Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sistem Penanggulanan Bencana Indonesia

Baca di App
Lihat Foto
Dok. Gala Indiga
Petugas menyelamatkan anjing yang terikat di pagar saat banjir
|
Editor: Arum Sutrisni Putri

KOMPAS.com - Masalah kebencanaan harus ditangani secara serius.

Pemerintah Indonesia menyadari bahwa bencana harus ditangani secara serius sejak terjadi gempa bumi disusul tsunami di Aceh pada 2004.

Pemikiran penanggulangan bencana harus dipahami dan diimplementasikan oleh semua pihak sebab bencana adalah urusan semua pihak.

Dalam situs resmi Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Indonesia telah membangun sistem nasional penanggulangan bencana.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengertian Sistem Penanggulangan Bencana

Menurut Undang-undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, dijelaskan mengenai definisi bencana, penanggulangan bencana dan istilah terkait bencana.

Berikut ini penjelasannya:

Baca juga: Jenis Erosi, Faktor Penyebab dan Prosesnya

Bencana

Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat.

Bencana disebabkan oleh faktor alam dan atau faktor non alam maupun faktor manusia.

Bencana mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, hingga dampak psikologis.

Risiko bencana adalah potensi kerugian yang ditimbulkan akibat bencana pada suatu wilayah dan kurun waktu tertentu.

Risiko bencana dapat berupa kematian, luka, sakit, jiwa terancam, hilangnya rasa aman, mengungsi, kerusakan atau kehilangan harta dan gangguan kegiatan masyarakat.

Baca juga: Pengertian Erosi dan Akibatnya

Penanggulangan Bencana

Penyelenggaraan penanggulangan bencana adalah serangkaian upaya yang meliputi kebijakan pembangunan yang berisiko timbulnya bencana, kegiatan pencegahan bencana, tanggap darurat dan rehabilitasi.

Mitigasi adalah serangkaian upaya untuk mengurangi risiko bencana, baik melalui pembangunan fisik maupun penyadaran dan peningkatan kemampuan menghadapi ancaman bencana.

Tanggap darurat bencana adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan dengan segera pada saat kejadian bencana untuk menangani dampak buruk yang ditimbulkan.

Tanggap darurat bencana meliputi kegiatan penyelamatan dan evakuasi korban, harta benda, pemenuhan kebutuhan dasar, perlindungan, pengurusan pengungsi, penyelamatan serta pemulihan prasarana dan sarana.

Baca juga: Ini 13 Bencana Besar yang Terjadi Sepanjang 2019

Tiga aspek sistem penanggulangan bencana

Menurut BNPB, sistem nasional penanggulangan bencana mencakup tiga aspek, yaitu:

1. Aspek Legislasi

Pemerintah Indonesia telah mengesahkan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.

Selain itu, terdapat produk hukum lain di bawah UU tersebut antara lain Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Peraturan Kepala Badan serta peraturan daerah.

UU Penanggulangan Bencana

Undang-undang terkait penanggulangan bencana di Indonesia antara lain:

  • UU No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.
  • UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
  • UU No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau kecil.

Baca juga: 5 Bencana Banjir di Sejumlah Daerah di Akhir dan Awal Tahun, dari Sungai Meluap hingga 3 Desa Terendam

Peraturan Presiden tentang Penanggulangan Bencana

Terdapat beberapa Peraturan Presiden (Perpres) terkait penanggulangan bencana, antara lain:

  • Perpres No. 83 Tahun 2005 tentang Badan Koordinasi Nasional Penanganan Bencana
  • Perpres No. 3 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden No. 83 Tahun 2005 tentang Badan Koordinasi Nasional Penanganan Bencana.
  • Perpres No. 8 Tahun 2008 tentang Badan Nasional Penanggulangan Bencana.
  • Perpres No. 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang atau Jasa Pemerintah.

Peraturan Pemerintah tentang Penanggulangan Bencana

Berikut ini beberapa Peraturan Pemerintah tentang penanggulangan bencana:

  • PP No. 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana.
  • PP No. 22 Tahun 2008 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana.
  • PP No. 23 Tahun 2008 tentang Peran Serta Lembaga Internasional dan Lembaga Asing Non Pemerintah dalam Penanggulangan Bencana.

Baca juga: Prediksi Potensi Bencana 2020: Curah Hujan Tinggi hingga Puluhan Gunung Api Berstatus di Atas Normal

Keputusan Presiden terkait Penanggulangan Bencana

  • Keppres No. 3 Tahun 2001 tentang Badan Koordinasi Penanggulangan Bencana dan Penanganan Pengungsi.
  • Keppres No. 111 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Kepres No. 3 Tahun 2001 tentang Badan Koordinasi Nasional Penanggulangan Bencana dan Penanganan Pengungsi.
  • Keppres No. 59 Tahun 2009 tentang Anggota Unsur Pengarah Penanggulangan Bencana dari Instansi Pemerintah

Peraturan Kepala BNPB

Terdapat banyak sekali Peraturan Kepala (Perka) BNPB sejak pertama kali terbentuk. Berikut ini beberapa Perka BNPB di antaranya:

  • Perka BNPB No. 1 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri.
  • Perka BNPB No. 2 Tahun 2019 tentang kode etik dan perilaku pegawai BNPB.
  • Perka BNPB No. 4 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Nasional Penanggulangan Bencana.

Baca juga: 2019, BNPB Catat Terjadi 3.768 Bencana di Indonesia

2. Aspek Kelembagaan

Dalam penanganan bencana, kelembagaan dapat ditinjau dari sisi formal dan non formal.

Secara formal, focal point lembaga pemerintah di tingkat pusat untuk penanggulangan bencana adalah Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Sedangkan focal point penanggulangan bencana di tingkat provinsi dan kabupaten atau kota adalah Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).

Dari sisi non formal, forum-forum baik di tingkat nasional dan lokal dibentuk untuk memperkuat penyelenggaraan penanggulangan bencana di Indonesia.

Di tingkat nasional, terbentuk Platform Nasional (Planas) yang terdiri dari unsur masyarakat sipil, dunia usaha, perguruan tinggi, media dan lembaga internasional.

Pada tingkat lokal, dikenal Forum PRB Yogyakarta dan Forum PRB Nusa Tenggara Timur.

Baca juga: INFOGRAFIK: Kaleidoskop 2019, Bencana Sepanjang Tahun Ini

3. Aspek Pendanaan

Saat ini kebencanaan bukan hanya dilihat sebagai isu lokal atau nasional saja tetapi juga melibatkan internasional.

Komunitas internasional mendukung pemerintah Indonesia dalam membangun manajemen penanggulangan bencana menjadi lebih baik.

Di sisi lain, kepedulian dan keseriusan pemerintah Indonesia terhadap masalah bencana sangat tinggi.

Keseriusan pemerintah Indonesia terhadap bencana dibuktikan melalui penganggaran yang signifikan khususnya untuk pengarusutamaan pengurangan risiko bencana dalam pembangunan.

Berikut ini beberapa pendanaan yang terkait denan penanggulangan bencana di Indonesia:

  • Dana DIPA (APBN atau APBD)
  • Dana Kontijensi
  • Dana On-call
  • Dana Bantuan Sosial Berpola Hibah
  • Dana yang bersumber dari masyarakat
  • Dana dukungan komunitas internasional

Baca juga: Sepanjang 2019, BNPB Catat 3.721 Bencana Alam Terjadi di Indonesia

Penyelenggaraan penanggulangan bencana

Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dibagi menjadi 3 tahap yaitu prabencana, tanggap darurat dan pascabencana. Berikut ini penjelasannya:

1. Prabencana

Penyelenggaraan penanggulangan bencana dilakukan dalam dua kondisi, yaitu situasi daat tidak ada bencana dan situasi terdapat potensi bencana.

Saat situasi tidak ada bencana, dilakukan perencanaan, pencegahan, pengurangan risiko, pendidikan, pelatihan penelitian dan penataan ruang.

Saat situasi terdapat potensi bencana dilakukan mitigasi, peringatan dini, kesiapsiagaan.

Baca juga: BNPB Sebut Masyarakat Butuh Pemulihan Pasca-Bencana Selain Infrastruktur

2. Saat tanggap darurat

Saat tanggap darurat dilakukan kajian cepat, status keadaan darurat, penyelamatan dan evakuasi, pemenuhan kebutuhan dasar, perlindungan dan pemulihan.

3. Pascabencana

Saat pasca bencana dilakukan rehabilitasi dan rekonstruksi.

Upaya rehabilitasi dan rekonstruksi meliputi prasarana dan sarana, sosial, ekonomi, kesehatan, keamanan dan ketertiban hingga lingkungan.

 
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Sumber: BNPB
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi