Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Arti Zona Ekonomi Eksklusif dan Dasar Hukumnya

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/RAJA UMAR
Kapal asing berbendera Malaysia digiring oleh petugas patroli dari Pangkalan PSDKP Lampulo, Banda Aceh, menuju Pelabuhan Lampulo Banda Aceh, Rabu (6/2/2019). Dua kapal ilegal asing berbendera Malaysia ditangkap oleh petugas patroli dari Pangkalan PSDKP Lampulo dengan menggunakan Kapal Hiu 012 di kawasan perairan Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia, Selat Malaka, pada Sabtu (2/2/2019).
|
Editor: Nibras Nada Nailufar

KOMPAS.com - Hukum laut dinilai penting bagi suatu bangsa atau negara. Mengapa laut begitu penting untuk dilindungi?

Seperti diketahui, 70 persen atau 361 juta kilometer persegi dari permukaan bumi terdiri dari laut.

Laut merupakan sarana yang menghubungkan suatu bangsa dengan bangsa lain ke seluruh pelosok dunia untuk berbagai macam kegiatan.

Laut juga mengandung kekayaan berupa segala jenis ikan yang penting bagi kehidupan manusia. Utamanya, terdapat kandungan mineral di dasar laut.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Lagi, KKP Tangkap 3 Kapal Asing Pencuri Ikan

Dasar hukum Zona Ekonomi Eksklusif

Mengingat pentingnya laut, pada 21 Maret 1980 Pemerintah Republik Indonesia mengeluarkan pengumuman tentang Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia.

Segenap sumber daya alam hayati dan non hayati terdapat di ZEE Indonesia baik potensial maupun efektif adalah modal dan milik bersama Bangsa Indonesia sesuai dengan Wawasan Nusantara.

Baik praktik negara maupun Konvensi Hukum Laut Ketiga menunjukkan telah diakuinya rezim ZEE selebar 200 mil laut sebagai bagian dari hukum laut internasional yang baru.

Terkait dengan hal-hal tersebut, ditetapkan undang-undang sebagai landasan bagi pelaksanaan hak berdaulat, hak-hak lain, yurisdiksi dan kewajiban-kewajiban Indonesia di ZEE Indonesia.

Baca juga: KKP Wacanakan Bangun Infrastruktur Pembibitan Lobster

Undang-undang ZEE yaitu UU No. 5 Tahun 1983 mulai berlaku pada 19 Oktober 1983.

Undang-undang tersebut menyatakan, sumber daya alam yang terdapat di dasar laut dan tanah di bawahnya serta ruang air di atasnya harus dilindungi dan dikelola dengan cara yang tepat, terarah dan bijaksana.

Semua kegiatan penelitian ilmiah mengenai kelautan di perairan yang berada di bawah kedaulatan dan yurisdiksi Indonesia harus diatur dan dilaksanakan untuk dan sesuai dengan kepentingan Indonesia.

Lingkungan laut di perairan yang berada di bawah kedaulatan dan yurisdiksi Indonesia harus dilindungi dan dilestarikan.

Baca juga: Menteri KKP Targetkan Lahan Konservasi Laut Indonesia 33 Juta Hektar pada 2024

Apa itu Zona Ekonomi Eksklusif?

Dilansir dari situs Kementerian Kelautan dan Perikanan, dalam Undang-undang No. 5 Tahun 1983 dijelaskan mengenai Zona Ekonomi Eksklusif.

Zona Ekonomi Eksklusif adalah jalur di luar dan berbatasan dengan laut wilayah Indonesia sebagaimana ditetapkan berdasarkan undang-undang yang berlaku tentang perairan Indonesia yang meliputi dasar laut, tanah di bawahnya dan air di atasnya dengan batas terluar 200 mil laut diukur dari garis pangkal laut wilayah Indonesia.

Bila ZEE Indonesia tumpang tindih dengan zona ekonomi eksklusif negara-negara yang pantainya saling berhadapan atau berdampingan dengan Indonesia, maka batas ZEE antara Indonesia dan negara tersebut ditetapkan dengan persetujuan antara Indonesia dengan negara yang bersangkutan.

Batas ZEE antara Indonesia dan negara yang bersangkutan adalah garis tengah atau garis sama jarak antara garis-garis pangkal laut wilayah Indonesia atau titik-titik terluar Indonesia dan garis-garis pangkal laut wilayah atau titik-titik terluar negara tersebut.

Baca juga: Menteri KKP: Ini Gebrakan Saya...

Hak Indonesia dengan adanya ZEE

Dalam pasal 4 UU No. 5 Tahun 1983, dengan adanya ZEE, Indonesia memiliki hak antara lain:

1. Hak berdaulat untuk melakukan eksplorasi dan eksploitasi, pengelolaan dan konservasi sumber daya alam hayati dan non hayati dari dasar laut dan tanah di bawahnya serta air di atasnya, pembangkitan tenaga dari air, arus dan angin.

2. Yurisdiksi yang berhubungan dengan:
pembuatan dan penggunaan pulau-pulau buatan, instalasi-instalasi dan bangunan-bangunan lainnya.
penelitian ilmiah mengenai kelautan.
perlindungan dan pelestarian lingkungan laut.

3. Hak-hak lain dan kewajiban-kewajiban lain berdasarkan Konvensi Hukum Laut yang berlaku.

Baca juga: Menteri KKP Ancam Cabut Izin Usaha Investor Bahari Bandel

Selain itu, di ZEE Indonesia kebebasan pelayaran dan penerbangan internasional serta kebebasan pemasangan kabel dan pipa bawah laut diakui sesuai dengan prinsip-prinsip hukum laut internasional yang berlaku.

Sumber daya alam hayati yang dimaksud dalam undang-undang tersebut adalah semua jenis binatang dan tumbuhan termasuk bagian-bagiannya yang terdapat di dasar laut dan ruang air ZEE Indonesia.

Sumber daya alam non hayati adalah unsur alam bukan sumber daya alam hayati yang terdapat di dasar laut dan tanah di bawahnya serta ruang air ZEE Indonesia.

Baca juga: Menteri KKP Diminta Kaji Ulang Legalisasi Cantrang

Penelitian ilmiah yang dimaksud adalah semua kegiatan yang berhubungan dengan penelitian mengenai semua aspek kelautan di permukaan air, ruang air, dasar laut dan tanah di bawahnya di ZEE Indonesia.

Sedangkan perlindungan dan pelestarian lingkungan laut maksudnya adalah segala upaya yang dilakukan pemerintah Indonesia untuk menjaga dan memelihara keutuhan ekosistem laut di ZEE Indonesia.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi