Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Paspor dan Visa, Pengertian, Jenis dan Perbedaan

Baca di App
Lihat Foto
SHUTTERSTOCK
Ilustrasi paspor Inggris.
|
Editor: Nibras Nada Nailufar

KOMPAS.com - Untuk bepergian ke negara-negara asing, seseorang wajib membawa paspor dan visa.

Sebelum bepergian, pastikan kamu mengetahui perbedaan antara paspor dan visa karena dbutuhkan keduanya.

Sebenarnya apa itu paspor dan visa? Apa saja jenis-jenisnya dan perbedaan keduanya?

Kata paspor berasal dari bahasa Perancis passer yang terdiri dari kata to pass yang berarti lewat dan port yang berarti pelabuhan.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Paspor, surat transit dan dokumen serupa telah digunakan selama berabad-abad dengan tujuan memungkinkan orang bepergian dengan aman di negeri asing.

Akan tetapi, adopsi penggunaan paspor oleh negara-negara di dunia baru mulai berkembang pada abad ke-19 dan ke-20.

Baca juga: Seberapa Kuat Paspor Indonesia Dibanding Paspor Negara ASEAN Lain?

Pengertian paspor

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), paspor adalah surat keterangan yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk seorang warna negara yang akan mengadakan perjalanan ke luar negeri.

Menurut Kamus Oxford, paspor adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah, menyatakan identitas dan kewarganegaraan pemegang dan memberikan hak kepada warga negara tersebut untuk bepergian di bawah perlindungan pemerintah yang menerbitkan paspor saat bepergian ke dan dari negara-negara asing.

Dikutip dari Encyclopaedia Britannica, paspor adalah dokumen resmi atau sertifikasi yang dikeluarkan oleh pemerintah nasional yang mengidentifikasi seorang pelancong sebagai warga negara dengan hak untuk perlindungan sementara di luar negeri dan hak untuk kembali ke negara kewarganegaraan orang tersebut.

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa paspor adalah dokumen perjalanan yang dikeluarkan oleh pemerintah suatu negara kepada warganya yang memverifikasi identitas dan kewarganegaraan pemegangnya untuk tujuan perjalanan internasional.

Paspor biasanya berbentuk buklet kecil yang berisi nama si pembawa atau pemilik paspor, tempat tanggal lahir, tanggal penerbitan dan kadaluwarsa paspor, nomor paspor, foto dan tanda tangan.

Baca juga: Mengapa Hanya Ada 4 Warna Paspor di Dunia?

Mengapa orang membutuhkan paspor?

Paspor diperlukan untuk seseorang yang ingin bepergian ke luar negeri karena pemerintah di negara tujuan akan melakukan verifikasi identitas dan kewarganegaraan seseorang.

Otoritas suatu negara asing akan memberikan jalan aman dan perlindungan bagi pembawa paspor di negeri asing.

Seseorang biasanya harus menunjukkan paspor beberapa kali jika akan terbang dengan pesawat dan jika ingin melintasi perbatasan negara jika bepergian dengan alat transportasi darat.

Selain paspor, untuk melakukan perjalanan lintas negara, seseorang juga membutuhkan visa bila ingin memasuki negara tujuan.

Jenis-jenis paspor

Terdapat beberapa jenis paspor tergantung pada status si pembawa atau pemilik paspor di negara asalnya.

Baca juga: Penunggak Iuran BPJS Kesehatan Terancam Tak Bisa Urus SIM dan Paspor

Berikut ini jenis-jenis paspor yang sering digunakan dan penjelasannya:

1. Paspor Biasa (Ordinary Passport)

Paspor biasa juga disebut paspor turis dan dikeluarkan untuk warga yang berencana bepergian ke luar negeri.

2. Paspor Resmi (Official Passport)

Paspor resmi biasanya dikeluarkan untuk pegawai pemerintah dan digunakan untuk perjalanan terkait tugas pegawai pemerintah.

Di Indonesia, paspor ini disebut dengan paspor dinas.

3. Paspor Diplomatik (Diplomatic Passport)

Paspor diplomatik dikeluarkan untuk para konsulat atau diplomat untuk perjalanan terkait tugas mereka.

Penting diingat, paspor diplomatik bukan berarti seorang diplomat atau konsulat langsung mendapatkan kekebalan diplomatik otomatis.

Selain itu, pemilik paspor diplomatik harus mendapatkan visa seperti warga negara lainnya.

Baca juga: INFOGRAFIK: Cara Daftar Antrean Paspor secara Online

4. Paspor Sementara (Temporary Passport atau Emergency Passport)

Paspor sementara dikenal sebagai paspor darurat (emergency passport).

Paspor ini dikeluarkan untuk orang-orang yang kehilangan paspor mereka selama kunjungan di negara asing.

Paspor sementara ini hanya berlaku untuk jangka waktu singkat yang diperlukan untuk mengembalikan wisatawan ke negaranya.

5. Paspor Keluarga (Family Passport)

Paspor keluarga dikeluarkan untuk seluruh keluarga.

Tidak setiap anggota keluarga mendapat paspor masing-masing. Melainkan hanya ada satu pemegang paspor.

Baca juga: INFOGRAFIK: Cara Membuat Paspor Anak

Jenis-jenis paspor di Indonesia

Dalam KBBI disebutkan tiga jenis paspor, yaitu:

1. Paspor Dinas

Paspor Dinas adalah paspor berwarna biru yang digunakan khusus oleh orang yang bekerja atau berdinas (di pemerintah).

2. Paspor Haji

Paspor Haji adalah paspor berwarna cokelat yang digunakan khusus oleh jamaah Indonesia untuk menunaikan ibadah haji.

3. Paspor Hijau

Paspor Hijau adalah paspor berwarna hijau yang digunakan oleh warna negara Indonesia untuk bepergian ke luar negeri.

Apa itu e-paspor?

E-passport atau e-paspor adalah singkatan dari elektronik paspor atau paspor elektronik.

E-paspor adalah buklet paspor reguler yang berisi chip elektroik di sampulnya.

Chip tersebut berisi informasi pembawa paspor dan memberikan lapisan keamanan ekstra terhadap penipuan paspor.

Baca juga: Tips Lengkap Cara Membuat Paspor Anak 2019

Pengertian visa

Menurut KBBI, visa adalah izin masuk ke negara lain atau izin tinggal sementara di negara lain yang diberikan oleh pejabat pemerintah yang berwenang di negara yang dikunjungi.

Menurut Kamus Oxford, visa adalah pengesaan pada paspor yang menunjukkan bahwa si pemegang atau pemilik diizinkan untuk masuk, meninggalkan atau tinggal selama jangka waktu tertentu di suatu negara.

Dilansir dari Encyclopaedia Britannica, visa adalah pengesahan yang dibuat pada paspor oleh otoritas yang tepat yang menunjukkan bahwa sudah diperiksa dan bahwa si pembawa atau pemilik dapat melanjutkan.

Visa memungkinkan pelancong untuk tetap berada di suatu negara untuk jangka waktu tertentu.

Kesimpulannya, visa adalah izin resmi yang memungkinkan seseorang masuk ke negara tertentu.

Izin ini diberikan oleh pejabat pemerintah negara yang ingin dikunjungi.

Baca juga: Cara Mengajukan Visa ke Amerika Serikat

Jenis-jenis visa

Ada berbagai jenis visa dan berikut ini adalah yang paling sering digunakan:

1. Visa turis (Tourist Visa)

Visa turis dikeluarkan untuk tujuan perjalanan wisata.

2. Visa transit (Transit Visa)

Visa transit hanya berlaku selama 5 hari atau terkadang kurang dan dikeluarkan untuk melewati negara tertentu untuk mencapai tujuan selanjutnya.

3. Visa bisnis (Business Visa)

Visa bisnis dikeluarkan untuk pebisnis yang melakukan perjalanan ke negara tertentu untuk terlibat dalam kegiatan komersial.

4. Visa pekerja sementara (Temporary Worker Visa)

Visa pekerja sementara dikeluarkan untuk orang yang bekerja sementara di negara asing.

5. Visa pelajar (Student Visa)

Visa pelajar dikeluarkan untuk pelajar yang menempuh pendidikan atau bersekolah di negara asing.

Baca juga: Menurut Menag, Arab Saudi Akan Hapus Biaya Visa untuk Jemaah Haji

Perbedaan paspor dan visa

Perbedaan utama antara paspor dan visa adalah paspor dikeluarkan untuk warga negara untuk tujuan perjalanan internasional dan identifikasi identitas seseorang.

Sedangkan visa adalah pengesahan yang ditempatkan di dalam paspor yang memberikan izin resmi kepada pemegangnya untuk masuk, pergi atau tinggal di suatu negara untuk jangka waktu tertentu.

Untuk lebih jelasnya berikut ini perbedaan antara paspor dan visa:

Paspor

  1. Paspor digunakan untuk memverifikasi negara kewarganegaraan seseorang.
  2. Paspor digunakan untuk mendapatkan kembali ijin masuk ke negara kewarganegaraan seseorang setelah bepergian.
  3. Paspor terdiri dari foto, nama, tanggal lahir, jenis kelamin dan karakteristik fisik.
  4. Untuk beberapa negara, ada yang hanya mensyaratkan paspor untuk dapat masuk kembali, tetapi ada negara-negara yang memerlukan visa sebelum seseorang bisa masuk
  5. Sebelum bepergian, harus mengkonfirmasi apakah diperlukan visa khusus untuk negara tujuan.
  6. Para diplomat dan pejabat pemerintah diberikan paspor yang yang berbeda dari para pelancong biasa.

Baca juga: Daftar Negara Bebas Visa dan Visa on Arrival untuk Paspor Indonesia 2019

Visa

  1. Visa dapat berupa dokumen terpisah tetapi biasanya berupa cap (stempel) di paspor wisatawan.
  2. Tergantung negara tujuan, visa dapat berlaku untuk kunjungan tunggal atau ganda.
  3. Beberapa visa memerlukan aplikasi untuk diajukan sebelum memasuki negara tujuan dan visa lainnya diberikan saat memasuki negara.
  4. Negara-negara tertentu memerlukan wawancara atau pemeriksaan medis sebelum seseorang mengajukan permohonan visa.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi