Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa Itu Kedaulatan?

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/IDHAM KHALID
Suasana masa aksi damai Aliansi Kedaulatan Rakyat NTB di depan kantor KPU NTB Jumat (17/5/2019
Penulis: Ari Welianto
|
Editor: Nibras Nada Nailufar

KOMPAS.com - Kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi yang dimiliki atas seluruh wilayah yang ada dalam suatu negara.

Kedaulatan merupakan kekuasaan penuh untuk mengatur segala hal yang ada dalam wilayah negara tanpa campur tangan negara lain.

Dilansir dari Ecyclopaedia Britannica (2015), kedaulatan berasal dari bahasa Prancis, yakni Souverainete yang artinya kekuasaan.

Istilah ini awalnya dipahami setara dengan kekuasaan tertinggi. Tapi penerapannya di lapangan seringkali telah menyimpang dari makna tradisional ini.

Kedaulatan ini sudah ada sejak dahulu. Zaman dahulu rajalah yang paling berkuasa dan punya kekuasaan tertinggi.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Humas Punya Peran Strategis Menjaga Kesatuan dan Kedaulatan Indonesia

Pada negara modern, kedaulatan ada di tangan rakyat. Rakyat yang memberi kedaulatan kepada raja dengan syarat utama kepatuhan raja kepada undang-undang.

Konsep kedaulatan mutlak dan tidak terbatas serta bertahan lama baik di dalam negari atau internasional.

Pertumbuhan demokrasi memberlakukan batasan penting pada kekuatan kedaulatan. Peningkatan saling ketergantungan negara membatasi prinsip yang mungkin benar dalam urusan internasional.

Warga dan pembuat kebijakan umumnya telah mengakui tidak ada perdamaian tanpa hukum. Tidak ada hukum tanpa batasan pada kedaulatan.

Jenis kedaulatan

Ada beberapa jenis kedaulatan yang berlaku di masyarakat yakni:

Baca juga: Jokowi: Saya Apresiasi Belanda yang Tegas Hormati Kedaulatan NKRI

1. Kedaulatan Tuhan

Kedaulatan ini berarti kekuasaan tertinggi berasal dari Tuhan yang diturunkan kepada raja.

Ini dianggap sebagai kehendak Tuhan yang menjelma ke dalam diri raja atau penguasa.

2. Kedaulatan Raja

Kedaulatan di mana suatu negara menerapkan sistem kerajaan. Raja dianggap sebagai pemegang kekuasaan.

3. Kedaulatan Negara

Teori ini menjadikan negara sebagai kekuasaan tertinggi.

Baca juga: Menko Luhut : Kesepakatan Ruang Udara RI-Singapura Demi Kedaulatan

Negara memiliki hak membuat aturan hukum, tapi tidak diwajibkan tunduk kepada hukum.

4. Kedaulatan Hukum

Kedaulatan di mana kekuasaan tertinggi pada hukum. Kekuasaan negara harus bersumber dari hukum.

5. Kedaulatan Rakyat

Pada kedaulatan ini kekuasaan tertinggi ada pada rakyat. Segagal kebijakan pemerintah harus berlandaskan kemauan rakyat.

Baca juga: Kedaulatan Negara di Udara dan Krisis Nasionalisme

Dikutip dari Kompas.com (15/8/2019), dalam Pasal 1 ayat 2 UUD 1945 menegaskan bawah kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD.

Implementasi kedaulatan rakyat mencerminkan dan mewujudkan kondisi demokrasi yang efektif. Masyarakat bisa menyampaikan aspirasi kepada lembaga negara lewat para wakilnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi