Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengertian Otonomi Daerah dan Dasar Hukumnya

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/ADE MIRANTI KARUNIA SARI
KPPOD memaparkan sejumlah outlook otonomi daerah dan tema lainnya termasuk omnibus law kepada awak media, di Jakarta, Minggu (15/12/2019).
|
Editor: Nibras Nada Nailufar

KOMPAS.com - Indonesia menganut sistem otonomi daerah dalam pelaksanaan pemerintahannya.

Sistem otonomi daerah memungkinkan daerah mempunyai hak dan kewajiban untuk mengatur daerahnya sendiri.

Tetapi, dalam melaksanakan otonomi, daerah masih tetap dikontrol oleh pemerintah pusat serta sesuai dengan undang-undang.

Dalam Dasar-dasar Ilmu Politik (2003), Miriam Budiardjo menjelaskan pemerintah pusat mempunyai wewenang menyerahkan sebagian kekuasaannya ke daerah berdasarkan hak otonomi.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penyerahan sebagian kekuasaan itu karena Indonesia adalah negara kesatuan dengan sistem desentralisasi.

Namun, pada tahap terakhir kekuasaan tertinggi tetap di tangan pemerintah pusat.

Baca juga: Bertemu Wapres, MRP Minta Pelaksanaan Otonomi Khusus Papua Dievaluasi

Pengertian otonomi daerah

Dalam Encyclopaedia Britannica (2015), disebutkan otonomi (autonomy) berasal dari bahasa Yunani autos artinya sendiri dan nomos yang berarti hukum atau aturan.

Otonomi dapat diartikan sebagai pengaturan sendiri, mengatur sendiri atau memerintah sendiri.

Sedangkan daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah.

Otonomi daerah adalah kewenangan untuk mengatur sendiri kepentingan masyarakat atau kepentingan untuk membuat aturan guna mengurus daerahnya sendiri.

Baca juga: 13 Progam Golkar: Digitalisasi Partai hingga Pencabutan Moratorium Daerah Otonomi Baru

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), otonomi adalah pemerintahan sendiri.

KBBI menjelaskan otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Menurut Kamus Hukum dan Glosarium Otonomi Daerah, otonomi daerah adalah kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Sedangkan dalam The Encyclopedia of Social Sciences (1930), otonomi daerah adalah hak sebuah organisasi sosial untuk mencukupi diri sendiri dan kebebasan aktualnya.

Rozali Abdullah dalam Pelaksanaan Otonomi Luas dan Isu Federalisme Sebagai Suatu Alternatif (2002) menjelaskan, Cornelis Van Vollenhoven menyebut otonomi sebagai pemerintahan sendiri (zelfregering) dan terdiri dari membuat undang-undang sendiri (zelfwetgeving), melaksanakan sendiri (zelfitvoering), mengadili sendiri (zelfrechtspraak) dan menindaki sendiri (zelfpolftie).

Baca juga: Pemprov Jabar Layangkan Surat Soal Daerah Otonomi Baru kepada 6 Bupati

Ubedilah dalam Demokrasi, HAM dan Masyarakat Madani (2000), daerah otonomi sendiri adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas daerah tertentu berwenang mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Bhenyamin Hoessein dalam Otonomi dan Pemerintahan Daeah: Tinjauan Teoritis (1998), otonomi adalah tatanan ketatanegaraan (staatsrechtelijk) yang berkaitan dengan dasar-dasar negara dan susunan organisasi negara, yang mengandung makna kebebasan (zelfstandigheid) yang dapat dipertanggungjawabkan bukan kemerdekaan (onafhankelijkheid).

Philip Mahwood dalam Local Government in the Third World (1983), menjelaskan otonomi adalah pemerintah daerah yang mempunyai kewenangan sendiri di mana keberadannya terpisah dengan otoritas yang diberikan oleh pemerintah untuk mengalokasikan sumber material yang bersifat substansial mengenai fungsi yang berbeda.

Vincent Lemieux dalam Deconcentration and Decentralization : A Question of Terminology (1986), menjelaskan otonomi daerah merupakan kebebasan untuk mengambil keputusan politik maupun administrasi dengan tetap menghormati peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Optimalisasi Otonomi Daerah Dinilai Lebih Bijak Ketimbang Pemindahan Ibu Kota

Dalam Hukum Pemerintahan Daerah (2010) karya Ni'matul Huda, C. W. van der Pot menjelaskan otonomi daerah adalah menjalankan rumah tangganya sendiri (eigen huishouding).

Dasar hukum otonomi daerah

Pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia didasarkan pada hukum dan undang-undang yang berlaku, antara lain:

1. Undang-undang Dasar Tahun 1945 amandemen ke-2, pasal 18 ayat 1-7, pasal 18A ayat 1 dan 2, dan pasal 18B ayat 1 dan 2.

2. Ketetapan MPR RI Nomor XV/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Otonomi Daerah, Pengaturan, Pembagian, dan Pemanfaatan Sumber Daya Nasional yang Berkeadilan serta Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah dalam Kerangka NKRI.

3. Ketetapan MPR RI Nomor IV/MPR/2000 tentang Rekomendasi Kebijakan dalam Penyelenggaraan Otonomi Daerah.

Baca juga: Buka Otonomi Expo, Wiranto Minta Daerah Berkolaborasi dalam Inovasi

4. Undang-undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.

5. Undang-undang No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

6. Undang-undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (revisi UU No. 32 Tahun 2004).

Otonomi Daerah menurut UU No. 33 Tahun 2004

Undang-undang No. 33 Tahun 2004 menyebutkan dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah sesuai amanat UUD 1945, pemerintah daerah mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.

Dalam UU tersebut, juga dijelaskan pengertian otonomi daerah dan daerah otonom.

Baca juga: Ridwan Kamil Minta Pemerintah Kaji soal Daerah Otonomi Baru di Jabar

Otonomi daerah adalah hak, wewenang dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Daerah otonom atau disebut daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem NKRI.

Otonomi daerah merupakan bagian dari desentralisasi.

Baca juga: Mendagri: Inovasi Perkuat Otonomi Daerah

Desentralisasi adalah penyerahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah ke daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam sistem NKRI.

UU tersebut menyatakan NKRI dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota yang masing-masing mempunyai pemerintahan daerah.

Pemerintahan daerah mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan

Pemerintahan daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang menjadi urusan pemerintah pusat.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi