Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengenal Pemerintah Indonesia

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO
Suasana pelantikan wakil menteri di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (25/10/2019). Joko Widodo melantik 12 orang wakil menteri Kabinet Indonesia Maju.
|
Editor: Arum Sutrisni Putri

KOMPAS.com - Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dijalankan oleh pemerintah Indonesia.

Sebenarnya apa dan siapa yang dimaksud dengan pemerintah Indonesia?

Berikut ini penjelasan mengenai pemerintah Indonesia seperti dikutip dari Portal Informasi Indonesia:

Pembentukan pemerintah Indonesia

Pemerintah Indonesia dibentuk sejak Indonesia memproklamasikan kemerdekaan pada 17 Agustus 1945.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sebelum kemerdekaan, wilayah Indonesia yang disebut nusantara dijajah oleh Belanda mulai tahun 1800an (abad ke-19) dan dijajah Jepang selama sekitar 3,5 tahun.

Baca juga: INFOGRAFIK: 12 Wakil Menteri Kabinet Indonesia Maju

Wilayah pemerintah Indonesia

Yang disebut dengan wilayah pemerintah Indonesia mencakup keseluruhan wilayah daratan, lautan dan udara di Indonesia.

Wilayah Indonesia mencakup kepulauan dari ujung Sumatera hingga ujung Papua atau dari Sabang hingga Merauke.

Dalam Buku Informasi Statistik 2018 yang diterbitkan Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin) Sekretaris Jenderal Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, dijelaskan secara rinci tentang wilayah Indonesia.

Luas wilayah darat Indonesia sebesar 1,9 juta km2 sedangkan luas wilayah laut Indonesia sebesar 5,8 juta km2.

Wilayah Indonesia terdiri dari 5 pulau besar dan 4 kepulauan. Total pulau di Indonesia sebanyak 16.056 pulau.

Indonesia terletak di kawasan Asia Tenggara di Benua Asia dan dilalui oleh garis khatulistiwa (ekuator).

Baca juga: Komite PBB Puji Komitmen Pemerintah Indonesia Melindungi Pekerja Migran

Pusat pemerintah Indonesia

Pusat pemerintah Indonesia terletak di ibukota negara yaitu Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta di pulau Jawa.

Selain Jakarta, pada masa perjuangan, ibukota Indonesia sempat berpindah tiga kali, yaitu di Yogyakarta, Bireuen Aceh dan Bukittinggi Sumatera Barat.

Ibukota Indonesia berada di Yogyakarta pada 4 Januari 1946. Saat itu, Jakarta diduduki oleh Netherland's Indies Civil Administration (NICA).

Pada 18 Juni 1948, ibukota Indonesia berada di Bireuen Aceh tetapi hanya sepekan.

Pada 19 Desember 1948, ibukota Indonesia berada di Bukittinggi saat Yogyakarta diserang oleh pasukan militer Belanda dalam Agresi Militer Belanda II.

Saat itu, Presiden Soekarno dan Wakil Presiden Mohammad Hatta ditangkap dan diasingkan di Pulau Bangka.

Sjafruddin Prawiranegara mendapat amanat untuk membentuk pemerintahan darurat di Bukittinggi yang disebut Pemerintahan Darurat Republik Indonesia.

Baca juga: Pemerintah Mulai Anggarkan Dana Pindah Ibukota di APBN 2021

Ibu kota Republik Indonesia kembali ke Jakarta pada 17 Agustus 1950 secara de facto.

Jakarta menjadi ibukota Indonesia secara de jure melalui Peraturan Presiden No. 2 Tahun 1961. 

Status Jakarta sebagai ibukota negara diperkuat melalui Undang-undang Nomor 10 Tahun 1964.

Pemerintah Indonesia

Dalam pengertian luas, pemerintah Indonesia terdiri dari tiga cabang kekuasaan pemerintah, yaitu:

  1. Lembaga Eksekutif yaitu Kabinet Pemerintahan meliputi Presiden dan Menteri-menteri.
  2. Lembaga Legislatif yaitu MPR, DPR dan DPD.
  3. Lembaga Yudikatif yaitu Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi.

Dari ketiga cabang kekuasaan tersebut, yang bertanggung jawab atas tata kelola bangsa dan pembuatan undang-undang hanya 2, yaitu Eksekutif dan Legislatif.

Dalam pengertian sempit, pemerintah Indonesia adalah Lembaga Eksekutif berupa Kabinet Pemerintahan yang bertanggung jawab atas tata kelola pemerintahan sehari-hari.

Baca juga: Januari 2020, Pemerintah Serahkan Draf Dua Omnibus Law

Bentuk negara Indonesia

Indonesia adalah negara yang berbentuk negara kesatuan dengan prinsip otonomi daerah yang luas.

Negara kesatuan adalah bentuk negara berdaulat yang diselengarakan sebagai satu kesatuan tunggal.

Negara kesatuan menempatkan pemerintah pusat sebagai otoritas (pemegang kekuasaan) tertinggi.

Di dalam atau di bawah negara berdaulat terdapat wilayah pemerintahan yang disebut wilayah administratif.

Wilayah administratif di Indonesia dibagi menjadi:

  1. Wilayah administratif tingkat 1 yaitu provinsi yang dipimpin Gubernur.
  2. Wilayah administratif tingkat 2 yaitu kota atau kabupaten yang dipimpin Wali Kota atau Bupati.

Wilayah administratif tingkat 1 di Indonesia ada sebanyak 38 provinsi. Wilayah administratif tingkat 2 di Indonesia terdiri dari 416 Kabupaten dan 98 kota.

Baca juga: Anggota Komisi I Usul Pemerintah dan DPR Bahas RUU Perbantuan TNI

Bentuk pemerintahan Indonesia

Bentuk pemerintahan negara Indonesia adalah republik konstitusional.

Bentuk pemerintahan republik merupakan pemerintahan yang mandat kekuasaannya berasal dari rakyat.

Pemimpin pemerintahan republik biasanya seorang presiden yang dipilih melalui mekanisme pemilihan umum.

Sistem pemerintahan Indonesia

Sistem pemerintahan negara Indonesia adalah sistem presidensial. Sistem presidensial adalah sistem negara yang dipimpin oleh seorang presiden.

Presiden adalah kepala negara sekaligus kepala pemerintahan. Presiden biasanya didampingi oleh Wakil Presiden.

Kantor pusat pemerintah Indonesia terletak di Istana Negara di DKI Jakarta.

Baca juga: Pemerintah Siapkan Jaringan Telekomunikasi Internal untuk Perlindungan Data

Presiden dan Wakil Presiden biasanya dipilih secara langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum (pemilu).

Presiden dalam menjalankan pemerintahan dibantu oleh menteri-menteri. Presiden memiliki hak untuk mengangkat dan memberhentikan para menteri.

Para menteri dalam suatu kabinet bertanggung jawab terhadap Presiden. Saat ini terdapat 38 jumlah kementerian.

Presiden, Wakil Presiden dan para menterinya disebut kabinet. Dalam menjalankan pemerintahannya, Presiden diawasi oleh parlemen.

Parlemen di Indonesia

Parlemen di Indonesia terdiri dari dua lembaga, yaitu:

  1. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
  2. Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Baca juga: Pemerintah Klaim Ujaran Kebencian Turun 80 Persen

Anggota DPR dan DPD dipilih secara langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum.

Pemilihan umum untuk memilih anggota DPR dan DPD diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Mekanisme kontestasi pemilu untuk DPR adalah multi partai.

Mekanisme kontestasi pemilu DPD adalah calon perseorangan dengan syarat-syarat dukungan tertentu.

Calon perseorangan itu mewakili wilayah administrasi tingkat 1 atau provinsi.

Anggota-anggota DPR dan DPD merupakan anggota MPR yang bersidang sedikitnya satu kali dalam lima tahun.

MPR (Majelis Permusyawaratan dan Perwakilan) adalah lembaga tinggi negara yang melantik Presiden dan Wakil Presiden.

MPR hanya dapat memberhentikan Presiden dan atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut undang-undang dasar.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi