Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

4 Pilar Kebangsaan: Pengertian dan Tujuannya

Baca di App
Lihat Foto
Dok. Humas MPR RI
Ketua Badan Anggaran MPR RI Idris Laena pada kegiatan Sosialisasi Empat Pilar MPR RI di SMAN 15, Jakarta Utara, Senin (19/8/2019).
|
Editor: Nibras Nada Nailufar

KOMPAS.com - Salah satu karakteristik Indonesia sebagai negara-bangsa adalah kebesaran, keluasan dan kemajemukannya.

Data Badan Pusat Statistik (BPS) menyebutkan terdapat 1.128 suku bangsa dan bahasa, ragam agama dan budaya, dari sekitar 16.056 pulau.

Untuk itu perlu konsepsi, kemauan dan kemampuan yang kuat dan memadai untuk menopang kebesaran, keluasan dan kemajemukan keIndonesiaan.

Konsepsi tersebut disebut sebagai Empat Pilar Kehidupan Berbangsa dan Bernegara atau Empat Pilar Kebangsaan.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Lewat Ludruk, MPR Sosialisasikan Empat Pilar ke Masyarakat Sumenep

Pengertian Empat Pilar Kebangsaan

Dalam Materi Sosialisasi Empat Pilar MPR RI (2015) dijelaskan tentang pengertian empat pilar kebangsaan dan isinya.

Empat pilar kebangsaan adalah tiang penyangga yang kokoh (soko guru) agar rakyat Indonesia merasa nyaman, aman, tenteram dan sejahtera serta terhindar dari berbagai macam gangguan dan bencana.

Pilar adalah tiang penyangga suatu bangunan agar bisa berdiri secara kokoh. Bila tiang rapuh maka bangunan akan mudah roboh.

Baca juga: Menerjang Berbagai Tantangan Bangsa Melalui Empat Pilar MPR RI

Empat pilar disebut juga fondasi atau dasar yang menentukan kokohnya bangunan.

Empat Pilar Kehidupan Berbangsa dan Bernegara adalah kumpulan nilai-nilai luhur yang harus dipahami seluruh masyarakat.

Dan menjadi panduan dalam kehidupan ketatanegaraan untuk mewujudkan bangsa dan negara yang adil, makmur, sejahtera dan bermartabat.

Konsep Empat Pilar Kehidupan Berbangsa dan Bernegara terdiri dari:

  1. Pancasila
  2. UUD 1945
  3. NKRI
  4. Bhinneka Tunggal Ika

Baca juga: Wakil Ketua MPR: Empat Pilar Buah Perjuangan Reformasi Mahasiswa

Empat pilar tersebut tidak dimaksudkan memiliki kedudukan sederajat. Setiap pilar memiliki tingkat, fungsi dan konteks yang berbeda.

Pada prinsipnya, Pancasila sebagai ideologi dan dasar negara, kedudukannya berada di atas tiga pilar yang lain.

Empat pilar tersebut merupakan prasyarat minimal bagi bangsa Indonesia untuk berdiri kukuh dan meraih kemajuan berlandaskan karakter kepribadian bangsa Indonesia sendiri.

Setiap warga negara Indonesia harus memiliki keyakinan bahwa empat pilar tersebut adalah prinsip moral keIndonesiaan yang memandu tecapainya kehidupan bangsa yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.

Baca juga: Dalam Pagelaran Wayang Sunda, Cepot Ikut Mensosialisasikan Empat Pilar

Berikut penjelasan 4 Pilar Kebangsaan:

Pancasila

Pancasila sebagai ideologi dan dasar negara. Sebagai dasar NKRI, Pancasila memiliki fungsi sangat fundamental.

Pancasila disebut sebagai sumber dari segala sumber hukum. Sifat Pancasila yuridis formal maka mengharuskan seluruh peraturan perundang-undangan berlandaskan pada Pancasila.

Pancasila sebagai dasar filosofis dan sebagai perilaku kehidupan. Artinya, Pancasila merupakan falsafah negara dan pandangan atau cara hidup bagi bangsa Indonesia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara untuk mencapai cita-cita nasional.

Pancasila menjadi karakter masyarakat Indonesia sehingga menjadi identitas atau jati diri bangsa Indonesia. Pancasila merupakan rujukan, acuan sekaligus tujuan dalam pembangunan karakter bangsa.

Baca juga: Sosialisasi Empat Pilar, Mahyudin Singgung Papua

Dalam proses perumusan dasar negara, Presiden Soekarno menuangkan konsep dasar negara ke dalam pengertian dasar falsafah (philosofische grondslag) dan pandangan komprehensif dunia (weltanschauung) secara sistematik dan koheren.

Pada 1 Juni 1945, Soekarno mengemukakan pemikirannya tentang Pancasila, yaitu nama dari lima dasar negara Indonesia, di depan sidang Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI).

Rumusan lima dasar negara sebagaimana tercantum dalam UUD 1945 adalah:

  1. Ketuhanan Yang Maha Esa.
  2. Kemanusaiaan yang adil dan beradab.
  3. Persatuan Indonesia.
  4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan atau perwakilan.
  5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Baca juga: Sesjen MPR RI Ajak Warganet Jogja Sebarluaskan Empat Pilar

Kelima sila tersebut sebagai satu kesatuan nilai kehidupan masyarakat Indonesia dan dasar negara Republik Indonesia.

Dasar negara ini kukuh karena digali dan dirumuskan dari nilai kehidupan rakyat Indonesia yang merupakan kepribadian dan pandangan hidup bangsa.

Karena itu Pancasila disepakati secara nasional, merupakan perjanjian luhur yang harus dijadikan pedoman bagi bangsa, pemerintah dan seluruh rakyat Indonesia.

Baca juga: Pentas Wayang Di Muara Enim Untuk Sosialisasi Empat Pilar

UUD 1945

Nilai-nilai luhur Pancasila tertuang dalam norma-norma yang terdapat dalam Pembukaan dan Batang Tubuh UUD 1945.

Norma konstitusional UUD 1945 menjadi acuan dalam pembangunan karakter bangsa.

Keluhuran nilai dalam Pembukaan UUD 1945 menunjukkan komitmen bangsa Indonesia untuk mempertahankan pembukaan dan bahkan tidak mengubahnya.

Terdapat empat kandungan dalam Pembukaan UUD 1945 yang menjadi alasan komitmen untuk tidak mengubahnya, yaitu:

  1. Terdapat norma dasar universal bagi tegaknya sebuah negara yang merdeka dan berdaulat.
  2. Terdapat empat tujuan negara yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darahnya, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia.
  3. Pembukaan UUD 1945 mengatur ketatanegaraan Indonesia khususnya tentang bentuk negara dan sistem pemerintahan
  4. Nilainya sangat tinggi bagi bangsa dan negara Indonesia sebab dalam Pembukaan UUD 1945 terdapat rumusan dasar negara yaitu Pancasila.

Baca juga: Olly Dondokambey Ajarkan Empat Pilar Kebangsaan di Minahasa

NKRI

Dalam Pasal 1 ayat 1 UUD 1945 disebutkan negara Indonesia adalah Negara Kesatuan yang berbentuk republik.

Dalam pembangunan karakter bangsa dibutuhkan komitmen terhadap NKRI.

Karakter yang dibangun pada manusia dan bangsa Indonesia dalah karakter yang memperkuat dan memperkukuh komitmen terhadap NKRI.

Bukan karakter yang berkembang secara tidak terkendali, apalagi menggoyahkan NKRI.

Maka rasa cinta terhadap tanah air perlu dikembangkan dalam pembangunan karakter bangsa.

Pembangunan karakter bangsa melalui pengembangan sikap demokratis dan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia.

Pembangunan karakter harus diletakkan dalam bingkai menjunjung tinggi persatuan dan kesatuan bangsa, bukan memecah belah NKRI.

Baca juga: Empat Pilar MPR RI untuk Generasi Muda

Bhinneka Tunggal Ika

Bhinneka Tunggal Ika bertujuan menghargai perbedaan atau keragaman namun tetap bersatu dalam ikatan sebagai bangsa Indonesia.

Tidak bisa dipungkiri, Indonesia terdiri dari beragamnya suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).

Keberagaman ini harus dipandang sebagai kekayaan khasanah sosio-kultural, bersifat kodrati dan alamiah.

Keberagaman bukan untuk dipertentangkan apalagi diadu antara satu dengan yang lain sehingga berakibat pada terpecah belah.

Oleh sebab itu, Bhinneka Tunggal Ika harus dapat menjadi penyemangat terwujudnya persatuan dan kesatuan bangsa.

Baca juga: Peran Ormas dalam Penyempurnaan Sosialisasi Empat Pilar MPR

Tujuan Empat Pilar Kebangsaan

Pemilihan nilai-nilai empat pilar adalah untuk mengingatkan kembali kepada seluruh komponen bangsa agar pelaksanaan dan penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara terus dijalankan.

Dengan tetap mengacu kepada tujuan negara yang dicita-citakan, serta bersatu padu mengisi pembangunan agar bangsa Indonesia lebih maju dan sejahtera.

Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan

Seluruh anggota MPR melakukan sosialisasi empat pilar kebangsaan menyasar pada penyelenggara negara dan kelompok masyarakat di seluruh wilayah Indonesia.

Sosialisasi dilaksanakan dengan berbagai metode dan melalui praktik di lingkungan instansi-instansi di setiap tingkatan pemerintahan, perusahaan negara dan swasta, organisasi kemasyarakatan, partai politik dan kelompok masyarakat lainnya.

Baca juga: Sosialisasi Empat Pilar MPR Kepada Mahasiswa UMJ di Bogor

Dasar pelaksanaan sosialisasi empat pilar kebangsaan adalah Undang-undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD Pasal 15 ayat 1.

Dalam UU tersebut disebutkan, salah satu tugas MPR adalah mengkoordinasikan anggota MPR untuk memasyarakatkan UUD 1745.

Kegiatan sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan dinilai penting karena MPR menilai masih banyak penyelenggara negara dan kelompok masyarakat yang belum memahami dan mengerti tentang nilai-nilai yang terkandung di dalamnya.

Tanpa gerakan nasional pemasyarakatan dan pembudayaan Empat Pilar Kehidupan Berbangsa dan Bernegara, esksistensi dan peranannya dari waktu ke waktu akan memudar.

Kemudian pada gilirannya akan memengaruhi penyelenggaraan negara.

Lihat Foto

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi