KOMPAS.com - Nasib pilu menimpa remaja perempuan berinisial AP (17) yang mengaku diperkosa ayah kandung, paman dan kakeknya di Kabupaten Madiun, Jawa Timur.
Korban didampingi Koordinator LSM WKR Budi Santoso melaporkan kejadian yang menimpanya ke Satreskrim Polres Madiun, Senin (23/10/2023).
Budi menceritakan awal mula korban diperkosa oleh kakeknya pada tanggal 1 Agustus saat korban tengah tidur siang.
"Malam hari dilakukan pamannya sekitar jam 09.00 WIB sampai 09.30 WIB. Kemudian ayahnya pada waktu shubuh, itu dilakukan terus sampai 5 hari mulai tanggal 1 sampai dengan 5 Agustus," ujar Budi, Selasa (24/10/2023).
Menurutnya, tindak kejahatan itu dilakukan secara bergantian. Baik ayah kandung, paman, dan kakek, mereka tidak mengetahui satu sama lain.
"Selama ini korban tinggal serumah sama mereka, ketika kejadian kondisi rumah sepi. Karena tidak kuat, akhirnya korban kabur dari rumahnya di Desa Kertobanyon, Kecamatan Geger," paparnya.
Baca juga: Penimbun 2 Ton Solar Subsidi di Madiun Divonis 15 Bulan Penjara
Korban kabur dari rumah pada 6 Agustus dan ditemukan di sebuah masjid.
"Jadi kabur pindah dari masjid satu ke masjid lain. Pernah lapor ke Polres tapi tidak diproses karena minim saksi dan tidak membawa identitas," sambungnya.
Sedangkan nasib Ibu Kandung AP, Budi menyebut sudah bercerai dengan Ayah Kandung AP. Serta telah berkeluarga di Tulungagung.
"Ibu korban sejak melahirkan, sudah tidak mengurusi. Korban ini lulusan SMP dan tidak disekolahkan ke jenjang berikutnya sama keluarga kandung," pungkasnya.
Satreskrim Polres Madiun melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap korban AP, Kamis (26/10/2023).
Ibu korban, W (44) juga dihadirkan untuk dimintai keterangan awal di hari yang sama.
Baca juga: Sungguh Tragis, Remaja Perempuan di Madiun Diperkosa Ayah, Kakek, dan Pamannya
Hari ini kami masih pendalaman, dan penyelidikan mengenai kasus tersebut," ujar Kasatreskrim Polres Madiun, AKP Magribi Agung Saputra, Jumat (27/10/2023).
Ia mengungkapkan, agendanya yakni pemeriksaan saksi saksi. Untuk pemeriksaan terduga terlapor, lanjut dia, bakal dilakukan setelah gelar perkara.
"Masih kami jadwalkan sambil menunggu hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi saksi terkait," tandasnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Polisi Madiun Dalami Kasus Dugaan Pelecehan Gadis Bawah Umur oleh Ayah Kandung, Paman, dan Kakek
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.