Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sempat Divonis Bebas, Terpidana Korupsi Koperasi di Lebak Kembali Ditangkap

Kompas.com - 21/11/2023, 05:15 WIB
Acep Nazmudin,
Glori K. Wadrianto

Tim Redaksi

LEBAK, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri Lebak kembali menangkap dua terpidana korupsi Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI) Bangkit di Kementerian Agama Kabupaten Lebak, Banten, Senin (20/11/2023) malam.

Keduanya yakni Kusnaedi selaku ketua koperasi, dan Ahmad Fatoni selaku bendahara koperasi, yang sempat dinyatakan bebas Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Serang Maret 2023 lalu.

Baca juga: Hakim Tipikor Serang Vonis Bebas 2 Terdakwa Korupsi Dana Koperasi Kemenag Lebak

Kasi Pidsus Kejari Lebak Ahmad Fakhri mengatakan, keduanya kembali ditahan berdasarkan perintah Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan keduanya bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi.

“Dengan adanya putusan (MA) ini kami wajib melaksanakan eksekusi dan pada hari ini kami sudah menjemput kedua terpidana di kediamannya masing-masing, dan akan langsung dibawa ke Lapas kelas III Rangkasbitung,” kata Fakhri di Kejari Lebak.

Sebelumnya, Kusanaedi dan Ahmad Fatoni dinyatakan tak terbukti melakukan tindak pidana korupsi, sebagai mana dakwaan Jaksa Penuntut Umum. Keduanya kemudian dibebaskan.

Kejari Lebak kemudian mengajukan Kasasi ke MA, dan hasilnya berbalik dengan putusan PN Serang di mana Majelis Hakim MA menyatakan keduanya bersalah.

“Dan alhamdulillah ketika keluar putusan MA kedua terpidana dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama."

"Jadi alhamdulillah dalam putusan ini pihak kami dimenangkan,” kata Fakhri.

Dalam amar putusan MA, Kusnaedi divonis dua tahun enam bulan penjara serta denda Rp 50 juta. Dia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 143 juta.

Sementara Ahmad Fathoni dijatuhi hukuman dua tahun penjara dan denda Rp 50 juta.

Dilaporkan, kedua terpidana telah menyalahgunakan dana bergulir yang bersumber dari bantuan dana Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah tahun anggaran 2012-2013.

Pada saat itu, Koperasi Bangkit mengusulkan pinjaman ke Lembaga Pengelola Dana Bergulir sebesar Rp2,5 miliar.

Mulanya dana itu diperuntukkan bagi anggota koperasi. Namun, program tersebut pada akhirnya tak terealisasi dan menyebabkan keuangan negara dirugikan sebesar Rp336 juta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Terkini Lainnya
Wisatawan China Tewas Tenggelam di Perairan TN Komodo, Tour Guide Sudah Minta Pakai Rompi Pelampung
Wisatawan China Tewas Tenggelam di Perairan TN Komodo, Tour Guide Sudah Minta Pakai Rompi Pelampung
Regional
Sampah TPA Raberas 'Overload', Pemda Sumbawa Bangun TPST 
Sampah TPA Raberas "Overload", Pemda Sumbawa Bangun TPST 
Regional
Kawah Gunung Lewotobi Keluarkan Asap Putih Tebal Setinggi 600 Meter
Kawah Gunung Lewotobi Keluarkan Asap Putih Tebal Setinggi 600 Meter
Regional
Aksi Gali Emas Ilegal Pakai Ekskavator Dibongkar Polisi Jam 2 Pagi
Aksi Gali Emas Ilegal Pakai Ekskavator Dibongkar Polisi Jam 2 Pagi
Regional
Hilang 5 Hari di Kebun Sawit, Jejak Remaja Disabilitas Masih Dicari
Hilang 5 Hari di Kebun Sawit, Jejak Remaja Disabilitas Masih Dicari
Regional
Pentas Seni di Rumah Dinas Bupati Kendal, Angkat Isu Sampah Lewat Lakon 'Ora Ndhoyong'
Pentas Seni di Rumah Dinas Bupati Kendal, Angkat Isu Sampah Lewat Lakon "Ora Ndhoyong"
Regional
Gunung Ile Lewotolok Meletus 296 Kali Sehari Disertai Gemuruh dan Lontaran Lava Sejauh 700 Meter
Gunung Ile Lewotolok Meletus 296 Kali Sehari Disertai Gemuruh dan Lontaran Lava Sejauh 700 Meter
Regional
Harga TBS Tak Stabil, Petani Sawit Berau Merugi: Sampai Sekarang Tak Ada Sosialisasi
Harga TBS Tak Stabil, Petani Sawit Berau Merugi: Sampai Sekarang Tak Ada Sosialisasi
Regional
Fakta-fakta Pemerasan di PPDS Undip: Iuran Ilegal, Jatah Makan Rp 5 Juta Sehari, hingga Jam Kerja Tak Manusiawi
Fakta-fakta Pemerasan di PPDS Undip: Iuran Ilegal, Jatah Makan Rp 5 Juta Sehari, hingga Jam Kerja Tak Manusiawi
Regional
Statusnya Diragukan, Ketua Legiun Veteran Belu Somasi Danrem Kupang
Statusnya Diragukan, Ketua Legiun Veteran Belu Somasi Danrem Kupang
Regional
Penyebab PT Gudang Garam Tbk Setop Beli Tembakau Temanggung
Penyebab PT Gudang Garam Tbk Setop Beli Tembakau Temanggung
Regional
Sempat DPO Satu Tahun, Bandar Sabu di Sumbawa Barat Ditangkap Polisi
Sempat DPO Satu Tahun, Bandar Sabu di Sumbawa Barat Ditangkap Polisi
Regional
Kasus Dugaan Korupsi BUMDes Motong, Polisi Bidik Satu Calon Tersangka
Kasus Dugaan Korupsi BUMDes Motong, Polisi Bidik Satu Calon Tersangka
Regional
Ribuan Ton Tembakau Temanggung Butuh Pasar, Apa Solusi Pemerintah?
Ribuan Ton Tembakau Temanggung Butuh Pasar, Apa Solusi Pemerintah?
Regional
Pimpinan Panti Asuhan Diduga Cabuli 5 Anak Asuhnya, Dinsos Deli Serdang: Pantinya Ilegal
Pimpinan Panti Asuhan Diduga Cabuli 5 Anak Asuhnya, Dinsos Deli Serdang: Pantinya Ilegal
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau