Pria Aceh Utara Tipu 30 Orang, Raup 418 Juta
Regional
Terdesak Cicilan Belanja Online, Guru TK Nekat Kuras Isi Rekening Kenalannya
Terdesak Cicilan Belanja Online, Guru TK Nekat Kuras Isi Rekening Kenalannya
Regional
PHK Tertinggi di Jawa Tengah, Total 42 Ribu Orang Kehilangan Pekerjaan
PHK Tertinggi di Jawa Tengah, Total 42 Ribu Orang Kehilangan Pekerjaan
Regional
Tewas di Jepang, Korban PMI Ini Tidak Dapat Santunan BPJS karena Statusnya
Tewas di Jepang, Korban PMI Ini Tidak Dapat Santunan BPJS karena Statusnya
Regional
Kehebatan Jokowi Mendaki Gunung Kerinci...
Kehebatan Jokowi Mendaki Gunung Kerinci...
Regional
Isu Ijazah Tak Kunjung Usai, Jokowi: Ini Politik, Bukan Soal Asli atau Palsu
Isu Ijazah Tak Kunjung Usai, Jokowi: Ini Politik, Bukan Soal Asli atau Palsu
Regional
Gempa Magnitudo 6,0 Guncang Sorong, Tidak Berpotensi Tsunami
Gempa Magnitudo 6,0 Guncang Sorong, Tidak Berpotensi Tsunami
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau