Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BPJS: Prinsip, Jenis, Tugas, Wewenang, Organ dan Tarif

Baca di App
Lihat Foto
Shutterstock
Ilustrasi BPJS Kesehatan
|
Editor: Arum Sutrisni Putri

KOMPAS.com - Sistem Jaminan Sosial Nasional merupakan program negara yang bertujuan memberikan kepastian perlindungan dan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat.

Untuk mewujudkan tujuan sistem Jaminan Sosial Nasional maka pemerintah membentuk badan penyelenggara yang berbentuk badan hukum yang disebut Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

Apa itu BPJS?

Dikutip dari situs resmi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangungan (BPKP) Republik Indonesia, berdasarkan Pasal 5 ayat 1 dan Pasal 52 Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial, pemerintah membentuk Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

Pembentukan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) diatur dalam UU No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan sosial. UU ini disahkan pada 25 November 2011 di Jakarta oleh Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Peserta BPJS Kesehatan Wajib Bayar Iuran Tiap Bulan, Begini Cara Pembayarannya

Berdasarkan UU No. 24 Tahun 2011, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan sosial.

Jaminan sosial adalah salah satu bentuk perlindungan sosial untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak.

Tujuan BPJS untuk mewujudkan terselenggaranya pemberian jaminan terpenuhinya kebutuhan dasar hidup yang layak bagi setiap peserta dan atau anggota keluarganya.

BPJS bertanggungjawab kepada Presiden, berkedudukan dan berkantor pusat di ibu kota negara Republik Indonesia. Selain itu juga mempunyai kantor perwakilan di provinsi dan kantor cabang di kabupaten atau kota.

Baca juga: Iuran BPJS Naik, Ini Prosedur Peserta Mandiri Menjadi PBI

Prinsip BPJS

BPJS menyelenggarakan sistem jaminan sosial nasional berdasarkan prinsip:

  1. Kegotongroyongan
  2. Nirlaba
  3. Keterbukaan
  4. Kehati-hatian
  5. Akuntabilitas
  6. Portabilitas
  7. Kepesertaan bersifat wajib
  8. Dana amanat
  9. Hasil pengelolaan Dana Jaminan Sosial dipergunakan seluruhnya untuk pengembangan program dan untuk sebesar-besar kepentingan peserta.

Baca juga: 2 Alasan yang Bisa Menjadikan Peserta BPJS Kesehatan Dinonaktifkan

Berikut ini penjelasan masing-masing prinsip tersebut:

Baca juga: Menko PMK: Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Tetap 100 Persen

Jenis BPJS

Menurut Pasal 5 UU No 24 Tahun 2011, pemerintah membentuk dua jenis BPJS yaitu:

  1. BPJS Kesehatan
  2. BPJS Ketenagakerjaan

Berikut ini penjelasan mengenai masing-masing jenis BPJS sesuai UU tersebut:

  1. Program jaminan kecelakaan kerja
  2. Program jaminan hari tua
  3. Program jaminan pensiun
  4. Program jaminan kematian

Baca juga: Pelayanan Turun Kelas BPJS Kesehatan Dilayani hingga April 2020, Ini Syaratnya...

Tugas dan Wewenang BPJS

Dalam UU No. 24 Tahun 2011 dijabarkan tugas dan wewenang BPJS sebagai berikut:

Tugas BPJS

Berdasarkan Pasal 10 UU No. 24 Tahun 2011, dalam melaksanakan fungsinya, BPJS bertugas untuk:

  1. Melakukan dan atau menerima pendaftaran peserta.
  2. Memungut dan mengumpulkan iuran dari peserta dan pemberi kerja.
  3. Menerima bantuan iuran dari pemerintah.
  4. Mengelola Dana Jaminan Sosial untuk kepentingan peserta.
  5. Mengumpulkan dan mengelola data peserta program Jaminan Sosial.
  6. Membayarkan manfaat dan atau membiayai pelayanan kesehatan sesuai dengan ketentuan program Jaminan Sosial.
  7. Memberikan informasi mengenai penyelenggaraan program Jaminan Sosial kepada peserta dan masyarakat.

Baca juga: INFOGRAFIK: Syarat Turun Kelas BPJS Kesehatan

Wewenang BPJS

Berdasarkan Pasal 11 UU No. 24 Tahun 2011, dalam melaksanakan tugasnya, BPJS berwenang untuk:

  1. Menagih pembayaran iuran.
  2. Menempatkan Dana Jaminan Sosial untuk investasi jangka pendek dan jangka panjang dengan mempertimbangkan aspek likuiditas, solvabilitas, kehati-hatian, keamanan dana dan hasil yang memadai.
  3. Melakukan pengawasan dan pemeriksaan atas kepatuhan peserta dan pemberi kerja dalam memenuhi kewajibannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan jaminan sosial nasional.
  4. Membuat kesepakatan dengan fasilitas kesehatan mengenai besar pembayaran fasilitas kesehatan yang mengacu pada standar tarif yang ditetapkan pemerintah.
  5. Membuat atau menghentikan kontrak kerja dengan fasilitas kesehatan.
  6. Mengenakan sanksi administratif kepada peserta atau pemberi kerja yang tidak memenuhi kewajibannya.
  7. Melaporkan pemberi kerja kepada instansi yang berwenang mengenai ketidakpatuhannya dalam membayar iuran atau dalam memenuhi kewajiban lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
  8. Melakukan kerja sama dengan pihak lain dalam rangka penyelenggaraan program Jaminan Sosial.

Baca juga: Iuran BPJS Kesehatan Naik, 372.000 Peserta Pilih Turun Kelas

Organ BPJS

Organ BPJS terdiri atas Dewan Pengawas dan Direksi. Dewan Pengawas berjumlah 7 orang dengan 5 tahun masa jabatan. Dewan Pengawas berfungsi melakukan pengawasan dan pelaksanaan tugas BPJS.

Direksi terdiri dari 5 orang dengan masa jabatan 5 tahun. Direksi berfungsi melaksanakan penyelenggaraan kegiatan operasional BPJS yang menjamin peserta untuk mendapatkan manfaat sesuai haknya.

Aset BPJS

BPJS mempunyai aset dari berbagai sumber, antara lain:

  • Modal awal pemerintah, yang merupakan kekayaan negara yang dipisahkan dan tidak terbagi atas saham.
  • Hasil pengalihan aset Badan Usaha Milik Negara yang menyelenggarakan program jaminan sosial.
  • Hasil pengembangan aset BPJS.
  • Dana operasional yang diambil dari Dana Jaminan Sosial.
  • Sumber lain yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Iuran Naik, Peserta Nonaktif BPJS Kesehatan Diproyeksi Capai 60 Persen

Tarif BPJS

Berdasarkan Pasal 11 UU No. 24 Tahun 2011, pemerintah menetapkan standar tarif iuran BPJS setelah mendapatkan masukan dari BPJS bersama dengan asosiasi fasilitas kesehatan baik tingkat nasional maupun tingkat daerah.

Besaran tarif di suatu wilayah (regional) tertentu dapat berbeda dengan wilayah lain sesuai tingkat kemahalan harga setempat sehingga diperoleh pembayaran fasilitas kesehatan yang efektif efisien.

 

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi