Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perbedaan Hukum Kebiasaan dan Hukum Adat

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/MARKUS MAKUR
Pengantin baru sedang duduk di Tange (tempat duduk terbuat dari anyaman daun pandan) saat ritual tempang pitak, membersikan kotoran dalam adat istiadat setempat di Kampung Wajur, Desa Wajur, Kecamatan Kuwus Barat, Kabupaten Manggarai Barat, Flores, NTT, Kamis (11/7/2019).
|
Editor: Nibras Nada Nailufar

KOMPAS.com - Kebiasaan merupakan istilah yang umum digunakan dalam kehidupan bermasyarakat. Sedangkan istilah adat memiliki persamaan dan perbedaan dengan kebiasaan.

Diambil dari buku Hukum Indonesia (2018) karya Sri Hajati, hukum kebiasaan tidak mengikat seperti hukum adat.

Hukum kebiasaan adalah tata cara hidup masyarakat atau bangsa dalam waktu yang lama.

Hukum ini memberi pedoman bagi masyarakat untuk berpikir dan bersikap dalam menghadapi berbagai hal di kehidupan.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Agar kebiasaan menjadi hukum kebiasaan, diperlukan dua hal. Pertama, tindakan itu dilakukan secara berulang-ulang.

Kedua, unsur psikologis mengenai pengakuan bahwa apa yang dilakukan secara terus menerus dan berulang adalah hukum.

Baca juga: Minta Uang untuk Kawal Anggaran, Pegawai Kemenkeu Gunakan Istilah Adat-Istiadat

Jika kebiasaan sudah diterima oleh masyarakat dan dilakukan secara berulang, maka segala tindakan yang bertentangan dengan kebiasaan akan dirasakan sebagai perbuatan yang melanggar hukum.

Hukum kebiasaan dibentuk oleh lingkungan setempat. Kebiasaan dalam pergaulan hidup di masyarakat dipandang sebagai hukum.

Contohnya, perkawinan Dayak dengan sistem endogami atau pernikahan antarkeluarga.

Hukum adat

Dalam suatu kelompok masyarakat terdapat istilah adat selain istilah kebiasaan.

Diambil dari buku Adat dalam Politik Indonesia (2010) karya Jamie S. Davidson, istilah hukum adat berasal dari terjemahan adatrecht, yang dikemukakan oleh Snouck Hurgronje kemudian digunakan oleh Van Vallonhoven.

Menurut Van Vallonhoven, adat ada yang memiliki sanksi dan ada pula adat yang tidak memiliki sanksi.

Baca juga: Cari Inspirasi Tema Pengantin Jawa di Pameran Pernikahan Tradisional

Adat yang memiliki sanksi disebut dengan hukum adat. Sedangkan yang tidak memiliki sanksi adalah kebiasaan.

Defisini hukum adat adalah hukum yang mengatur tingkah laku manusia dalam hubungan satu sama lain. Baik kebiasaan maupun kesusilaan dalam bermasyarakat.

Sebelumnya, peraturan adat ini menggunakan istilah Peraturan Keagamaan dalam undang-undang.

Pada masa Hindia Belanda, hukum adat yang berlaku tidak tunduk kepada KUH Perdata dan hukum kebiasaan.

Fungsinya untuk mengatur masyarakat adat agar mendapatkan hidup yang damai.

Jika ada yang melanggar hukum adat maka dikenakan sanksi adat, seperti halnya pemberian sanksi kepada pelanggar hukum kedaulatan di Indonesia.

Baca juga: Dalam RKUHP, Polisi dan Jaksa Berwenang Menindak Berdasar Hukum Adat

Sanksi adat bisa berupa memberikan persembahan, ritual, atau membayar denda adat. Sehingga hukum adat merupakan sesuatu peraturan atau hukum yang diberikan mengikat.

Hukum adat berlaku bagi orang-orang yang lahir sebagai bagian dari suatu adat tersebut. Sehingga antara satu adat dengan yang lain mungkin akan memiliki peraturan atau sanksi yang berbeda.

Ketika seseorang memasuki sebuah wilayah yang masih berpegang pada hukum adat, maka seseorang asing tersebut tetap harus mengikuti peraturan yang ada di hukum adat tersebut.

Namun, jika seseorang tersebut sudah keluar dari wilayah tersebut, maka hukum adat tersebut sudah tidak berlaku.

Sumber hukum adat adalah peraturan-peraturan tidak tertulis yang terus tumbuh dan berkembang ditengah masyrakat serta dipertahankan.

Sebenarnya nilai-nilai dan sifat hukum adat sudah terkandung dalam butir-butir Pancasila. Contohnya, gotong-royong, musyawarah mufakat, dan keadilan.

Baca juga: Hal Baru di RKUHP, Hormati Hukum Adat hingga Hakim Bisa Memberi Maaf

Meski tak tertulis dan tidak ada cara khusus, hukum adat tetap berlaku, dilaksanakan oleh masyarakat dengan sukarela karena memang miliknya.

Terdapat empat macam sifat hukum adat, yaitu:

  • Komunal, hukum adat mmiliki sifat kebersamaan yang kuat.
  • Magis-religius, memiliki pandangan hidup dan cara berpikir yang memadukan kepercayaan, seperti kesaktian dan ghaib.
  • Pikiran kongkret, hukum adat memperhatikan hubungan hukum nyata.
  • Visual, hukum adat disebabkan oleh suatu ikatan dalam masyarakat. Misalnya, tata cara upacara pernikahan antar daerah pasti berbeda.

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi