Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Direksi dan Komisaris Kompak Lakukan Kejahatan Perbankan, 12 Jadi Tersangka

Kompas.com - 02/10/2023, 16:20 WIB
Mohamad Adlu Raharusun,
Farid Assifa

Tim Redaksi

MANOKWARI, KOMPAS.com - Sebanyak 12 Orang ditetapkan sebagai tersangka dalam skandal kejahatan perbankan di Bank Arfindo, sebuah bank swasta yang beroperasi di Papua Barat. Sebanyak 10 tersangka merupakan Dewan Direksi dan Kepala Cabang di bank tersebut, dua lainya merupakan pihak luar.

Para tersangka diduga menggelapkan uang sebesar Rp 345,8 miliar setelah dilakukan audit internal bank yang beroperasi di Manokwari, Kota Sorong, Kabupaten Sorong dan Kabupaten Fakfak, Papua Barat.

Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni PM, direktur utama; JI sebagai direktur operasional; NAC saat itu menjabat sebagai komisaris dan saat ini menjabat direksi; AH, eks kepala Cabang Arfindo Sorong; SRA staf di Arfindo, serta; FL selaku supervisor di kantor Cabang Arfindo Sorong.

Baca juga: Siswi SMA Manokwari Selatan Jadi Budak Seks Ayahnya Bertahun-tahun

 

Kemudian IP staf di Arfindo; L eks kepala cabang Arfindo Sorong; SS pimpinan BPR Arfindo Fakfak dan; HS selaku direktur PT PSMS yang juga dulu merupakan orang dalam Bank Arfindo.

Kemudian pihak luar Bank Arfindo yakni SDE, direktur PT JMP dan LW selaku direktur CV RF.

"Masalah ini dilaporkan tahun 2023, pada Agustus 2023, penyidik menetapkan 12 tersangka yang terdiri dari 10 orang dalam Bank Perkreditan Arfindo dan dua tersangka dari pihak luar," kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Papua AKBP Robertus A Pandiangan, Senin (2/10/2023).

Para tersangka saat ini belum ditahan sejak ditetapkan oleh penyidik Direktorat Kriminal Umum Polda Papua barat. Alasannya mereka dinilai koperatif.

"Selain masih dianggap koperatif alasan kita belum menahan tersangka karena masih dilakukan asset tracking terhadap aset-aset para tersangka, mengenai tindak pidana pencucian uang TPPU," kata AKBP Robertus.

Penyidik awalnya menerapkan pasal penggelapan dalam jabatan. Setelah didalami kemudian ditemukan ada aliran dan serta kejahatan yang terdapat dalam UU Perbankan.

Para tersangka dikenai pasal primer Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 2 ayat 1 Huruf B dan I, Pasal 3 dan Pasal 4 serta Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010.

Kemudian pasal 49 ayat 1 dan 2 Jo Pasal 14 UU Nomor 10 tahun 1998 tentang Perbankan serta Pasal 374 Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 dan pasal 56 KUHP.

Pelapor jadi tersangka

Dalam kasus dugaan penggelapan dana Bank Arfindo, pelapor, NAC selaku direksi Bank Arfindo, melaporkan ke polisi terkait kredit macet yang terjadi di bank tersebut.

NAC kemudian ditetapkan sebagai tersangka karena penyidik menemukan bukti terkait aliran dana yang ia nikmati bersama tersangka lain.

"NAC awalnya merupakan direksi yang membuat laporan terkait dengan kredit macet, setelah diselidiki ternyata ia juga menikmati uang tersebut saat masih menjabat sebagai komisaris," kata Robertus Pandiangan.

Bank Arfindo adalah bank swasta yang sahamnya berasal dari sejumlah pihak. Bank ini juga menghimpun dana dari masyarakat sebagai nasabah dalam bentuk pinjaman dan deposito.

Halaman:
Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Terkini Lainnya
6.226 Kasus DBD di Jateng Sepanjang 2025, 54 Meninggal
6.226 Kasus DBD di Jateng Sepanjang 2025, 54 Meninggal
Regional
Komisaris PT PAL Ditahan Terkait Korupsi Kredit Bank BUMN Rp 105 Miliar
Komisaris PT PAL Ditahan Terkait Korupsi Kredit Bank BUMN Rp 105 Miliar
Regional
71.000 Perempuan RI Pertimbangkan Childfree, Menteri Wihaji: Saya Hormat tetapi Tidak Menyarankan karena...
71.000 Perempuan RI Pertimbangkan Childfree, Menteri Wihaji: Saya Hormat tetapi Tidak Menyarankan karena...
Regional
Presiden Prabowo Tugasi Menteri Hanif 3 Hari Pantau Kabut Asap Kebakaran Hutan Riau
Presiden Prabowo Tugasi Menteri Hanif 3 Hari Pantau Kabut Asap Kebakaran Hutan Riau
Regional
Tak Terima Disalip, Empat Pemuda di Berau Keroyok Pengendara Motor
Tak Terima Disalip, Empat Pemuda di Berau Keroyok Pengendara Motor
Regional
Desa Ini Sembelih 1000 Ayam Jago dan 10 Kambing, Dimasak Laki-laki dalam Tradisi Nyadran Bulan Suro
Desa Ini Sembelih 1000 Ayam Jago dan 10 Kambing, Dimasak Laki-laki dalam Tradisi Nyadran Bulan Suro
Regional
Jokowi Minta Diperiksa di Polresta Solo soal Kasus Ijazah Palsu
Jokowi Minta Diperiksa di Polresta Solo soal Kasus Ijazah Palsu
Regional
Gunung Lewotobi Keluarkan Asap Putih Setinggi 1.000 Meter
Gunung Lewotobi Keluarkan Asap Putih Setinggi 1.000 Meter
Regional
Akademisi Unila Dukung Tuntutan Hukuman Mati untuk Kopda Bazarsah
Akademisi Unila Dukung Tuntutan Hukuman Mati untuk Kopda Bazarsah
Regional
Kasus Malapraktik Balita di Bima, 89 Nakes-Dokter Jalani Sidang Disiplin
Kasus Malapraktik Balita di Bima, 89 Nakes-Dokter Jalani Sidang Disiplin
Regional
Pegawai Toko Emas Palembang Gelapkan Emas Rp 700 Juta untuk Judol, Ditangkap di Garut
Pegawai Toko Emas Palembang Gelapkan Emas Rp 700 Juta untuk Judol, Ditangkap di Garut
Regional
Pencurian 17 Ventilator di RSUD Soekarno Bangka Rugikan Rp 15 M, Teknisi dan Sopir Ambulans Ditahan
Pencurian 17 Ventilator di RSUD Soekarno Bangka Rugikan Rp 15 M, Teknisi dan Sopir Ambulans Ditahan
Regional
9 Anggota Gerombolan Liar yang Serang Juru Parkir Rumah Sakit Tentara Bengkulu Jadi Tersangka
9 Anggota Gerombolan Liar yang Serang Juru Parkir Rumah Sakit Tentara Bengkulu Jadi Tersangka
Regional
Harga Diri Bangsa, BMKG Pastikan Asap Karhutla Riau Tak Lintasi Negara Tetangga
Harga Diri Bangsa, BMKG Pastikan Asap Karhutla Riau Tak Lintasi Negara Tetangga
Regional
Riau Dikepung Karhutla, Kepala BNPB: Kuat Dugaan Ulah Manusia
Riau Dikepung Karhutla, Kepala BNPB: Kuat Dugaan Ulah Manusia
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau