Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengapa Yogyakarta dan Aceh Menjadi Daerah Istimewa?

Baca di App
Lihat Foto
flickr.com
tugu jogja
Penulis: Ari Welianto
|
Editor: Ari Welianto

KOMPAS.com - Di Indonesia terdapat daerah yang memiliki status keistimewaan, yaitu Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dan Daerah Istimewa Aceh (DIA).

Yogyakarta dijadikan sebagai daerah istimewa pada 1945, sedangkan Aceh pada 1959.

Tahukah kamu mengapa Yogyakarta dan Aceh dijadikan sebagai daerah istimewa?

Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY)

DIY adalah satu daerah otonom setingkat provinsi yang ada di Indonesia.

Dilansir situs resmi Kementerian Sekretari Negara (Kemensesneg), DIY merupakan peleburan Negara Kesatuan Yogyakarta dengan Negara Kadipaten Pakualam. DIY terletak dibagian selatan Pulau Jawa yang berpatasan dengan Provinsi Jawa Tengah dan Samudera Hindia.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Mendagri Hapus Kata Provinsi untuk Daerah Istimewa Yogyakarta

Status keistimewaan Yogyakarta tidak lepas dari karena faktor sejarah pada masa lalu. Perjuangan pada zaman kolonial Belanda, penjajahan Jepang, maupun zaman perjuangan mempertahankan kemerdekaan.

Dalam situs resmi Provinsi Yogyakarta, pada saat Proklamasi Kemerdekaan RI, Sri Sultan Hamengku Buwono IX dan Sri Paku Alam VIII mengirim surat Presiden Soekarno menyatakan bahwa Daerah Kasultanan Yogyakarta dan Daerah Pakualaman menjadi bagian wilayah Indonesia.

Selanjutnya bergabung menjadi satu mewujudkan satu kesatuan Daerah Istimewa Yogyakarta. Sri sultan Hamengku Buwono IX dan Sri Paku Alam VIII sebagai Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah bertanggung jawab langsung kepada Presiden Republik Indonesia.

Setelah proklamasi Sri Sultan Hamengku Buwono IX dan Sri Paduka Paku Alam VIII menerima piagam pengangkatan menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi DIY dari presiden.

Pada 5 September 1945, mengeluarkan amanat yang menyatakan bahwa daerah Kesultanan dan daerah Pakualaman merupakan Daerah Istimewa yang menjadi bagian dari Republik Indonesia sesuai pasal 18 UUD 1945.

Pada 30 Oktober 1945, beliau mengeluarkan amanat bahwa pelaksanaan Pemerintahan di Daerah Istimewa Yogyakarta akan dilakukan oleh Sri Sultan Hamengkubuwono IX dan Sri Paduka Paku Alam VIII bersama-sama Badan Pekerja Komite Nasional.

Baca juga: 2020, Penyebutan Nama Kecamatan dan Desa di DIY Diubah

Sejarah

Menurut Babad Gianti, Yogyakarta atau Ngayogyakarta adalah nama yang diberikan PB II (raja Mataram) sebagai pengganti nama pesanggrahan gartitawati.

Sebelum Indonesia merdeka, di Yogykarta terdapat dua kerajaan, Kasultanan dan Kadipaten Pakualam. Kedua wilayah tersebut memiliki sejarah dan sistem sendiri.

Kasultanan berdiri pada 1755 yang didirikan oleh Pangeran Mangkubuni dengan gelar PB 1. Sementara Kadipaten Pakualam didirikan oleh Pangeran Notokusumo pada 1813.

Kedua kerajaan tersebut diakui oleh Pemerintah Hindia Belanda yang menguasai pada waktu itu.

Sebelum Indonesia merdeka, Yogyakarta sudah mempunyai tradisi pemerintahan karena Yogyakarta adalah Kasultanan, termasuk di dalamnya terdapat juga Kadipaten Pakualaman. Daerah yang mempunyai asal-usul dengan pemerintahannya sendiri, di jaman penjajahan Hindia Belanda disebut Zelfbesturende Landschappen.

Kemudian saat Bangsa Indonesia memproklamasikan kemerdekaan, kedua kerajaan tersebut bergabung ke Negara Indonesia. Selanjutnya menjadi daerah istimewa.

Baca juga: Saat Kecamatan di DIY Disebut dengan Kapanewon di 2020...

Jadi Ibu Kota Indonesia

Meski Indonesia sudah memproklamasikan kemerdekaan, namun penjajah masih ingin menguasai dengan datang kembali ke Indonesia.

Pertempuran sempat terjadi disejumlah daerah untuk mempertahankan kemerdekaan bangsa Indonesia.

Saat Jakarta diduduki pasukan sekutu, ibu kota Indonesia dipindahkan ke Yogyakarta. Pada 4 Januari 1946 hingga 17 Desember 1949, Yogyakarta menjadi Ibu Kota Indonesia.

Saat ini Kasultanan dan Pakualam memainkan peranan penting dalam memelihara nilai-nilai budaya dan adat istiadat jawa yang merupakan pemersatu masyarakat Yogyakarta.

Dengan dasar pasal 18 UUD 1945, DPRD DIY menghendaki agar kedudukan sebagai daerah istimewa untuk daerah tingkat I tetap lestari dengan mengingat sejarah pembentukan dan perkembang.

Provinsi Aceh

Aceh memperoleh status daerah istimewa pada 26 Mei 1959. Dengan status tersebut Aceh memiliki hak-hak otonomi yang luas dalam bidang agama, adat, dan pendidikan.

Status keistimewaan Aceh kemudian dituangkan dalam UU Nomor 18 Tahun 1965.

Baca juga: Mengenal Provinsi Aceh

Dilansir situs resmi Provinsi Aceh, sebelum menjadi provinsi sendiri, Aceh masuk wilayah Provinsi Sumetera sejak proklamasi kemerdekaan Indonesia.

Kedudukan daerah Aceh sebagai bagian dari wilayah Indonesia telah beberapa kali mengalami perubahan status. Pada masa revolusi, Karesidenan Aceh awalnya pada 1947 dengan berada di daerah administrasi Sumatera utara.

Adanya agresi militer Belanda, Karesidenan Aceh, Langkat, dan Tanah Karo ditetapkan menjadi Daerah Militer yang berkedudukan di Kutaraja.

Meski dibentuk daerah militer, namun karesidenan tetap dipertahankan. Pada 5 April 1948 ditetapkan UU Nomor 10 Tahun 1948 yang membagi Sumatera menjadi tiga provinsi, yakni Sumatera Utara, Sumatera Tengah dan Sumatera Selatan.

Provinsi Sumatera Utara meliputi Karesidenan Aceh. Pada akhir 1949 Karesidenan Aceh dikeluarkan dari Provinsi Sumatera Utara dan selanjutnya menjadi Provinsi Aceh.

Sejarah

Aceh merupakan daerah penyebaran Islam di wilayah Indonesia. Di Aceh juga berdiri kerajaan Islam pertama.

Baca juga: Tahun 2020, Aceh Masih Berpotensi Dilanda Gempa Besar di Atas Magnitudo 5

Pada 1873, Aceh mulai berjuang dengan Belanda yang datang ke wilayah Aceh untuk menguasai. Pertempuran melawan Belanda sendiri terjadi selama 30 tahun dengan menelan banyak korban jiwa.

Kemudian Aceh diminta untuk mengakui kedaulatan Belanda. Dengan pengakuan itu membuat Aceh secara resmi masuk ke wilayah Hindia Belanda.

Setelah kekuasaan Hindia Belanda berakhir, Aceh masih tetap berperang melawan Jepang pada 1942. Peperangan berakhir setelah menyerahnya Jepang kepada sekutu pada 1945.

Dalam zaman perang kemerdekaan, sumbangan dan keikutsertaan rakyat Aceh dalam perjuangan sangatlah besar. Maka Presiden Pertama Republik Indonesia, Sekarno memberikan julukan sebagai “Daerah Modal” pada daerah Aceh.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Sumber: DIY
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi