Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bela Negara: Definisi dan Dasar Hukum

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS/JITET
Ilustrasi
|
Editor: Serafica Gischa

KOMPAS.com - Setiap 19 Desember dijadikan sebagai Hari Bela Negara untuk mengenang peristiwa sejarah.

Sebagai warga Negara Indonesia kita wajib membela negara dari setiap ancaman. Dengan merdekanya Indonesia, setiap warga Indonesia harus mengisi kemerdekaan tersebut.

Dilansir dari situs resmi Dewan Ketahanan Nasional Republik Indonesia, definisi bela negara adalah sebuah konsep yang disusun oleh perangkat perundangan dan petinggi suatu negara tentang patriotisme seseorang, kelompok atau seluruh komponen suatu negara dalam kepentingan mempertahankan eksistensi negara.

Bela negara merupakan tekad, sikap, dan perilaku warga negara yang dilakukan secara teratur, menyeluruh, dan terpadu serta dijiwai oleh kecintaan kepada NKRI berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Bela Negara: Arti dan Penerapannya

Dasar hukum bela negara

Dasar hukum pelaksanaan bela negara termuat dalam Batang Tubuh UUD 1945, Undang-undang Republik Indonesia, dan Ketetapan MPR sebagai berikut:

Menyatakan bahwa semua warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.

Menyatakan tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.

Menyatakan usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh TNI dan Kepolisian RI sebagai kekuatan utama dan rakyat sebagai kekuatan pendukung.

Menyatakan TNI terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara sebagai alat negara. Bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.

Menyatakan Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.

Baca juga: Menjadi Influencer Bela Negara

Susunan dan kedudukan TNI, Kepolisian RI, hubungan kewenangan TNI dan Kepolisian RI di dalam menjalankan tugasnya, syarat-syarat keikutsertaan warga negara dalam usaha pertahanan dan keamanan negara, serta hal-hal yang terkait dengan pertahanan dan keamanan diatur dengan undang-undang.

Fungsi Kepolisian RI adalah salah satu fungsi pemerintah negara di bidang pemeliharaan kemanan dan ketertiban masyarakat, penegak hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyrakat.

Setiap warga negara wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketetapan arah kebijaksanaan pertahanan dan keamanan, antara lain disebutkan pengembangan kemampuan sistem pertahanan keamanan rakyat semesta yang bertumpu pada kekuatan rakyat, TNI, dan Polri.

Untuk menumbuhkan dan meningkatkan kesadaran bela negara bisa dilakukan wajib latih dan membangun kondisi juang, serta mewujudkan kebersamaan TNI, Polri, dan rakyat.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi