Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Babak Baru Kasus Korupsi RSUD Pasaman Barat, Penyidik Limpahkan 4 Berkas Perkara ke JPU

Kompas.com - 04/10/2023, 12:07 WIB
Perdana Putra,
Reni Susanti

Tim Redaksi


PADANG, KOMPAS.com - Kasus korupsi pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pasaman Barat, Sumatera Barat periode 2018-2020 memasuki babak baru.

Dua tersangka baru, Ali Amril selaku Direktur PT MAM Energindo dan Aljunaedi, PPTK RSUD Pasaman Barat beserta berkas perkaranya sudah dilimpahkan penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pasbar.

"Tahap II atau pelimpahan tersangka, barang bukti dan berkasnya sudah dilaksanakan kemarin sore (3/10/2023) di Kejari Pasbar," kata Kepala Kejari Pasbar, M Yusuf Putra yang dihubungi Kompas.com, Rabu (4/10/2023).

Baca juga: Terpidana Kasus Korupsi PMB Unila Meninggal Dunia di Lapas Usai Main Pingpong

Yusuf menyebutkan, berkas yang dilimpahkan ada empat kasus, yaitu tipikor atas nama Ali Amril, Aljunaedi dan korporasi PT MAM.

Satu kasus lagi yaitu Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari Tipikor RSUD Pasbar atas nama Ali Amril.

Baca juga: Modus Korupsi Dana BOS Kepala SMA di NTT, Dikelola Sendiri Sejak 2016

Menurut Yusuf, Kejari Pasbar menunjuk 7 JPU yang dikoordinatori Kasi PB3R Kejari Pasbar, Firdaus.

"Setelah selesai, segera berkasnya kita limpahkan ke PN Tipikor Padang untuk dilimpahkan," kata Yusuf.

Kronologi kasus

Kasus korupsi itu berawal ketika Pemkab Pasaman Barat menganggarkan pembangunan RSUD Pasaman Barat 2018-2020 dari dana alokasi khusus dan dana alokasi umum dengan pagu anggaran Rp136.119.063.000.

Dalam pelaksanaan diduga terjadi kekurangan volume pekerjaan yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp16.239.364.605,46.

Dalam perjalanannya, PN Tipikor Padang menjatuhkan vonis bersalah untuk 7 terdakwa dengan hukuman beragam 2-4 tahun.

Tujuh orang tersebut adalah 4 orang Pokja, satu orang pengatur pemenang tender, satu orang manajemen konstruksi dan satu PPK.

Hakim juga memutus ada kerugian negara hanya sekitar Rp 7,3 miliar.

Lalu tersangka kasus itu bertambah 8 orang lagi, dimana 3 dari unsur mantan direktur dan 5 pengusaha dari Manado.

Dalam dakwaan, JPU menuntut 8 terdakwa dengan hukuman sama yaitu 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.

Hasilnya, hakim memutuskan 3 eks direktur bebas dan 5 pengusaha Manado divonis 1 tahun penjara.

Atas dua putusan hakim PN Tipikor itu, Kejari Pasbar melakukan upaya banding dan kasasi.

Selanjutnya, Kejari Pasbar juga menetapkan 2 tersangka baru yaitu Direktur PT MAM, AA dan PPTK proyek itu, AJ.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Terkini Lainnya
Sumur Minyak Blora Berpotensi 'Cuan' Miliaran, Bahlil: Pak Kapolres dan Dandim, Titip Ya
Sumur Minyak Blora Berpotensi "Cuan" Miliaran, Bahlil: Pak Kapolres dan Dandim, Titip Ya
Regional
Sekolah Rakyat Kediri Punya Fasilitas Lengkap, Mas Dhito Diapresiasi Gubernur Khofifah
Sekolah Rakyat Kediri Punya Fasilitas Lengkap, Mas Dhito Diapresiasi Gubernur Khofifah
Regional
Diduga Tampar Murid, Guru Madrasah Didenda Rp 25 Juta, Netizen Geram hingga Muncul Seruan Donasi
Diduga Tampar Murid, Guru Madrasah Didenda Rp 25 Juta, Netizen Geram hingga Muncul Seruan Donasi
Regional
Wali Kota Semarang: Gedung Sekolah Rakyat di Rowosari Diminta Terealisasi Tahun Ini
Wali Kota Semarang: Gedung Sekolah Rakyat di Rowosari Diminta Terealisasi Tahun Ini
Regional
Anak Kandungnya Datang Mau Liburan, Pria di Semarang Ini Malah Lakukan Pencabulan
Anak Kandungnya Datang Mau Liburan, Pria di Semarang Ini Malah Lakukan Pencabulan
Regional
Jam Masuk TK-SMP di Magelang Jadi Pukul 06.30 Mulai Pekan Depan, Orangtua Protes
Jam Masuk TK-SMP di Magelang Jadi Pukul 06.30 Mulai Pekan Depan, Orangtua Protes
Regional
Bocah Pekalongan yang Digigit Ular Weling Dirujuk ke RSUP Kariadi, Kondisinya Belum Sadar
Bocah Pekalongan yang Digigit Ular Weling Dirujuk ke RSUP Kariadi, Kondisinya Belum Sadar
Regional
Kopral Bagyo, Tentara Terkuat Itu Kini Telah Berpulang...
Kopral Bagyo, Tentara Terkuat Itu Kini Telah Berpulang...
Regional
 Nissan X Trail Tabrak Pejalan Kaki dan 3 Sepeda Motor di Parangtritis
Nissan X Trail Tabrak Pejalan Kaki dan 3 Sepeda Motor di Parangtritis
Regional
Profil Kopral Bagyo, Legenda TNI dengan Aksi Ekstrem dan Rekor MURI
Profil Kopral Bagyo, Legenda TNI dengan Aksi Ekstrem dan Rekor MURI
Regional
Murid SD yang Belajar di Bawah Pohon Sawit di Riau Akhirnya Dipindahkan ke Sekolah
Murid SD yang Belajar di Bawah Pohon Sawit di Riau Akhirnya Dipindahkan ke Sekolah
Regional
Lagi Makan Nasi Kapau, Buronan Korupsi Mes Guru Rp 2,2 M di Lampung Ditangkap
Lagi Makan Nasi Kapau, Buronan Korupsi Mes Guru Rp 2,2 M di Lampung Ditangkap
Regional
Kopral Bagyo Meninggal Dunia
Kopral Bagyo Meninggal Dunia
Regional
Bisik-bisik Bahlil Lahadalia dengan Bupati Blora perihal Potensi 'Cuan' Sumur Minyak Rakyat
Bisik-bisik Bahlil Lahadalia dengan Bupati Blora perihal Potensi "Cuan" Sumur Minyak Rakyat
Regional
Kebakaran Hutan di Riau, Kabut Asap Mulai Selimuti Permukiman Warga
Kebakaran Hutan di Riau, Kabut Asap Mulai Selimuti Permukiman Warga
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau