Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sejarah Ujian Nasional dan Dampak Penghapusannya

Baca di App
Lihat Foto
DOK. KEMENDIKBUD
Mendikbud Nadim Makarim menjelaskan arah kebijakan pendidikan Merdeka Belajar dalam Rapat Koordinasi Mendikbud dengan Kepala Dinas Pendidikan se-Indonesia di Jakarta, Rabu (11/12/2019).
|
Editor: Nibras Nada Nailufar

KOMPAS.com - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim mengumumkan bahwa ujian nasional (UN) akan dihapus. Dia memastikan 2020 akan menjadi ujian kelulusan yang terakhir digelar secara nasional.

"Pada 2020 UN akan dilaksanakan seperti tahun sebelumnya. Tapi, itu adalah UN terakhir (untuk metode) yang seperti sekarang dilaksanakan," ujar Nadiem seperti dikutip Kompas.com (11/12/2019)

Baca juga: Mendikbud Nadiem: Ujian Nasional 2020 Akan Menjadi yang Terakhir

Sebenarnya apa itu ujian nasional?

Sejak Indonesia merdeka pada tahun 1945 hingga saat ini, ujian yang dilakukan secara nasional telah mengalami perubahan istilah.

Dikutip dari kemdikbud.go.id, berikut ini berbagai perubahan istilah untuk ujian yang dilakukan secara nasional:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

1965 - 1971 : Ujian Negara
1972 - 1979 : Ujian Sekolah
1980 - 2002 : Evaluasi Belajar Tahap Akhir Nasional (EBTANAS)
2003 - 2004 : Ujian Akhir Nasional (UAN)
2005 - sekarang : Ujian Nasional (UN)

Penyelenggaraan Ujian Nasional berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2018 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Satuan Pendidikan dan Penilaian Hasil Belajar oleh Pemerintah.

Ujian Nasional adalah kegiatan pengukuran capaian kompetensi lulusan pada mata pelajaran tertentu secara nasional dengan mengacu pada Standar Kompetensi Lulusan.

Ujian Nasional adalah sistem evaluasi standar pendidikan dasar dan menengah secara nasional dan persamaan mutu tingkat pendidikan antar daerah yang dilakukan oleh Pusat Penilaian Pendidikan.

Baca juga: Menanti Realisasi Ujian Nasional Dihapus…

Tujuan Ujian Nasional

Ujian Nasional bertujuan untuk mengukur pencapaian kompetensi lulusan peserta didik pada jenjang satuan pendidikan dasar dan pendidikan menengah sebagai hasil dari proses pembelajaran sesuai dengan Standar Kompetensi Lulusan (SKL).

UN sebagai subsistem penilaian dalam Standar Nasional Pendidikan (SNP) menjadi salah satu tolak ukur pencapaian SNP dalam rangka penjaminan dan peningkatan mutu pendidikan.

Thomas Kellaghan, Vincent Greaney dalam The Globalisation of Assessment in the 20th Century. Assessment in Education (2001), menjelaskan tujuan pelaksanaan ujian nasional adalah:

  1. Meningkatkan standar pendidikan untuk menjawab kebutuhan lapangan kerja.
  2. Untuk mempertahankan standar pendidikan yang sudah dimiliki.
  3. Memberikan informasi yang dapat digunakan untuk mengambil keputusan terkait dengan alokasi sumber daya pembelajaran untuk sistem pendidikan secara umum, sekolah-sekolah yang memiliki karakteristik khusus dan sekolah berprestasi.
  4. Untuk memperoleh informasi yang dapat digunakan untuk menetapkan akuntabilitas prestasi belajar peserta didik.
  5. Ujian negara dilakukan sebagai bagian dalam gerakan modernisasi, di bawah pengaruh pemberi modal, yang tidak terlalu memperhatikan kesinambungan dan tidak memahami bagaimana memanfaatkan informasi yang diperoleh.
  6. Untuk mengubah keseimbangan pengawasan dalam sistem pendidikan.
  7. Untuk mengimbangi lemahnya praktek penilaian atau evaluasi yang dilakukan oleh para guru.

Baca juga: KPAI Dukung Nadiem Hapuskan UN, tetapi...

Manfaat Ujian Nasional

Hasil Ujian Nasional digunakan untuk:

  1. Pemetaan mutu program pendidikan dan atau satuan pendidikan,
  2. Pertimbangan seleksi masuk jenjang pendidikan berikutnya,
  3. Dasar pembinaan dan pemberian bantuan kepada satuan pendidikan untuk pemerataan dan peningkatan mutu pendidikan.

Sedangkan manfaat UN bagi Pemerintah Daerah adalah Pemda dapat memanfaatkan hasil UN untuk melakukan perencanaan program pembinaan satuan pendidikan dalam rangka peningkatan kualitas lulusan yang unggul dan berdaya saing, baik pada tataran lokal, nasional maupun global.

M. David Miller dalam Measurement and Assessment in Teaching (2009) memaparkan sejumlah manfaat ujian nasional yaitu:

  1. Hasil ujian dapat digunakan oleh para pembuat kebijakan pendidikan untuk mendeteksi kelemahan yang dimiliki.
  2. Sebagai alat untuk melakukan perubahan dalam bidang pendidikan.
  3. Memberikan informasi mengenai kondisi terkini dan kemajuan peserta didik serta kualitas sekolah.
  4. Memberikan hasil ujian yang akuntabel guna memotivasi guru dan peserta didik untuk berusaha lebih baik.

Baca juga: Rapat Kerja Komisi X, Nadiem Jelaskan Konsep Pengganti UN

Mengapa siswa wajib mengikuti UN selama ini?

Dikutip dari bsnp-indonesia.org, siswa wajib mengikuti UN satu kali untuk mata pelajaran tertentu yang dibiayai pemerintah.

UN diselenggarakan untuk mengukur pencapaian kompetensi lulusan siswa secara nasional. Kelulusan dari satuan pendidikan belum dapat ditetapkan bila siswa belum mengikuti UN.

Dengan demikian, agar dinyatakan lulus, siswa harus mengikuti Ujian Nasional.

Siapa yang mengadakan Ujian Nasional?

Berdasarkan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, disebutkan bahwa UUD 1945 mengamanatkan pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional.

Sistem Pendidikan Nasional bertujuan meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dengan undang-undang.

Pasal 10 UU No. 20 Tahun 2003 menjelaskan tentang hak dan kewajiban pemerintah dan pemerintah daerah terkait Sistem Pendidikan Nasional.

Ayat 1 Pasal 10 UU No. 20 Tahun 2003 menyebutkan Pemerintah dan Pemda wajib memberikan layanan dan kemudahan, serta menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi.

Dalam melaksanakan Sistem Pendidikan Nasional, pemerintah berwenang menentukan kurikulum pendidikan untuk semua jenjang (pendidikan dasar, menengah hingga tinggi).

Baca juga: Rapat di DPR, Nadiem Paparkan Alasan Hapus UN: Materi Padat, Ujungnya Menghafal

Namun, sesuai pasal 35 ayat 3 UU No. 20 Tahun 2003 dalam pengembangan Standar Nasional Pendidikan serta pemantauan dan pelaporan pencapaiannya secara nasional, dilaksanakan oleh suatu badan standardisasi, penjaminan, dan pengendalian mutu pendidikan.

Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP)

Menindaklanjuti UU No. 20 Tahun 2003 pasal 35 ayat 3, pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.

Dalam Pasal 73 ayat 1 PP tersebut, pemerintah mengamanatkan pembentukan Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) untuk mengembangkan, memantau, dan melaporkan pencapaian Standar Nasional Pendidikan secara nasional.

BSNP berkedudukan di ibukota negara dan bertanggung jawab kepada Menteri, dalam hal ini Menteri Pendidikan. Namun BSNP bersifat mandiri dan profesional.

Jumlah anggota BSNP antara 11-15 orang yang terdiri atas ahli-ahli di bidang psikometri, evaluasi pendidikan, kurikulum, dan manajemen pendidikan.

Selain itu juga dipilih orang yang memiliki wawasan, pengalaman dan komitmen untuk peningkatan mutu pendidikan.

Anggota BSNP diangkat dan diberhentikan oleh Menteri dengan masa bakti 4 tahun.

Baca juga: Terobosan Merdeka Belajar Nadiem Makarim, Ubah Sistem Zonasi hingga Hapus UN

Salah satu tugas dan wewenang BSNP adalah menyelenggarakan ujian nasional.

Sebagai salah satu upaya untuk mewujudkan pendidikan berkualitas, Ujian Nasional diperlukan sebagai sistem penilaian yang dapat dipercaya (credible), dapat diterima (acceptable), dan dapat dipertanggunggugatkan (accountable).

Bentuk Ujian Nasional

Dikutip dari bsnp-indonesia.org, ada dua bentuk Ujian Nasional, yaitu:

  1. Ujian Nasional Kertas dan Pensil (UNKP)          
  2. Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK).

UNBK adalah ujian nasional dengan menggunakan komputer yang dilengkapi dengan perangkat lunak (software) yang khusus dikembangkan untuk Ujian Nasional untuk menampilkan soal dan proses menjawabnya dengan tingkat kesulitan yang sama dengan UN tertulis.

Apa dampak bila tidak ada ujian nasional?

Robert L. Ebel dalam Practical Problems in Educational Measurement (1980) menyebutkan beberapa konsekuensi yang muncul jika ujian negara tidak dilakukan, yaitu:

  1. Dorongan dan penghargaan atas usaha seseorang untuk belajar akan menjadi lebih sulit.
  2. Kesuksesan program pendidikan kurang dapat dinyatakan sebagai tujuan dan pencapaian kurang dapat dibuktikan.
  3. Keputusan-keputusan penting terkait dengan masalah kurikulum dan metode tidak diambil berdasarkan bukti-bukti yang kuat melainkan lebih berdasarkan pada perkiraan dan cenderung plin-plan.
  4. Kesempatan menempuh pendidikan tidak berdasarkan bakat dan prestasi namun lebih berdasarkan keturunan dan pengaruh yang dimiliki.
  5. Hambatan kelas sosial kurang dapat ditembus.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi