Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gratifikasi: Pengertian, Kriteria dan Sanksi

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/DYLAN APRIALDO RACHMAN
Mantan Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun didakwa menerima gratifikasi senilai Rp 4,22 miliar dari berbagai pihak dalam kurun waktu 2016-2019 selama masa jabatannya.
|
Editor: Arum Sutrisni Putri

KOMPAS.com - Gratifikasi dapat menimbulkan dampak negatif dan dapat disalahgunakan khususnya dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Sehingga gratifikasi diatur dalam perundang-undangan mengenai tindak pidana korupsi.

Sebenarnya apa pengertian gratifikasi dan bagaimana kriterianya?

Pengertian gratifikasi

Dikutip dari Buku Saku Memahami Gratifikasi (2014), dalam Pasal 12 B Ayat 1 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 dijelaskan pengertian gratifikasi.

Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma dan fasilitas lainnya.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gratifikasi tersebut baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.

Baca juga: KPK: Tidak Ada Alasan untuk Tidak Melaporkan Gratifikasi!

Mengapa gratifikasi dilarang?

Dikutip dari situs resmi Komisi Pemberantasan Korupsi, gratifikasi disebut juga suap yang tertunda atau suap terselubung. Gratifikasi sering dianggap sebagai akar korupsi.

Dikhawatirkan pegawai negeri atau penyelenggara negara yang terbiasa menerima gratifikasi lama kelamaan terjerumus melakukan korupsi bentuk lain seperti suap, pemerasan dan lainnya.

Gratifikasi dilarang karena mendorong pegawai negeri atau penyelenggara negara bersikap tidak obyektif, tidak adil dan tidak profesional. Akibatnya, pegawai negeri atau penyelenggara negara tidak dapat melaksanakan tugasnya dengan baik.

Undang-undang menggunakan istilah "gratifikasi yang dianggap pemberian suap" untuk menunjukkan bahwa penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

Baca juga: KPK Ingatkan Stafsus Jokowi-Maruf Jauhi Suap dan Gratifikasi

Kriteria gratifikasi

Gratifikasi adalah pemberian yang diterima oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara. Maka gratifikasi bersifat netral sehingga tidak semua gratifikasi dilarang atau salah.

Berikut ini perbedaan antara gratifikasi yang dilarang dan yang boleh diterima:

Gratifikasi yang dilarang adalah yang memenuhi kriteria sebagai berikut:

  1. Gratifikasi yang diterima berhubungan dengan jabatan.
  2. Penerimaan tersebut dilarang oleh peraturan yang berlaku, bertentangan dengan kode etik, memiliki konflik kepentingan atau merupakan penerimaan yang tidak patut atau tidak wajar.

Gratifikasi yang boleh diterima memiliki karakteristik sebagai berikut:

  1. Berlaku umum yaitu kondisi pemberian yang diberlakukan sama dalam hal jenis, bentuk, persyaratan atau nilai untuk semua peserta dan memenuhi prinsip kewajaran atau kepatutan.
  2. Tidak bertentangan dengan peraturan perundang-udnangan yang berlaku.
  3. Dipandang sebagai wujud ekspresi, keramah-tamahan, penghormatan dalam hubungan sosial antar sesama dalam batasan nilai yang wajar.
  4. Merupakan bentuk pemberian yang berada dalam ranah adat istiadat kebiasaan dan norma yang hidup di masyarakat dalam batasan nilai yang wajar.

Baca juga: Mantan Sekretaris MA Jadi Tersangka Suap dan Gratifikasi, KPK: Miris

Sasaran larangan gratifikasi

Berdasarkan Undang-Undang No. 28 Tahun 1999, Bab II pasal 2, penyelenggara negara yang dilarang menerima gratifikasi meliputi :

Pejabat Negara lainnya yang dilarang menerima gratifikasi adalah:

Pejabat lainnya yang memiliki fungsi strategis juga dilarang menerima gratifikasi, yaitu:

Baca juga: Eks Gubernur Kepri Nurdin Basirun Didakwa Terima Gratifikasi Rp 4,22 Miliar

Berdasarkan Undang-Undang No. 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan No. 20 tahun 2001, pegawai negeri yang dilarang menerima gratifikasi meliputi :

Sanksi gratifikasi

Gratifikasi merupakan salah satu jenis tindak pidana korupsi baru yang diatur dalam Pasal 12 B dan 12 C UU Tipikor sejak 2001. Namun, bila penerima gratifikasi melaporkan pada KPK paling lambat 30 hari kerja maka dibebaskan dari ancaman pidana gratifikasi.

Ketentuan mengenai gratifikasi menurut UU tersebut adalah:

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Sumber: KPK
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi