Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kementerian Negara: Tugas, Fungsi, dan Susunan Organisasi

Baca di App
Lihat Foto
ANTARA FOTO/AKBAR NUGROHO GUMAY
Presiden Joko Widodo (keempat kiri) didampingi Wakil Presiden Maruf Amin (keempat kanan) berfoto bersama calon-calon wakil menteri Kabinet Indonesia Maju sebelum acara pelantikan di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (25/10/2019). Presiden memperkenalkan 12 orang sebagai wakil menteri yang akan membantu kinerja Kabinet Indonesia Maju.
|
Editor: Nibras Nada Nailufar

KOMPAS.com - Untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan Kepala Negara, pembentukan kementerian menjadi sangat penting.

Berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, kementerian adalah perangkat pemerintah yang membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.

Dalam suatu kementerian terdapat menteri yang memimpin kementerian tersebut sekaligus pihak yang bertanggung jawab kepada Presiden. Kementerian berada di ibu kota negara dan berada di bawah Presiden.

Tugas kementerian negara

Kementerian negara memiliki beberapa tugas, yaitu:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Menteri KKP Edhy Prabowo Akan Kaji Reklamasi Teluk Benoa, Koster: Tak Akan Saya Biarkan...

Fungsi kementerian negara

Fungsi kementerian negara terbagi menjadi beberapa yaitu:

Susunan organisasi

Dalam kementrian negara, susunan organisasi tetap diatur dalam UU No. 39 Tahun 2008 Pasal 9 terdiri atas unsur:

  1. Menteri sebagai pemimpin.
  2. Sekretariat jenderal sebagai pembantu pemimpin.
  3. Direktorat jenderal sebagai pelaksanaan tugas pokok.
  4. Inspektorat jenderal sebagai pengawas.
  5. Badan atau pusat menjadi pendukung dari susunan organisasi.
  6. Kementerian yang menangani dalam negeri dan luar negeri melaksanaan tugas pokok di daerah dan/atau perwakilan luar negeri sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  7. Kementerian yang menangani urusan agama, hukum, keuangan, dan keamanan memiliki unsur pelaksana tugas pokok di daerah.

Menurut Pasal 10, jika terdapat beban kerja yang membutuhkan penanganan secara khusus, Presiden dapat mengangkat wakil Menteri pada kementerian tertentu.

Baca juga: Hadapi Indonesia Emas 2045, Menteri PPPA Sebut Tantangan Perempuan Semakin Kompleks

Pembentukan dan pengubahan kementerian negara

Menurut Pasal 12, presiden membentuk kementerian luar negeri, dalam negeri, dan pertahanan sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945.

Pembentukan kementerian mempertimbangkan:

Jumlah dari keseluruhan kementerian paling banyak 34. Mengenai pengubahan dan pembubaran kementerian tidak dapat dilakukan oleh presiden begitu saja.

Baca juga: KALEIDOSKOP 2019: Menteri Era Jokowi yang Berurusan Kasus Korupsi

Pengubahan sebagai akibat pemisahan atau penggabungan kementerian harus dilakukan dengan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Kementerian dapat dibubarkan presiden dengan meminta pertimbangan DPR, kecuali kementerian yang menangani urusan agama, hukum, keuangan, dan keamanan harus dengan persetujuan DPR.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi