Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sistem Pemerintahan Iran

Baca di App
Lihat Foto
britannica.com
Iran memiliki nama resmi Islamic Republic of Iran (Jomhori-eslami-ye Iran) dengan ibu kota Teheran.
|
Editor: Serafica Gischa

KOMPAS.com - Iran dan Amerika Serikat tengah berkonflik hebat. Bahkan kejadian itu disebut-sebut sebagai Perang Dunia Ketiga.

Iran merupakan negara di kawasan Timur Tengah. Dilansir dari Kompas.com, peradaban Iran sendiri sudah ada sejak ratusan tahun sebelum masehi.

Kuatnya negara Iran adalah warisan dari bangsa Persia yang berjaya sejak abad ke-6. Kekaisaran Persia terletak di Iran dan menjadi salah satu peradaban terkuat di dunia.

Seperti apakah sistem pemerintahan negara yang kaya sumber daya tersebut? Berikut faktanya:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sitem pemerintahan

Dilansir dari situs resmi Kementrian Luar Negeri, Iran memiliki sistem pemerintahan sebagai berikut:

Baca juga: Iran, Negara Kaya Sumber Daya yang Kerap Berkonflik

Ideologi negara berdasarkan kepada agama Islam Madzhab Shiah Imam 12 (Ja'fari).

Untuk itu diciptakan sistem Velayat-e Faqih (supremasi kaum ulama) di mana seorang pemimpin agama memiliki hak untuk memberikan fatwa keagamaan dan memegang kekuasaan tertinggi dalam masalah ketenagakerjaan.

Marja-e Taqlid (ulama senior) memiliki wewenang untuk memberikan fatwa hukum kepada masa penganut ajarannya tersebar di berbagai wilayah.

Agama resmi Iran adalah Islam beraliran Ja'fari (Shiah Imam ke 12). Aliran Islam lainnya yang bermadzhab Syafi'I, Hambali, Hanafi dan Maliki serta Shiah Zaidiyah diakui dan pelaksanaan syariatnya dilindungi oleh UU

Hukum tertinggi adalah konstitusi Republik Islam Iran yang disahkan pertama kali oleh Majelis Ahli tanggal 15 November 1979 dan diamandemen pada Juli 1989.

Kepala pemerintahan dijabat seorang presiden yang dipilih secara langsung oleh rakyat untuk masa jabatan 4 tahun dan dapat dipilih kembali maksimal satu kali.

Presiden dibantu sembilan wakil presiden yang membidangi tugas masing-masing dan 21 menteri anggota kabinet.

Parlemen Iran merupakan lembaga legislatif yang beranggotakan 290 orang. Anggota majelis dipilih melalui empat tahun sekali dengan sistem distrik.

Baca juga: Harga Minyak Terus Turun setelah Konflik AS dan Iran Mereda

Majelis secara tidak langsung dapat menjatuhkan presiden dan menterinya melalui mosi tidak percaya.

Kekuasaan tertinggi lembaga peradilan dijabat oleh ketua justisi yang diangkat langsung oleh pemimpin dengan masa jabatan lima tahun.

Pemimpin tersebut harus seorang ulama Ahli Fiqih (Mujtahid). Iran memiliki dua bentuk sistem peradilan, yaitu peradilan umum dan khusus.

Peradilan umum meliputi Pengadilan Tinggi Pidana, Pengadilan Rendah Pidana, Pengadilan Tinggi Perdata, Pengadilan Rendah Perdata, dan Pengdailan Perdata Khusus.

Sedangkan pengadilan khusus terdiri dari Pengadilan Revolusi Islam, Pengadilan Khusus Ulama, dan Pengadilan Pers.

Beberapa institusi lain yang berada di bawah lembaga judikatif, seperti Peradilan Militer menjadi bagian lembaga peradilan yang menangani kasus pidana yang melibatkan anggota angkatan bersenjata, polisi, dan pasdaran.

Peradilan Tinggi Administrasi menangani kasus yang terkait dengan administrasi pemerintah.

Baca juga: Maskapai Ukraina Ditembak Rudal Iran karena Dikira Pesawat AS

  • Lembaga tinggi negara

Iran memiliki lembaga tinggi negera lainnya, seperti:

  1. Majelis Ahli
  2. Dewan pengawas konstitusi
  3. Dewan kebijakan nasional
  4. Dewan keamanan nasional

(Sumber: Kompas.com/ Nibras Nada Nailufar)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi