Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat dan Cara Membuat Paspor

Baca di App
Lihat Foto
Shutterstock
Paspor Indonesia
|
Editor: Arum Sutrisni Putri

KOMPAS.com - Melakukan perjalanan ke luar negeri akan membutuhkan dua dokumen penting yaitu paspor dan visa.

Untuk mendapatkan paspor, Warga Negara Indonesia (WNI) yang berada di wilayah Indonesia maupun di luar wilayah NKRI dapat mengajukan permohonan pembuatan paspor.

Bagaimana cara membuat paspor dan apa saja syaratnya?

Di Indonesia, paspor diterbitkan oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM).

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ditjen Imigrasi menerbitkan dua jenis paspor yaitu paspor biasa dan paspor biasa elektronik (e-paspor).

Paspor elektronik adalah jenis paspor yang memiliki data biometrik yang disimpan dalam bentuk chip yang tertanam dalam paspor.

Baca juga: Paspor dan Visa, Pengertian, Jenis dan Perbedaan

Saat ini permohonan pembuatan paspor dapat dilakukan secara online sehingga lebih praktis dan hemat waktu.

Meski demikian, tetap ada dan berlaku cara membuat paspor secara manual yaitu dengan datang ke Kantor Imigrasi.

Meski membuat paspor secara online sekalipun, pemohon tetap harus datang ke Kantor Imigrasi untuk keperluan wawancara, verifikasi berkas, pengambilan sidik jari dan foto.

Syarat membuat paspor

Berikut ini dokumen yang harus dipersiapkan dalam mengajukan aplikasi paspor:

  1. KTP (pastikan sudah e-KTP).
  2. Kartu Keluarga (KK).
  3. Akta Kelahiran atau surat baptis.
  4. Akta perkawinan atau buku nikah.
  5. Ijazah.
  6. Paspor lama, jika ingin perpanjang paspor.

Baca juga: Kantor Imigrasi Bekasi Kini Layani Pembuatan Paspor Elektronik

Cara membuat paspor secara online

Dikutip dari Portal Informasi Indonesia, berikut ini langkah-langkah pengajuan pembuatan paspor secara online :

1. Membuat akun pada aplikasi Antrian Paspor Online

Untuk mendapatkan nomor antrian pembuatan paspor, pemohon harus membuat akun lebih dulu di https://antrian.imigrasi.go.id/.

Pemohon juga bisa mengunduh aplikasi secara gratis melalui Google Play atau App Store.

Untuk membuat akun, pemohon diminta memasukkan alamat surat elektronik (email) dan nomor telepon yang bisa dihubungi.

Setelah memiliki akun, pemohon diminta untuk memilih alamat salah satu kantor imigrasi yang ingin dituju.

Alamat Kantor Imigrasi tidak harus sesuai alamat KTP, tapi pilihlah yang lebih mudah dijangkau.

Baca juga: Tidak Perlu Antre, Begini Langkah Membuat Paspor Online

Selanjutnya pemohon memilih jadwal kapan akan melakukan kedatangan ke Kantor Imigrasi.

Setelah itu pemohon akan menerima sebuah file berformat pdf yang harus diunduh.

File berupa barcode tersebut dicetak untuk ditunjukkan kepada petugas saat mendatangi Kantor Imigrasi.

2. Siapkan berkas yang diperlukan untuk membuat paspor

Selain harus membawa barcode antrian, saat kedatangan ke Kantor Imigrasi, pemohon harus menyiapkan berkas-berkas sebagai berikut:

  1. KTP (pastikan sudah e-KTP).
  2. Kartu Keluarga (KK).
  3. Akta Kelahiran atau surat baptis.
  4. Akta perkawinan atau buku nikah.
  5. Ijazah.
  6. Paspor lama, jika ingin perpanjang paspor.

Baca juga: Penunggak Iuran BPJS Kesehatan Terancam Tak Bisa Urus SIM dan Paspor

3. Datang ke Kantor Imigrasi

Membuat paspor online bukan berarti pemohon tidak datang ke Kantor Imigrasi.

Pemohon harus tetap datang ke Kantor Imigrasi guna melakukan verifikasi data atau berkas serta wawancara.

Bawa barcode antrian dan berkas-berkas yang telah disiapkan.

Saat wawancara biasanya pemohon akan ditanyakan mengapa membutuhkan paspor tersebut.

Setelah proses wawancara, pemohon akan diminta membayar biaya pembuatan paspor serta biaya administrasi. Pembayaran dapat dilakukan melalui bank.

Paspor tidak akan langsung jadi hari itu juga. Melainkan baru akan tersedia beberapa hari setelahnya, antara empat hari kerja sampai satu minggu lamanya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi