Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BNPB: Sejarah, Perubahan Nama, Visi Misi, Tugas dan Fungsi

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/M ZAENUDDIN
Sejumlah warga mendapat pertolongan medis di posko bajir yang berada di gudang BNPB di kawasan Pondok Gede Permai, Jati Asih, Bekasi, Jawa Barat, Kamis(2/1/2020). Banjir di kawasan tersebut, merupakan banjir terparah di wilayah Bekasi.
|
Editor: Arum Sutrisni Putri

KOMPAS.com - Indonesia berpotensi terjadi bencana akibat kondisi geografis, geologis, hidrologis dan demografisnya.

Indonesia berada di pertemuan tiga lempeng tektonik yaitu Lempeng Indo-Australia, Lempeng Eurasia dan Lempeng Pasifik.

Wilayah Indonesia dijuluki Ring of Fire sebab memiliki 129 gunung api aktif.

Posisi Indonesia di wilayah tropis dengan bentuk negara kepulauan sehingga menghadapi potensi bencana alam.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bencana alam yang sering terjadi seperti hujan ekstrim, banjir, tanah longsor, kekeringan, angin puting beliung dan lainnya.

Selain itu, Indonesia juga menghadapi bencana non alam seperti kebakaran hutan dan lahan, konflik sosial, potensi kegagalan teknologi dan lainnya.

Untuk menghadapi berbagai ancaman tersebut, Pemerintah Indonesia berperan penting dalam membangun sistem penanggulangan bencana untuk menghadapi ancaman bencana.

Baca juga: Ingatkan Warga Mengungsi, Kepala BNPB: Nyawa Lebih Penting dari Harta

Salah satu bagian dari sistem penanggulangan bencana adalah pembentukan lembaga penanggulangan bencana.

Lembaga penanggulangan bencana sebenarnya sudah ada sejak deklarasi kemerdekaan pada 1945.

Bagaimana metamorfosa lembaga penanggulangan bencana di Indonesia?

Sejarah singkat BNPB

Dikutip dari situs resmi Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), berikut ini perkembangan lembaga penyelenggara penanggulangan bencana berdasarkan periode waktu:

Pemerintah Indonesia membentuk Badan Penolong Keluarga Korban Perang (BPKKP) pada 20 Agustus 1945.

BPKKP berfokus pada kondisi situasi perang pasca kemerdekaan Indonesia.

BPKKP bertugas untuk menolong para korban perang dan keluarga korban semasa perang kemerdekaan.

Baca juga: 2019, BNPB Catat Terjadi 3.768 Bencana di Indonesia

Pemerintah Indonesia membentuk Badan Pertimbangan Penanggulangan Bencana Alam Pusat (BP2BAP) melalui Keputusan Presiden Nomor 256 Tahun 1966.

Penanggung jawab BP2BAP adalah Menteri Sosial.

Aktivitas BP2BAP berperan pada penanggulangan tanggap darurat dan bantuan korban bencana.

Melalui keputusan ini, paradigma penanggulangan bencana berkembang tidak hanya berfokus pada bencana yang disebabkan manusia tapi juga bencana alam.

Presidium Kabinet mengeluarkan Keputusan Nomor 14/U/KEP/I/1967 untuk membentuk Tim Koordinasi Nasional Penanggulangan Bencana Alam (TKP2BA).

Latar belakang pembentukan TKP2BA karena frekuensi kejadian bencana alam terus meningkat.

Penanganan bencana secara serius dan terkoordinasi sangat dibutuhkan.

Baca juga: BNPB Sebut Puting Beliung Mendominasi Bencana 2019, Ada 1.127 Kejadian

  • Bakornas PBA (1979-1990)

Tim Koordinasi Nasional Penanggulangan Bencana Alam (TKP2BA) ditingkatkan menjadi Badan Koordinasi Nasional Penanggulangan Bencana Alam (Bakornas PBA).

Bakornas PBA dibentuk melalui Keputusan Presiden Nomor 28 Tahun 1979 dan diketuai oleh Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Menkokesra).

Aktivitas manajemen bencana mencakup pada tahapan pencegahan, penanganan darurat dan rehabilitasi.

Sebagai penjabaran operasional dari Keputusan Presiden tersebut, Menteri Dalam Negeri dengan instruksi Nomor 27 Tahun 1979 membentuk Satuan Koordinasi Pelaksanaan Penanggulangan Bencana Alam (Satkorlak PBA) di setiap provinsi.

Baca juga: Banjir di Sejumlah Kawasan Jakarta, BNPB Turunkan Tim Reaksi Cepat

  • Bakornas PB (1990-2000)

Badan Koordinasi Nasional Penanggulangan Bencana Alam (Bakornas PBA) diubah menjadi Badan Koordinasi Nasional Penanggulangan Bencana (Bakornas PB).

Latar belakang perubahan nama ini disebabkan bencana terjadi tidak hanya karena alam tapi juga faktor non alam dan sosial.

Bencana non alam seperti kecelakaan transportasi, kegagalan teknologi dan konflik sosial.

Melalui Keputusan Presiden Nomor 43 Tahun 1990, lingkup tugas Bakornas PB diperluas. Tidak hanya fokus pada bencana alam tapi juga bencana non alam dan sosial.

Keputusan tersebut diperkuat dengan Keputusan Presiden Nomor 106 Tahun 1999.

Penanggulangan bencana memerlukan penanganan lintas sektor, lintas pelaku dan lintas disiplin yang terkoordinasi.

Baca juga: Musim Hujan Datang, BNPB Imbau Pemda Antisipasi Tiga Risiko Bencana

  • Bakornas PBP (2000-2005)

Badan Koordinasi Nasional Penanggulangan Bencana (Bakornas PB) berubah menjadi Badan Koordinasi Nasional Penanggulangan Bencana dan Penanganan Pengungsi (Bakornas PBP).

Pengubahan nama tersebut melalui Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 2001. Lalu diperbarui dengan Keputusan Presiden Nomor 111 Tahun 2001.

Latar belakang perubahan nama karena Indonesia mengalami krisis multidimensi sebelum periode ini.

Bencana sosial yang terjadi di beberapa tempat kemudian memunculkan permasalahan baru.

Permasalahan baru ini membutuhkan penanganan khusus karena terkait dengan pengungsian.

Baca juga: BNPB: 7 Kelurahan di Jakarta Terendam Banjir

  • Bakornas PB (2005-2008)

Pemerintah Indonesia mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2005 tentang Badan Koordinasi Nasional Penanganan Bencana (Bakornas PB).

Latar belakangnya, gempa bumi dan tsunami di Aceh dan sekitarnya pada 2004 mendorong pemerintah dan dunia internasional memberikan perhatian serius dalam manajemen penanggulangan bencana.

Bakornas PB memiliki fungsi koordinasi yang didukung oleh pelaksana harian sebagai unsur pelaksana penanggulangan bencana.

Sejalan dengan itu, perhatian utamanya menjadi pendekatan paradigma pengurangan risiko bencana.

Baca juga: BNPB: 2019 Terjadi 3.326 Bencana Alam, 461 Meninggal, 5 Juta Jiwa Mengungsi

BNPB (2008-sekarang)

Setelah mengeluarkan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, pemerintah mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2008 tentang Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Jadi, Pemerintah Indonesia membentuk Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) melalui Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2008.

Latar belakangnya, untuk merespon sistem penanggulangan bencana saat itu, Pemerintah Indonesia sangat serius membangun legalisasi, lembaga maupun pendanaan.

BNPB terdiri atas kepala, unsur pengarah penanggulangan bencana dan unsur pelaksana penanggulangan bencana.

BNPB memiliki fungsi pengkoordinasian pelaksanaan kegiatan penanggulangan bencana secara terencana, terpadu dan menyeluruh.

Baca juga: BNPB: Rekapitulasi Luas Karhutla 2019 Mencapai 942.000 Hektar

Visi dan Misi BNPB

Sebagaimana organisasi atau lembaga pada umumnya, BNPB mempunyai visi misi tersendiri.

Visi BNPB

Visi BNPB adalah ketangguhan bangsa dalam menghadapi bencana.

Misi BNPB

Berikut ini beberapa misi BNPB:

  1. Melindungi bangsa dari ancaman bencana dengan membangun budaya pengurangan risiko bencana dan kesiapsiagaan dalam menghadapi bencana menjadi bagian yang terintegrasi dalam pembangunan nasional.
  2. Membangun sistem penanganan darurat bencana secara cepat, efektif dan efisien.
  3. Menyelenggarakan pemulihan wilayah dan masyarakt pascabencana melalui rehabilitasi dan rekonstruksi yang lebih baik yang terkooridnais dan berdimensi pengurangan risiko bencana.
  4. Menyelenggarakan dukungan dan tata kelola logistik dan peralatan penanggulangan bencana.
  5. Menyelenggarakan penanggulangan bencana secara transparan dengan prinsip good governance.

Baca juga: BNPB Sebut Masyarakat Butuh Pemulihan Pasca-Bencana Selain Infrastruktur

Tugas BNPB

BNPB mempunyai tugas sebagai berikut:

  1. Memberikan pedoman dan pengarahan terhadap usaha penanggulangan bencana yang mencakup pencegahan bencana, penanganan tanggap darurat, rehabilitasi dan rekonstruksi secara adil dan setara.
  2. Menetapkan standasrisasi dan kebutuhan penyelenggaraan penanggulangan bencana berdasarkan Peraturan Perundangan-undangan.
  3. Menyampaikan informasi kegiatan penanggulangan bencana kepada masyarakat.
  4. Melaporkan penyelenggaraan penanggulangan bencana kepada Presiden setiap sebulan sekali dalam kondisi normal dan setiap saat dalam kondisi darurat bencana.
  5. Menggunakan dan mempertanggungjawabkan sumbangan atau bantuan nasional dan internasional.
  6. Mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran yang diterima dari APBN.
  7. Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan.
  8. Menyusun pedoman pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).

Baca juga: BNPB: Waspadai Cuaca Ekstrem

Dalam melaksanakan tugas-tugasnya, BNPB menyelenggarakan fungsi perumusan dan penetapan kebijakan Penanggulangan Bencana (PB).

BNPB juga merumuskan dan menetapkan penanganan pengungsi dengan bertindak cepat dan tepat serta efektif dan efisien.

Fungsi BNPB

BNPB mempunyai dua fungsi. Pertama, perumusan dan penetapan kebijakan penanggulangan bencana dan penanganan pengungsi dengan bertindak cepat dan tepat serta efektif dan efisien.

Kedua, pengoordinasian pelaksanaan kegiatan penanggulangan bencana secara terencana, terpadu dan menyeluruh.

Lihat Foto

Lihat Foto

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Sumber: BNPB
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi