Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BPJS Ketenagakerjaan: Sejarah Singkat, Jenis, Visi dan Misi

Baca di App
Lihat Foto
http://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/
Logo BPJS Ketenagakerjaan
|
Editor: Arum Sutrisni Putri

KOMPAS.com - Pemerintah Indonesia mengembangkan program jaminan sosial untuk memberikan perlindungan sosial ekonomi pada masyarakat berdasarkan konsep funded social security.

Dikutip dari situs resmi BPJS Ketenagakerjaan, Funded Social Security adalah jaminan sosial yang didanai oleh peserta dan masih terbatas pada masyarakat pekerja di sektor formal.

Untuk itu pemerintah Indonesia membentuk Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) salah satunya BPJS Ketenagakerjaan. Sebenarnya apa itu BPJS Ketenagakerjaan?

Sejarah singkat BPJS Ketenagakerjaan

Sejarah BPJS Ketenagakerjaan mengalami proses panjang melalui:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Secara kronologis, proses asuransi sosial tenaga kerja semakin transparan. Serta mengalami perkembangan dari sisi landasan hukum, bentuk perlindungan dan cara penyelenggaraan. 

Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan: Panggil Kami BPJAMSOSTEK

Tonggak sejarah penting jaminan sosial tenaga kerja terjadi pada 1977. Pemerintah Indonesia mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 33 Tahun 1977 tentang Pelaksanaan Program Asuransi Sosial Tenaga Kerja (ASTEK).

Melalui peraturan ini, pemerintah mewajibkan setiap pemberi kerja atau pengusaha swasta dan BUMN untuk mengikuti program ASTEK. Kemudian pemerintah membentuk wadah penyelenggaranya yaitu Perum ASTEK melalui PP No. 34 Tahun 1977.

Tonggak sejarah penting selanjutnya terjadi saat pemerintah mengeluarkan UU No. 33 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek). Kemudian menetapkan PT Jamsostek sebagai Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Tenaga Kerja melalui PP No. 36 Tahun 1995.

Program Jamsostek memberikan perlindungan dasar untuk memenuhi kebutuhan minimal bagi tenaga kerja dan keluarganya. Dengan memberikan kepastian penerimaan penghasilan keluarga sebagai pengganti sebagian atau seluruh penghasilan yang hilang akibat risiko sosial.

Baca juga: Berhenti Bekerja, Ini Langkah-langkah yang Perlu Dilakukan untuk Urus BPJS Ketenagakerjaan

Kemudian Pemerintah Indonesia menerbitkan UU No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. Untuk memberikan rasa aman kepada pekerja sehingga dapat lebih berkonsentrasi dalam meningkatkan motivasi maupun produktivitas kerja.

UU ini berkaitan dengan Amandemen UUD 1945 tentang perubahan pasal 34 ayat 2 yang berbunyi "Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai martabat kemanusiaan".

PT Jamsostek (Persero) mengedepankan kepentingan dan hak normatif tenaga kerja di Indonesia dengan memberikan perlindungan bagi seluruh tenaga kerja dan keluarganya melalui 4 program, meliputi:

  1. Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
  2. Program Jaminan Kematian (JKM)
  3. Program Jaminan Hari Tua (JHT)
  4. Program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK)

Pada 2011, pemerintah Indonesia menetapkan UU No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Sesuai amanat UU, pada 1 Januari 2014 PT Jamsostek (Persero) berubah menjadi Badan Hukum Publik.

PT Jamsostek bertransformasi menjadi BPJS Ketenagakerjaan dan tetap menyelenggarakan program jaminan sosial tenaga kerja.

Baca juga: Apa Beda Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun dalam Iuran BPJS Ketenagakerjaan?

Dasar hukum BPJS Ketenagakerjaan

Dasar hukum untuk BPJS Ketenagakerjaan yaitu Undang-undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan UU RI No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

Sedangkan peraturan perundang-undangan yang secara spesifik mengatur tentang jaminan sosial tenaga kerja adalah Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI No. 7 Tahun 2017 tentang Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja Indonesia.

Jenis program BPJS Ketenagakerjaan

Terdapat empat program yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan yaitu:

  1. Jaminanan Kecelakaan Kerja (JKK)
  2. Jaminan Kematian (JKM)
  3. Jaminan Hari Tua (JHT)
  4. Jaminan Pensiun (mulai 1 Juli 2015)

Berikut ini penjelasan mengenai masing-masing program BPJS Ketenagakerjaan:

  • Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) memberikan perlindungan atas risiko-risiko kecelakaan yang terjadi dalam hubungan kerja, termasuk kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan dari rumah menuju tempat kerja atau sebaliknya dan penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.
  • Jaminan Kematian (JKM) memberikan manfaat uang tunai yang diberikan kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja.
  • Jaminan Hari Tua (JHT) adalah berupa uang tunai yang besarnya merupakan nilai akumulasi iuran ditambah hasil pengembangannya.
  • Jaminan Pensiun adalah jaminan sosial yang bertujuan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak bagi peserta dan atau ahli warisnya dengan memberikan penghasilan setelah peserta memasuki usia pensiun, mengalami cacat.

Baca juga: Klaim Jaminan BPJS Ketenagakerjaan Jateng-DIY Capai Rp 2,4 Triliun

Visi dan Misi BPJS Ketenagakerjaan

BPJS Ketenagakerjaan mempunyai visi dan misi sebagai berikut:

  • Visi

Visi BPJS Ketenagakerjaan adalah menjadi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial kebanggaan bangsa yang amanah, bertata kelola baik serta unggul dalam operasional dan pelayanan.

  • Misi

Melalui program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, BPJS Ketenagakerjaan berkomitmen untuk:

  1. Melindungi dan menyejahterakan seluruh pekerja dan keluarganya.
  2. Meningkatkan produktivitas dan daya saing pekerja.
  3. Mendukung pembangunan dan kemandirian perekonomian nasional.

Baca juga: Nelayan dengan Kapal 30 GT Mendapat Jaminan dari BPJS Ketenagakerjaan

Peserta BPJS Ketenagakerjaan

Yang termasuk peserta BPJS Ketenagakerjaan mencakup:

  • Pekerja penerima upah (PU)
  • Pekerja bukan penerima upah (BPU)
  • Jasa konstruksi (Jakon)
  • Pekerja migran Indonesia (PMI)

Berikut ini penjelasannya:

  • Pekerja penerima upah (PU)

Pekerja penerima upah adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima gaji, upah atau imbalan dalam bentuk lain dari pemberi kerja. Penerima upah dapat mengikuti empat program BPJS Ketenagakerjaan secara bertahap yang sudah ditetapkan perusahaan.

  • Pekerja bukan penerima upah (BPU)

Pekerja bukan penerima upah adalah pekerja yang melakukan kegiatan atau usaha ekonomi secara mandiri untuk memperoleh penghasilan dari kegiatan atau usahanya.

BPU dapat mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan secara bertahap dengan memilih program sesuai dengan kemampuan dan kebutuhan peserta.

Baca juga: Ini Cara Klaim Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan Sebelum Pensiun

  • Jasa konstruksi (Jakon)

Jasa konstruksi adalah layanan jasa konsultasi perencanaan pekerjaan konstruksi, layanan jasa pelaksanaan pekerjaan konstruksi dan layanan konsultasi pengawasan pekerjaan konstruksi.

Yang termasuk Jakon di antaranya pemberi kerja selain penyelenggara negara pada skala usaha besar, menengah, kecil dan mikro yang bergerak di bidang usaha jasa konstruksi yang mempekerjakan pekerja harian lepas, borongan dan perjanjian kerja waktu tertentu.

Proyek-proyek yang termasuk Jakon meliputi:

  1. Proyek-proyek APBD
  2. Proyek-proyek atas Dana Internasional
  3. Proyek-proyek APBN
  4. Proyek-proyek swasta
  • Pekerja Migran Indonesia

Pekerja Migran Indonesia (PMI) adalah setiap warga negara Indonesia yang akan, sedang atau telah melakukan pekerjaan dengan menerima upah di luar wilayah Republik Indonesia.

Program Jaminan Sosial bagi CPMI atau PMI terdiri dari:

  1. Program yang wajib diikuti yaitu JKK dan JKM.
  2. Program yang dianjurkan atau sukarela untuk diikuti yaitu JHT.

Baca juga: Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan Secara Online

Pengelolaan Program BPJS Ketenagakerjaan

Jumlah Rumah Sakit kerja sama dan Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) BPJS Ketenagakerjaan saat ini mencapai 7.981 dari total 128 Kanwil di seluruh Indonesia.

Berdasarkan Laporan Pengelolaan Program Tahun 2018 BPJS Ketenagakerjaan, diketahui data sebagai berikut:

Kepesertaan

Jumlah peserta BPJS Ketenagakerjaan per 2018 mencapai:

  • Tenaga kerja terdaftar sebanyak 50.569.655
  • Tenaga kerja aktif 30.460.072
  • Pemberi kerja aktif 560.730

Iuran

Total penerimaan iuran BPJS Ketenagakerjaan pada 2018 sebesar Rp 65,099 triliun, meningkat dari 2017 yang mencapai Rp 56,412 triliun. Berikut ini rincian penerimaan iuran BPJS Ketenagakerjaan pada 2018:

  • iuran JKK sebanyak Rp 5,322 triliun
  • iuran JKM sebanyak Rp 2,495 triliun
  • iuran JHT sebanyak Rp 42,455 triliun
  • iuran Jaminan Pensiun Rp 14,826 triliun

Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Raih Dua Penghargaan Tertinggi Certificate of Excellence di Forum Jaminan Sosial Sedunia

Manfaat

Sedangkan pembayaran manfaat atau jaminan pada 2018 mencapai total 2.165.178 kasus klaim dengan nominal Rp 27,604 triliun atau meningkat dibandingkan 2017 yang mencapai 2.039.965 kasus klaim dengan nominal Rp 21,366 triliun.

Dengan perincian masing-masing program jaminan sebagai berikut:

  • JKK sebanyak 173.415 kasus klaim dengan nominal Rp 1,226 triliun
  • JKM sebanyak 25.883 kasus klaim dengan nominal Rp 708,023 miliar
  • JHT sebanyak 1.910.978 kasus klaim dengan nominal Rp 25,446 triliun
  • Jaminan Pensiun sebanyak 54.902 kasus klaim dengan nominal Rp 223,179 miliar

Total Aset

Total Aset BPJS Ketenagakerjaan pada 2018 mencapai Rp 14,924 triliun atau meningkat dibandingkan 2017 sebesar Rp 14,455 triliun. Adapun rincian aset tersebut mencakup:

  • Pendapatan Operasional Rp 4,608 triliun
  • Beban Operasional Rp 4,394 triliun
  • Dana Investasi Rp 10,993 triliun
  • Hasil investasi Rp 1,052 triliun
  • Ekuitas Rp 12,230 triliun
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi