Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Impor: Pengertian dan Manfaatnya

Baca di App
Lihat Foto
SHUTTERSTOCK
Ilustrasi impor.
|
Editor: Arum Sutrisni Putri

 


KOMPAS.com - Menurut Presiden Joko Widodo (Jokowi), Indonesia saat ini masih terlalu bergantung terhadap barang impor.

Jokowi mengatakan, bahan baku barang-barang yang diproduksi di dalam negeri sebagian besar kebanyakan masih impor.

"Karena barang yang kita produksi di dalam negeri bahan bakunya kebanyakan masih impor. Termasuk di dalamnya yang paling besar adalah petrokimia, dan yang namanya impor minyak dan gas," ujarnya. (Kompas.com, 6/6/2019)

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jokowi berharap dalam 4-5 tahun ke depan Indonesia bisa mengurangi beban impor.

Sebenarnya apa arti impor? Dan mengapa negara melakukan impor?

Baca juga: Jokowi Prediksi Dalam 5 Tahun Pemerintah Tak Lagi Impor Bahan Petrokimia

Pengertian impor

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), impor adalah pemasukan barang dan sebagainya dari luar negeri. Mengimpor adalah kegiatan memasukkan barang dagangan dan sebagainya dari luar negeri.

Pengimpor adalah orang (perusahaan dan sebagainya) yang mengimpor. Pengimporan berarti proses, cara, perbuatan mengimpor.

Kebalikan dari impor adalah ekspor, yaitu kegiatan menjual barang atau jasa ke luar negeri. Pihak penjual disebut eksportir sedangkan pihak pembeli disebut importir.

Baca juga: Tiga Produk Impor Ini Berpotensi Rugikan Industri Dalam Negeri

Kegiatan ekspor impor berdasar hukum Undang-undang No. 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan atas UU No. 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan dan UU No. 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas UU No. 11 tahun 1995 tentang Cukai.

Berdasarkan UU Nomor 17 Tahun 2006, impor adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean dalam hal ini wilayah negara Republik Indonesia.

Sedangkan ekspor, dalam undang-undang tersebut, adalah kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean.

Impor dalam perdagangan luar negeri

Istilah ekspor impor merupakan transaksi perdagangan internasional (international trade) atau bisnis internasional (international business).

Perdagangan internasional adalah perdagangan yang melibatkan para pihak lebih dari satu negara.

Adrian Sutedi dalam Hukum Ekspor Impor (2014) menjelaskan bahwa perdagangan internasional terutama dilaksanakan melalui perjanjian jual beli. Perjanjian jual beli internasional dikenal dengan perjanjian ekspor impor.

Baca juga: Jokowi Singgung soal Impor, Berikut 10 Barang yang Masih Diimpor oleh Indonesia

Pada perkembangan perdagangan internasional, cara pembayaran dengan uang tunai dianggap kurang aman.

Sebagai pengganti uang tunai digunakan sistem pembayaran menggunakan surat berharga.

Penggunaan surat berharga bertujuan menghemat waktu dan biaya para pengusaha yang berdomisili di tempat lain.

Selain itu, penggunaan uang tunai rentan mengalami gangguan seperti hilang atau perampokan.

Purwosutjipto dalam Hukum Dagang Indonesia (1984), menjelaskan pelaksanaan perjanjian eskpor impor harus memenuhi dua unsur.

Unsur pertama perjanjian ekspor impor adalah perbuatan penyerahan oleh penjual kepada pembeli. Unsur kedua perjanjian ekspor impor adalah pembayaran.

Umumnya, pembayaran ekspor impor dilakukan dengan menggunakan devisa, yaitu alat pembayaran luar negeri.

Baca juga: Jokowi Singgung soal Impor, Berikut 10 Barang yang Masih Diimpor oleh Indonesia

Transaksi ekspor dan impor pada hakikatnya transaksi sederhana. Sama seperti kegiatan jual beli barang atau jasa antara pengusaha-pengusaha yang berada di negara yang berbeda.

Meski begitu, Roselyne Hutabarat dalam Transaksi Ekspor Impor (1990) menerangkan, dalam pertukaran barang dan jasa yang melewati laut dan darat ini tidak jarang menimbulkan berbagai masalah kompleks.

Penyebabnya, di antara pengusaha-pengusaha mempunyai perbedaan bahasa, budaya, adat istiadat dan cara yang berbeda-beda.

Barang impor dikenakan bea masuk

Bahasan soal ekspor dan impor tidak lepas dari istilah pabean.

Pabean dalam bahasa Inggris disebut customs dan dalam bahasa Belanda disebut duane.

Pabean adalah kegiatan yang menyangkut pemungutan Bea Masuk pajak dalam rangka impor dan Bea Keluar untuk ekspor.

Di Indonesia, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Instansi Kepabeanan Indonesia) adalah pihak yang bertanggung jawab atas lalu lintas perdagangan internasional dari dan ke wilayah Indonesia.

Terhadap barang impor dilakukan pemeriksaan pabean dan dilakukan secara selektif. Pemeriksaan pabean meliputi penelitian dokumen dan pemeriksaan fisik barang.

Baca juga: Prabowo Sebut Indonesia Terlena dengan Impor Alutsista, Hanya Jadi Pasar Produk Asing

Barang yang dimasukkan ke dalam daerah pabean diperlakukan sebagai barang impor dan terutang bea masuk.

Bea masuk adalah pungutan negara berdasarkan undang-undang tersebut yang dikenakan terhadap barang yang diimpor.

Mengapa suatu negara melakukan impor?

Kegiatan impor dilakukan sebab terdapat sejumlah manfaat yang dirasakan importir atau suatu negara.

Negara-negara di dunia kemungkinan besar mengimpor barang atau jasa yang tidak dapat diproduksi oleh industri dalam negerinya seefisien atau semurah negara pengekspor.

Negara juga dapat mengimpor bahan baku atau komoditas yang tidak tersedia di dalam perbatasannya.

Sebagai contoh, banyak negara mengimpor minyak karena tidak dapat memproduksi secara domestik atau tidak dapat memproduksi cukup untuk memenuhi permintaan.

Selain itu, manfaat lain impor meliputi:

  1. Memperkenalkan produk baru di pasar.
  2. Mengurangi ongkos atau biaya produksi.
  3. Menjadi pemimpin dalam industri.
  4. Menyediakan produk dengan kualitas tinggi.

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi