KOMPAS.com - Kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi yang dimiliki atas seluruh wilayah yang ada dalam suatu negara.
Kedaulatan merupakan kekuasaan penuh untuk mengatur segala hal yang ada dalam wilayah negara tanpa campur tangan negara lain.
Dilansir dari Ecyclopaedia Britannica (2015), kedaulatan berasal dari bahasa Prancis, yakni Souverainete yang artinya kekuasaan.
Istilah ini awalnya dipahami setara dengan kekuasaan tertinggi. Tapi penerapannya di lapangan seringkali telah menyimpang dari makna tradisional ini.
Kedaulatan ini sudah ada sejak dahulu. Zaman dahulu rajalah yang paling berkuasa dan punya kekuasaan tertinggi.
Baca juga: Humas Punya Peran Strategis Menjaga Kesatuan dan Kedaulatan Indonesia
Pada negara modern, kedaulatan ada di tangan rakyat. Rakyat yang memberi kedaulatan kepada raja dengan syarat utama kepatuhan raja kepada undang-undang.
Konsep kedaulatan mutlak dan tidak terbatas serta bertahan lama baik di dalam negari atau internasional.
Pertumbuhan demokrasi memberlakukan batasan penting pada kekuatan kedaulatan. Peningkatan saling ketergantungan negara membatasi prinsip yang mungkin benar dalam urusan internasional.
Warga dan pembuat kebijakan umumnya telah mengakui tidak ada perdamaian tanpa hukum. Tidak ada hukum tanpa batasan pada kedaulatan.
Jenis kedaulatan
Ada beberapa jenis kedaulatan yang berlaku di masyarakat yakni:
Baca juga: Jokowi: Saya Apresiasi Belanda yang Tegas Hormati Kedaulatan NKRI
1. Kedaulatan Tuhan
Kedaulatan ini berarti kekuasaan tertinggi berasal dari Tuhan yang diturunkan kepada raja.
Ini dianggap sebagai kehendak Tuhan yang menjelma ke dalam diri raja atau penguasa.
2. Kedaulatan Raja
Kedaulatan di mana suatu negara menerapkan sistem kerajaan. Raja dianggap sebagai pemegang kekuasaan.
3. Kedaulatan Negara
Teori ini menjadikan negara sebagai kekuasaan tertinggi.
Baca juga: Menko Luhut : Kesepakatan Ruang Udara RI-Singapura Demi Kedaulatan
Negara memiliki hak membuat aturan hukum, tapi tidak diwajibkan tunduk kepada hukum.
4. Kedaulatan Hukum
Kedaulatan di mana kekuasaan tertinggi pada hukum. Kekuasaan negara harus bersumber dari hukum.
5. Kedaulatan Rakyat
Pada kedaulatan ini kekuasaan tertinggi ada pada rakyat. Segagal kebijakan pemerintah harus berlandaskan kemauan rakyat.
Baca juga: Kedaulatan Negara di Udara dan Krisis Nasionalisme
Dikutip dari Kompas.com (15/8/2019), dalam Pasal 1 ayat 2 UUD 1945 menegaskan bawah kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD.
Implementasi kedaulatan rakyat mencerminkan dan mewujudkan kondisi demokrasi yang efektif. Masyarakat bisa menyampaikan aspirasi kepada lembaga negara lewat para wakilnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.