Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

3 Pembagian Wilayah Laut Indonesia

Baca di App
Lihat Foto
Kontributor Nunukan, Sukoco
Sejumlah warga Sebatik Mengail ikan di dermaga perbatasan yang hany berjarak 1 kilo dari ambang batas laut antara Indonesia Malaysia Sabtu (03/09). Berbagai ikan seperti ikan tembang, ikan ekor kuning dan ikan kulli bisa warga Sebatik dapatkan dengan sangat mudah.
|
Editor: Nibras Nada Nailufar

KOMPAS.com - Indonesia mendeklarasikan wilayah laut nasional sebagai satu kesatuan yang tak terpisahkan dari wilayah darat yang berbentuk pulau-pulau.

Tommy Hendra Purwaka melalui jurnal Tinjauan Hukum Laut Terhadap Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (2014) mengatakan perairan laut Indonesia berdasarkan Kovensi Hukum Laut Internasional tahun 1982 terbagi menjadi tiga wilayah, yaitu:

Laut teritorial (territorial sea)

Perairan sepanjang 12 mil laut diukur dari garis pangkal kepulauan di mana Indonesia memiliki kedaulatan penuh atas wilayah laut, dasar laut, subsoil, dan udara berikut sumber daya alam yang terkandung di dalamnya.

Indonesia memiliki kewajiban untuk menjamin hak lintas damai, baik melalui alur kepulauan maupun tradisional untuk pelayaran internasional.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Zona ekonomi eksklusif (exclusive economic zone)

Menurut UU Nomor 5 Tahun 1983 Pasal 2 Tentang Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia, ZEE adalah jalur di luar dan berbatasan dengan laut wilayah Indonesia. Ini ditetapkan berdasarkan undang-undang yang berlaku tentang perairan Indoensia.

Perairan meliputi dasar laut, tanah di bawahnya dan air di atasnya dengan batas terluar 200 mil laut diukur dari garis pangkal laut wilayah Indonesia.

Baca juga: Indonesia sebagai Negara Maritim, Apa Maksudnya?

Indonesia mempunyai hak-hak berdaulat untuk eksplorasi, eksploitasi, konservasi, dan pengelolaan sumber daya alam.

Baik hayati maupun non hayati yang terkandung di perairan, dasar laut, dan subsoil, pendirian bangunan laut, penelitian ilmiah kelautan, dan perlindungan lingkungan laut.

Perairan ZEE berstatus lepas, demikian juga status udara di atasnya. Di wilayah tersebut pelayaran dan penerbangan bebas untuk dilakukan.

Landas kontinen (continental shelf)

Negara yang memiliki wilayah perairan pasti memiliki dasar laut yang merupakan lanjutan dari sebuah benua. Wilayah tersebut diukur dari garis dasar paling jauh 200 mil laut dengan ketentuan yang sudah diatur dalam UUD 1945. Wilayah yang dimaksud adalah landas kontinen.

Wilayah dasar laut termasuk subsoil yang merupakan keberlanjutan alamiah dari daratan pulau Indonesia.

Bila kelanjutan alamiah bersifat landai, maka batas terluar landas kontinen ditandai dengan continental slope atau continental rise.

Namun, jika kelanjutan alamiah bersifat curam tidak jauh dari letak garis pangkal kepulauan, maka batas terluar landas kontinen berimpit dengan batas luar ZEE.

Perbatasan wilayah laut Indonesia

Batas wilayah laut Indonesia sebagian di utara, sebagian besar berbatasan dengan negara tetangga, seperti India (landasan kontinen), Thailand (landasan kontinen), dan Malaysia (batas laut teriotorial dan landasan kontinen).

Kemudian Singapura (batas laut teritorial), Vietnam (landas kontinen) Filipina (ZEE), Palau (ZEE dan landas kontinen), dan Papua New Guinea (ZEE dan landas kontinen).

Sedangkan bagian selatan meliputi Australia (ZEE dan landas kontinen) dan Timor Leste (batas laut teritorial, landas kontinen, dan ZEE).

Baca juga: Pembagian Waktu di Indonesia, WIB, WITA dan WIT

Kebijakan kelautan nasional

Kebijakan kelautan nasional sebagai arah dari berbagai macam kegiatan pembangunan kelautan nasional yang diselenggarakan di laut Indonesia.

Hal ini untuk mewujudkan, melindungi, sekaligus mempertahankan kepentingan nasional. Wilayah laut Indonesia merupakan bagian penting dari keseluruhan pembangunan kelautan nasional.

Potensi yang terkandung di dalam wilayah laut Indonesian perlu diperdayakan menjadi daya dukung dan daya tampung untuk memadai pembangunan kelautan nasional.

Kebijakan kelautan nasional harus memiliki komponen kebijakan mengenai wilayah laut Indonesia. Kebijakan tersebut terdiri dari kebijakan umum, kebijakan teknis, dan kebijakan pelaksanaan.

Baca juga: Sistem Demokrasi di Indonesia

Untuk mencegah kerusakan lingkungan laut, Indonesia perlu melakukan beberapa usaha, di antaranya:

  1. Membatasi penggunaan alat penangkapan ikan yang merusak lingkungan laut.
  2. Alat penangkapan ikan, seperti pukat harimau dilarang keras untuk digunakan.
  3. Memperhatikan daerah, jalur, dan musim penangkapan ikan.
  4. Mencegah pencemaran dan kerusakan, melakukan rehabilitasi, dan melakukan budidaya sumber daya ikan.
  5. Membatasi daerah penangkapan.
  6. Membuat undang-undang untuk melindungi penyu dan melindungi pantai yang digunakan habitat penyu.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi