Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintahan Sipil Jepang di Indonesia

Baca di App
Lihat Foto
Djawa Baroe
Sidang Chuo sangi-in (Badan Pertimbangan Pusat), sistem pemerintahan sipil di era Pendudukan Jepang.
|
Editor: Nibras Nada Nailufar

KOMPAS.com - Selain membentuk pemerintahan militer, Jepang juga membentuk pemerintahan sipil ketika menduduki Indonesia.

Dikutip dari Masa Pendudukan Jepang di Indonesia (2019), sebelumnya pemerintah militer Jepang sudah menunjuk gunseibu. Gunseibu kira-kira semacam gubernur. Tugasnya memulihkan ketertiban dan keamanan. Pembagiannya meliputi:

Pada Agustus 1942 Jepang menetapkan Undang-Undang Nomor 27 tentang Aturan Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 28 tentang Aturan Pemerintahan Syu dan Tokubetsushi (daerah istimewa, Batavia).

Baca juga: Heiho dan PETA, Organisasi Militer Bentukan Jepang

Berdasarkan undang-undang itu, gunseibu dihapus. Sebagai gantinya dibentuk pemerintahan syu (setingkat keresidenan pada zaman pemerintah Hindia Belanda).

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Di Pulau Jawa, selain daerah khusus Yogyakarta dan Surakarta, pemerintahan daerah dibagi menjadi enam tingkat. Berikut pembagiannya:

Pemerintahan syu ini merupakan pemerintahan daerah tertinggi di bawah Gunseikanbu yang dipimpin oleh seorang syucokan.

Baca juga: PETA, Pasukan Indonesia Bentukan Jepang

Dalam melaksanakan tugasnya, syucokan dibantu oleh cokan kanbo (Majelis Permusyawaratan) yang mempunyai tiga bu atau departemen. Berikut tiga bu yang dimaksud:

Jepang juga membentuk Tonarigumi yang kita kenal sebagai rukun tetangga (RT). Gunanya, untuk memata-matai rakyat.

Orang Indonesia diangkat jadi pejabat

Di Jawa Barat, petinggi militer Jepang Kolonel Matsui yang merangkap sebagai gunseibu, menyelenggarakan pertemuan dengan para anggota Dewan Pemerintah Daerah.

Pertemuan tersebut bertujuan untuk menciptakan suasana dan kerja sama yang baik. Dalam pertemuan itu, R Pandu Suradiningrat diangkat menjadi wakil gubernur dan Atik Suardi diangkat menjadi pembantu wakil gubernur.

Baca juga: Kedatangan Jepang di Indonesia, Mengapa Disambut Gembira?

Dengan adanya pengangkatan orang Indonesia sebagai pejabat, pada 1 April 1942, Jepang mengeluarkan undang-undang tentang peraturan gaji pegawai dan lokal.

Pegawai Indonesia tak bisa mendapatkan gaji lebih dari 500 gulden. Pejabat Indonesia yang gajinya di atas 100 gulden mendapat potongan pajak yang besar.

Setelah R Pandu Suradiningrat dan Atik Suardi, menyusul beberapa tokoh nasional yang diangkat juga sebagai pejabat oleh Jepang. Berikut daftarnya:

Namun, seluruh jabatan pemerintahan yang strategis harus dipegang orang-orang Jepang. Jumlah pegawai Jepang di Pulau Jawa saat itu sekitar 23.242 orang.

Lihat Foto
Arniati Prasedyawati Herkusumo
Buku Chuo sangi-in, Dewan Pertimbangan Pusat pada Masa Pendudukan Jepang (1984) karangan Drs. Arniati Prasedyawati Herkusumo.
Chuo sangi-in

Untuk membantu pemerintah, dibentuk pula Badan Pertimbangan Pusat (Chuo sangi-in). Chuo sangi-in bertugas mengajukan usul kepada pemerintah serta menjawab pertanyaan pemerintah mengenai politik.

Baca juga: Sejarah BPUPKI dan Perjalanannya

Chuo sangi-in juga berwenang menyarankan tindakan yang perlu dilakukan oleh Pemerintah Militer.

Chuo sangi-in beranggotakan 23 orang yang diangkat oleh Saiko Shikikan (Panglima Tertinggi). Pada 17 Oktober 1943, Soekarno secara resmi diangkat sebagai Ketua Chuo sang-in. Wakilnya RMAA Kusumo Utojo.

Dalam sidang, para tokoh nasionalis yang bergabung di Chuo sangi-in selalu berusaha mengajukan usulan yang mengarah pada perbaikan sosial rakyat yang saat itu semakin buruk.

Sayangnya, dari sidang pertama sampai sidang keempat, pemerintah Jepang hanya membahas usaha-usaha pengerahan rakyat bagi kepentingan Asia Timur Raya.

Baca juga: Terbentuknya PPKI dan Detik-detik Proklamasi

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi