Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa Itu Asuransi?

Baca di App
Lihat Foto
Shuterstock
Ilustrasi
|
Editor: Arum Sutrisni Putri

KOMPAS.com - Kehidupan dan properti seseorang dikelilingi oleh risiko kematian, cacat atau kehancuran. Risiko-risiko tersebut dapat mengakibatkan kerugian finansial.

Asuransi digunakan sebagai cara untuk mentransfer risiko tersebut ke perusahaan asuransi.

Sebenarnya apa itu asuransi?

Pengertian asuransi

Berikut ini pengertian asuransi menurut beberapa sumber:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KBBI

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) asuransi adalah pertanggungan, perjanjian antara dua pihak.

Pihak yang satu berkewajiban membayar iuran dan pihak lain berkewajiban memberikan jaminan sepenuhnya pada pembayar iuran bila terjadi sesuatu yang menimpa pihak pertama atau barang miliknya sesuai perjanjian yang dibuat.

Asuransi juga diartikan uang yang dibayarkan oleh perusahaan asuransi yang memberi pertanggungan. Berasuransi artinya menjadi anggota perusahaan asuransi.

Mengasuransikan adalah mempertanggungkan (rumah, jiwa, harta benda dan sebagainya) kepada perusahaan asuransi.

Perasuransian adalah perihal asuransi. Pengasuransian adalah proses, cara, perbuatan mengasuransikan.

Baca juga: Ingin Klaim Asuransi Jasa Raharja, Begini Caranya

OJK

Dikutip dari situs resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), asuransi adalah perjanjian antara perusahaan asuransi dan pemegang polis yang menjadi dasar bagi penerimaan premi oleh perusahaan asuransi sebagai imbalan.

Imbalan yang dimaksud adalah untuk:

1. Memberikan penggantian kepada tertanggung atau pemegang polis karena kerugian, kerusakan, biaya yang timbul, kehilangan keuntungan, atau tanggung jawab hukum pada pihak ketiga yang mungkin diderita tertanggung atau pemegang polis karena peristiwa yang tidak pasti.

2. Memberikan pembayaran yang didasarkan meninggal atau hidupnya tertanggung dengan manfaat yang besarnya telah ditetapkan dan atau didasarkan pada hasil pengelolaan dana.

Usaha pengasuransian merupakan kegiatan usaha yang bergerak di bidang:

  1. Jasa pertanggungan atau pengelolaan risiko.
  2. Pertanggungan ulang risiko.
  3. Pemasaran dan distribusi produk asuransi atau produk asuransi syariah.
  4. Konsultasi dan keperantaraan asuransi, asuransi syariah, reasuransi atau reasuransi syariah.
  5. Penilai kerugian asuransi atau asuransi syariah.

Baca juga: Antisipasi Banjir, Simak 3 Jenis Asuransi Kendaraan Ini

Investopedia

Menurut Investopedia, asuransi adalah suatu kontrak yang diwakili oleh suatu polis, di mana seorang individu atau entitas menerima perlindungan finansial atau penggantian kerugian terhadap kerugian dari perusahaan asuransi.

Perusahaan menggabungkan risiko klien untuk membuat pembayaran lebih terjangkau bagi tertanggung.

Polis asuransi digunakan untuk melakukan lindung nilai terhadap risiko kerugian finansial, baik besar maupun kecil, yang dapat disebabkan oleh kerusakan pada tertanggung atau propertinya.

Atau dari pertanggungjawaban atas kerusakan atau cedera yang disebabkan oleh pihak ketiga.

Ada banyak jenis polis asuransi yang tersedia dan hampir setiap individu atau bisnis dapat menemukan perusahaan asuransi yang mau mengasuransikannya dengan harga tertentu.

Baca juga: Pemerintah Siapkan Opsi Tangani Asuransi Jiwasraya

Jenis polis asuransi pribadi yang paling umum adalah mobil, kesehatan, kepemilikan rumah dan jiwa.

Bisnis memerlukan jenis polis asuransi khusus yang mengasuransikan jenis risiko spesifik yang dihadapi oleh bisnis tertentu.

Ada juga kebijakan asuransi untuk kebutuhan spesifik yang disebut asuransi kesalahan dan kelalaian.

Seperti penculikan dan tebusan (Kidnap and Ransom atau K&R), malapraktik medis, dan asuransi kewajiban profesional.

Dalam memilih asuransi, sebaiknya perhatikan tiga komponen utama yang membentuk sebagian besar polis asuransi yaitu deductible (dapat dikurangkan), limit polis (policy limit) dan premi (premium).

Kamus Oxford

Dalam Kamus Oxford dijelaskan, asuransi adalah suatu praktik atau pengaturan di mana perusahaan atau lembaga pemerintah memberikan jaminan kompensasi.

Kompensasi diberikan karena kehilangan, kerusakan, penyakit atau kematian yang ditentukan dengan imbalan pembayaran premi.

Baca juga: Bidik Generasi Milenial, Perkenalkan Asuransi lewat Seri Web

Penyelenggara usaha asuransi

Usaha perasuransian dilaksanakan oleh perusahaan asuransi dan penunjang usaha asuransi. Berikut ini penjelasannya:

A. Perusahaan asuransi

Perusahaan asuransi dibedakan menjadi tiga yaitu:

  1. perusahaan asuransi umum
  2. perusahaan asuransi jiwa
  3. perusahaan reasuransi

Berikut ini penjelasan ketiga jenis perusahaan asuransi tersebut:

  • Perusahaan Asuransi Umum

Perusahaan Asuransi Umum adalah perusahaan yang memberikan jasa pertanggungan risiko yang memberikan penggantian karena kerugian, kerusakan, biaya yang timbul, kehilangan keuntungan atau tanggung jawab hukum pada pihak ketiga yang mungkin diderita tertanggung atau pemegang polis karena peristiwa yang tidak pasti.

  • Perusahaan Asuransi Jiwa

Perusahaan Asuransi Jiwa adalah perusahaan yang memberikan jasa dalam penanggulangan risiko yang memberikan pembayaran kepada pemegang polis, tertanggung, atau pihak lain yang berhak.

Pembayaran dilakukan pada waktu tertentu yang diatur dalam perjanjian yang ebsarnya telah ditetapkan dan atau didasarkan pada hasil pengelolaan dana.

  • Perusahaan Reasuransi

Perusahaan Reasuransi adalah perusahaan yang memberikan jasa dalam pertanggungan ulang terhadap risiko yang dihadapi oleh Perusahaan Asuransi Kerugian, Perusahaan Asuransi Jiwa, Perusahaan Penjaminan atau Perusahaan Reasuransi lainnya.

Baca juga: Sederet Perusahaan Asuransi Besar di Indonesia yang Gagal Bayar

B. Penunjang Usaha Asuransi

Penunjang Usaha Asuransi dibedakan menjadi tiga jenis yaitu:

  1. Perusahaan Pialang Asuransi
  2. Perusahaan Pialang Reasuransi
  3. Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi

Berikut ini masing-masing penjelasan jenis Penunjang Usaha Asuransi:

  • Perusahaan Pialang Asuransi

Perusahaan Pialang Asuransi adalah perusahaan yang memberikan jasa keperantaraan dalam penutupan asuransi atau asuransi syariah dan penanganan penyelesaian ganti rugi asuransi dengan bertindak untuk kepentingan tertanggung.

  • Perusahaan Pialang Reasuransi

Perusahaan Pialang Reasuransi adalah peruahaan yang memberikan jasa keperantaraan dalam penempatan reasuransi dan penanganan penyelesaian ganti rugi reasuransi.

Dengan bertindak untuk kepentingan perusahaan asuransi, perusahaan penjaminan, perusahaan reasuransi.

  • Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi

Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi adalah perusahaan yang memberikan jasa penilaian terhadap klaim dan atau jasa konsultasi atas obyek asuransi yang dipertanggungjawabkan.

Baca juga: Ada 474 Warga Korea Jadi Korban Polis Macet Asuransi Jiwasraya

Jenis-jenis asuransi

Menurut KBBI, terdapat beberapa jenis asuransi, yaitu:

  • Asuransi deposito

Asuransi deposito adalah asuransi atas nabasah bank yang depositonya bernilai sangat besar.

  • Asuransi jiwa

Asuransi jiwa adalah pertanggungan jiwa (tentang kematian).

  • Asuransi kebakaran

Asuransi kebakaran adalah pertanggungan kebakaran, tentang rumah dan sebagainya yang terbakar.

  • Asuransi kecelakaan

Asuransi kecelakaan adalah pertanggungan kecelakaan.

  • Asuransi kesehatan

Asuransi kesehatan adalah lembaga sosial yang bergerak di bidang pengusahaan jaminan pelayanan kesehatan dan mengatur hak dan kewajiban peserta.

Baca juga: Ini Jenis Asuransi yang Pas untuk Milenial

  • Asuransi korban perang

Asuransi korban perang adalah asuransi yang mengatur jaminan hidup orang-orang yang menderita akibat peperangan.

  • Asuransi kredit

Asuransi kredit adalah jaminan pembayaran kredit oleh pihak ketiga kepada pemberi kredit apabila penerima kredit tidak melunasi utangnya.

  • Asuransi perusahaan

Asuransi perusahaan adalah asuransi atas jiwa seorang direktur perusahaan, pekerta atau pejabat penting yang polisnya dapat dibayarkan kepada perusahaan yang mempekerjakan orang itu.

  • Asuransi ternak

Asuransi ternak adalah asuransi atas jiwa ternak yang polisnya dapat dibayarkan kepada pemilik ternak.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi