KOMPAS.com - Dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah telah dijelaskan pengertian pemilihan umum (pemilu).
Pemilu adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Encyclopaedia Britannica menjelaskan pemilihan umum atau Pemilu (election) adalah proses resmi memilih seseorang untuk sebuah jabatan publik atau menerima atau menolak proposisi politik dengan memilih.
Menurut Encyclopaedia Britannica, sistem pemilihan (electoral system) adalah metode dan aturan penghitungan suara untuk menentukan hasil pemilihan.
Pemenang dapat ditentukan oleh pluralitas atau mayoritas (lebih dari 50 persen suara), mayoritas luar biasa (persentase suara lebih besar dari 50 persen) atau suara bulat.
Calon untuk jabatan dapat dipilih secara langsung atau tidak langsung.
Baca juga: City Manager Ibu Kota Baru Dipilih Tanpa Pemilu
Di dunia ini sistem pemilihan legislatif dapat dibedakan menjadi tiga kelompok utama yaitu:
- Sistem distrik (plurality and majority system).
- Sistem proporsional (proportional system).
- Sistem campuran (mixed system).
Di antara ketiga sistem tersebut, sistem pemilu yang paling banyak digunakan di dunia adalah sistem pemilu distrik (pluralitas mayoritas) dan sistem pemilu proporsional.
Berikut penjelasan mengenai ketiga sistem tersebut:
Baca juga: Pemilihan Ketua RW Rasa Pemilu, Warga Pinjam Logistik KPU
Sistem distrik
Sistem distrik disebut Plurality and Majority System atau Single Member Constituency.
Sistem pemilu distrik adalah sistem pemilu berdasarkan lokasi daerah pemilihan bukan berdasarkan jumlah penduduk.
Dalam sistem ini wilayah negara dibagi ke dalam beberapa distrik pemilihan yang biasanya berdasarkan pada jumlah penduduk.
Kandidat yang mendapatkan suara terbanyak akan mengambil seluruh suara yang diperolehnya tanpa memperhitungkan selisih perolehan suara.
Menurut Encyclopaedia Britannica, sistem pluralitas adalah cara paling sederhana untuk menentukan hasil Pemilu.
Untuk menang, seorang kandidat hanya perlu mendapatkan lebih banyak suara daripada lawannya.
Semakin banyak kandidat yang bersaing memperebutkan kursi, besar kemungkinan kandidat yang menang hanya akan menerima sedikit suara.
Baca juga: Menang Telak di Pemilu Inggris, Apa Resep Kemenangan Boris Johnson?
Karakteristik Sistem Pemilu Distrik- Dalam satu daerah pemilihan atau dapil (provinsi atau gabungan kabupaten atau kota) hanya terdapat satu kursi lembaga perwakilan yang diperebutkan.
- Wakil rakyat yang meraih suara terbanyak merupakan pemenang dan meraih satu kursi lembaga perwakilan (the winner takes all).
- Ada hubungan kedekatan antara kandidat dengan pemilihnya.
- Penyeleksian calon lebih ketat dan kompetitif.
- Terjadi penyederhanaan partai politik dan pemerintahan lebih stabil.
- Cenderung menghasilkan pemerintahan kuat dari satu partai.
- Mendorong munculnya oposisi.
- Memungkinkan hadirnya kandidat independen.
- Sistem ini cukup sederhana dan mudah dimengerti pemilih.
Baca juga: Pemerintahan Baru Gagal Terbentuk, Israel Bakal Gelar Pemilu Ketiga dalam Setahun
Kekurangan Sistem Distrik- Kurang representatif, hanya partai-partai politik besar saja yang mampu meraih suara terbanyak.
- Suara minoritas tidak diperhitungkan, banyak suara terbuang akibat peraih suara terbanyak sebagai pemenang dan berhak meraih satu kursi lembaga perwakilan.
- Wakil rakyat yang terpilih cenderung memperhatikan warga di distriknya dibandingkan distrik lain.
- Menghalangi perkembangan multipartai yang plural.
- Mendorong tumbuhnya partai etnis atau kesukuan.
- Sistem ini tidak relevan diterapkan di negara dengan tingkat pluralias masyarakat yang cukup tinggi.
- First Past the Post
- Alternative Vote
- Two Round System
- Block Vote
- Party Block Vote
Negara-negara dengan sistem distrik biasanya terdapat dua partai utama.
Negara-negara yang menggunakan sistem ini antara lain Kanada, Amerika Serikat, Inggris dan India.
Baca juga: SBY: Pemilu Masih 5 Tahun Lagi, Malu kalau Sudah Mulai Kontestasi
Sistem proporsional
Sistem proporsional (proportional system) adalah sistem pemilihan yang memperhatikan perimbangan jumlah penduduk dengan jumlah kursi di daerah pemilihan.
Sistem pemilihan yang berupaya menciptakan badan perwakilan yang mencerminkan distribusi keseluruhan dukungan publik untuk setiap partai politik.
Dalam sistem ini proporsi kursi yang dimenangkan oleh partai politik dalam sebuah daerah pemilihan berbanding seimbang dengan proporsi suara yang diperoleh partai tersebut.
Di dalam sistem ini, kelompok minoritas mendapatkan perwakilan sebanding dengan dukungan pemilihan mereka.
Sistem ini dianggap lebih mewakili suara rakyat karena setiap suara dihitung dan tidak ada suara yang terbuang.
Baca juga: JK: Zaman Dulu Pemilu Sudah Diatur, Partai Terima Beres
Sehingga partai kecil dan minoritas juga punya kesempatan yang sama untuk mengirim wakilnya duduk di parlemen.
Sistem proporsional ini melihat pada jumlah penduduk yang merupakan pemilih, sehingga satu daerah memiliki beberapa wakil.
Dengan sistem ini, dalam lembaga perwakilan, daerah dengan penduduk lebih besar akan memperoleh kursi lebih banyak di suatu daerah pemilihan dan sebaliknya.
Karakteristik Sistem Pemilu Proporsional- Terdapat lebih dari satu kursi yang diperebutkan dalam satu daerah pemilihan (Dapil).
- Jumlah kursi yang diperebutkan dalam satu dapil dihitung secara berimbang sesuai dengan jumlah penduduk dalam satu dapil.
- Jumlah kursi yang diperoleh partai politik berbanding lurus dengan jumlah perolehan suara yang didapatkan.
- Mampu menghindari suara pemilih yang terbuang secara sia-sia.
- Memfasilitasi keanekaragaman masyarakat, termasuk kelompok-kelompok sosial masyarakat untuk menempatkan wakilnya di lembaga perwakilan.
Kecenderungan sistem ini menghasilkan banyak partai di lembaga perwakilan. Model sistem pemilihan ini ada dua yaitu:
Baca juga: Soal Penggunaan Teknologi Pemilu, Pimpinan Komisi II Tekankan Pentingnya Perbaikan Regulasi
Sistem proprosional tertutupSistem proporsional tertutup adalah Pemilu di mana pemilih hanya memilih tanda gambar atau lambang partai dalam surat suara karena tidak tersedia daftar kandidat wakil di surat suara.
Kelebihan sistem proporsional tertutup adalah:
- Peningkatan peran partai politik dalam kaderisasi sistem perwakilan.
- Mendorong institusionalisasi partai politik.
Kekurangannya:
- Pengkondisian mekanisme pencalonan kandidat wakil rakyat yang terutup.
- Menguatnya oligarki di internal partai.
- Terbukanya ruang politik uang di internal partai dalam bentuk jual beli nomor urut.
Contoh: Pemilu di Indonesia pada 1955, 2004
Baca juga: Ketua KPU Akui Penyelenggaraan Pemilu Masih Prosedural, Bukan Substansial
Sistem proporsional terbukaSistem proporsional terbuka adalah Pemilu di mana pemilih dapat memilih nama atau foto kandidat yang tersedia di surat suara.
Mekanisme ini menuntut partai politik menyediakan daftar kandidat wakil wakyat untuk dimasukkan ke dalam surat suara dan kandidat yang meraih suara terbanyak terpilih sebagai wakil rakyat.
Kelebihan sistem proporsional terbuka:
- Terbangun kedekatan antara pemilih dengan kandidat.
- Pemilih bisa memberikan suaranya secara langsung kepada kandidat yang disukai sesuai preferensinya.
- Memperkuat partisipasi dan kontrol publik sehingga mendorong peningkatan kinerja partai dan parlemen.
- Dinamika internal partai tinggi mendorong mesin partai bergerak efektif, caleg populer dapat mendongkrak elektabilitas partai.
Baca juga: Politisi Demokrat: Pemilu Tak Langsung Bisa Munculkan Oligarki
Kekurangan sistem proporsional terbuka:
- Berpotensi mereduksi peran partai politik (institusionalisasi).
- Terciptanya kontestasi antarkandidat di internal partai.
- Membuka ruang politik uang.
Contoh: Pemilu di Indonesia pada 1999, 2009, 2014
Sistem proporsional telah banyak diadopsi di banyak negara antara lain Rusia, Spanyol, Swedia, Swiss, Belgia, Denmark, Italia, Yunani dan lainnya.
Sistem campuran
Sistem ini adalah perpaduan penerapan antara plurality majority system dan proportional system.
Terdapat dua model sistem pemilihan ini yaitu:
- Parallel system
- Mix member proportional