Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kedaulatan di Indonesia

Baca di App
Lihat Foto
DOK RAMAYULIS PILIANG
Presiden Joko Widodo menegaskan bahwa kedaulatan tidak bisa lagi ditawar-tawar, hal ini diungkapkan beliau saat meninjau kekuatan TNI yang melakukan penjagaan di wilayah Natuna
|
Editor: Arum Sutrisni Putri

KOMPAS.com - Setiap bangsa pasti mempunyai kedaulatan masing-masing sesuai jenis teori kedaulatan yang dianutnya.

Dikutip dari situs resmi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, bangsa Indonesia menganut teori kedaulatan rakyat.

Sejarah kedaulatan di Indonesia

Negara Indonesia adalah negara yang berdaulat artinya bangsa Indonesia memiliki kekuasaan tertinggi untuk mengatur kehidupan rakyat mencapai masyarakat sejahtera adil dan makmur.

Sebelum bangsa Indonesia merdeka pada 17 Agustus 1945, penduduk di wilayah nusantara tidak memiliki kedaulatan karena berada di bawah kekuasaan penjajah Belanda dan Jepang.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pada waktu itu, penduduk menjadi budak atau pekerja kasar untuk para penjajah. Mereka tidak mempunyai kekuasaan untuk menentukan nasib sendiri dan diperlakukan semena-mena.

Para penjajah menerapkan kerja paksa (rodi) pada masa penjajahan Belanda dan kerja paksa (romusha) pada masa penjajahan Jepang.

Setelah penduduk nusantara bangkit melawan penjajah maka terbentuk pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang merdeka dan berdaulat.

Maka rakyat Indonesia tidak lagi berada di bawah penjajahan atau kekuasaan pemerintah Belanda dan Jepang.

Bangsa Indonesia memiliki kekuasaan penuh dan bebas melakukan apa saja untuk memenuhi kebutuhan hidup, mencapai tujuan dan cita-cita hidupnya.

Baca juga: Hubungan Dasar Negara dan Konstitusi

Kedaulatan di Indonesia

Bangsa Indonesia menganut kedaulatan rakyat. Berikut ini dasar atau landasan kedaulatan rakyat di Indonesia:

Ditunjukkan dalam Pancasila sila ke-4 yang berbunyi "Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan".

Bukti lain kedaulatan rakyat di Indonesia dapat ditemukan melalui isi Pembukaan Undang-undang Dasar 1945 Alinea IV.

Bunyinya, "...disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada...".

Pernyataan tersebut mengandung makna, negara Indonesia adalah negara yang berkedaulatan rakyat.

Maka, rakyat yang berdaulat atau berkuasa. Sehingga Indonesia memilih demokrasi sebagai landasan kedaulatan negara.

Baca juga: Pengertian Konstitusi

  • UUD 1945 pasal 1 ayat 2

Dalam UUD 1945 Bab I Bentuk dan Kedaulatan, pasal 1 ayat 2 menyatakan kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-undang Dasar.

Pelaksana kedaulatan di Indonesia menurut UUD 1945 adalah rakyat dan lembaga-lembaga negara yang berfungsi menjalankan tugas-tugas kenegaraan sebagai representasi kedaulatan rakyat.

Lembaga-lembaga negara menurut UUD 1945 adalah:

  1. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
  2. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
  3. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
  4. Mahkamah Agung (MA)
  5. Mahkamah Konstitusi (MK)
  6. Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
  7. Pemerintah Daerah
  8. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
  9. Komisi Pemilihan Umum (KPU)
  10. Komisi Yudisial

Pelaksanaan kedaulatan rakyat menurut UUD 1945 inilah sebagai sistem pemerintahan Indonesia.

Jadi, sistem pemerintahan Indonesia adalah pemerintahan yang didasarkan pada kedaulatan rakyat sebagaimana ditentukan oleh UUD 1945.

Baca juga: Makna Bersikap Sesuai Nilai Pancasila

Selain menganut jenis teori kedaulatan rakyat, bangsa Indonesia juga menganut jenis kedaulatan hukum. Berikut ini dasarnya:

  • UUD 1945 pasal 1 ayat 3

Dalam UUD 1945 pasal 1 ayat 3 berbunyi "Negara Indonesia adalah negara hukum".

Artinya, segala sesuatu yang berkaitan dengan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara diatur menurut hukum yang berlaku.

Misal, peraturan berlalu lintas di jalan raya diatur oleh peraturan lalu lintas.

  • UUD 1945 pasal 27 ayat 1

Pada UUD 1945 pasal 27 ayat 1 yang menyebutkan "Segala warga negara bersamaan kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan serta wajib menjunjung hukum dan pemerintahan dengan tidak ada kecualinya".

Maknanya, setiap warga negara yang ada di wilayah negara Indonesia kedudukannya sama di dalam hukum. Siapa pun yang melanggar hukum akan mendapat sanksi.

Misalnya, rakyat biasa atau keluarga pejabat harus mendapat sanksi bila melanggar hukum, berupa kurungan (penjara) atau denda.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Sumber: Kemdikbud
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi