Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

HAM: Arti dan Macamnya

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/ MOH NADLIR
Komisioner Komisi Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM) Muhammad Nukhoiron saat menerima pengaduan Yayasan Penelitian Korban Pembunuhan 1965-1966 di kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (24/10/2017).
Penulis: Ari Welianto
|
Editor: Nibras Nada Nailufar

KOMPAS.com - Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hak dasar yang dimiliki oleh manusia sejak lahir.

HAM berlaku kapan pun, di mana pun dan kepada siapa pun. HAM tidak dapat diganggu gugat dan tidak bisa dicabut karena merupakan anugrah yang dimiliki setiap manusia.

Negara wajib menghormati, melindungi dan memenuhi hak asasi manusia bagi rakyatnya. Negara juga wajib menindaklanjuti pelanggaran yang dilakukan oleh berbagai pihak.

Definisi HAM

HAM adalah hak yang dimiliki individu berdasarkan keberadaan sebagai manusia.

Baca juga: KALEIDOSKOP 2019: Pelanggaran HAM Tahun Ini, Kasus 21-22 Mei hingga Tamansari

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hak untuk hidup dan memperoleh kebutuhan dasar makanan serta pakaian dapat dianggap sebagai HAM yang mendasar.

Hak-hak sipil atau hukum itu diberikan oleh pemerintah. Hak untuk memilih pada usia 18 adalah hak sipil, bukan hak asasi manusia.

Selama abad ke-19 dan ke-20 ada perluasan konsep hak asasi manusia untuk memasukan banyak hak yang sebelumnya dianggap sipil.

Sejarah HAM

Dilansir Encyclopaedia Britannica (2015), HAM sudah menjadi bahasa sehari-hari sejak Perang Dunia II.

Kemudian dibuat saat Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) Perserikatan Bangsa-Bangsa yang diterbitkan tahun 1948.

Baca juga: Mahfud MD di Tengah Pesimisme Pemberantasan Korupsi dan Penegakan HAM

HAM ini menggantikan istilah hak-hak alamiah. Disebutkan bahwa HAM adalah suatu pengakuan atas martabat dan hak yang tidka bisa dicabut oleh siapa pun.

Hak setiap orang dilindungi lewat seperangkat peraturan hukum. Ini untuk menghindari segala bentuk pemberontakan sebagai usaha terakhir menentang kezaliman.

Banyak cendekiawan yang melacak asal mula konsep hak alamiah (cikal bakal HAM) pada pemikiran Yunani dan Romawi Kuno dalam literatur dan filsafat Yunani dan Roma.

Ada banyak pertanyaan yang mengakui hukum para dewa dan alam itu dipahami lebih diutamakan daripada hukum yang dibuat negara.

Baca juga: Komnas HAM: Ada kasus pelanggaran HAM berat, Konflik Agraria dan Intoleransi

Seperti yang diberitakan Kompas.com (10/12/2019), di dalam Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa disebutkan salah satu tujuan pembentukan PBB untuk mengembangkan hubungan persahabatan di antara bangsa-bangsa.

Ini berdasarkan pada penghormatan terhadap prinsip persamaan hak dan penentuan nasib sendiri. Ini juga untuk mencapai kerja sama internasional dan menyelesaikan masalah-masalah internasional yang bersifat, ekonomi, sosial, budaya, atau kemanusiaan.

Di Indonesia, HAM diantur dalam sejumlah peraturan mulai dari UUD 1945, Tap MPR Nomor XVII/MPR/1998, dan UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.

Macam-macam HAM

Ada macam-macam HAM yang perlu kita ketahui, yakni:

1. Hak Asasi Pribadi

Hak asasi ini berhubungan dengen kehidupan pribadi setiap orang.

Contohnya, seperti kebebasan bergerak, bebas menyampaikan pendapat hingga bebas memilih, memeluk dan menjalankan agama sesuai keyakinan masing-masing.

2. Hak Asasi Politik

Hak ini terkiat dengan kehidupan berpolitik seseorang. Ini seperti hak untuk dipilih dan memilih, hak mendirikan partai politik atau ikut kegiatan pemerintah.

Baca juga: Sayangkan Pernyataan Mahfud MD, Kontras: Orang Awam Juga Tahu Ada Pelanggaran HAM

3. Hak Asasi Hukum

Setiap orang mempunyai kedudukan yang sama dalam hukum dan pemerintahan. Hak mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan.

Selain itu hak mendapatkan perlindungan dan pelayanan hukum.

4. Hak Asasi Ekonomi

Hak ini maka tiap-tiap individu bisa terlibat dalam kegiatan perekonomian. Bisa kegiatan jual beli, melaksanakan perjanjian kontrak atau memiliki pekerjaan yang pantas.

5. Hak Asasi Peradilan

Hak ini bagaimana tiap individu mendapat perlakuan sama dalam tata cara pengadilan. Hak mendapatkan pembelaan hukum di pengadilan.

6. Hak Asasi Sosial Budaya

Ini terkait dengan kehidupan bermasyarakat. Bisa mendapatkan pengajaran atau mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan minat.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi