Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sistem Presidensial, Sistem Pemerintah di Indonesia

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO
Joko Widodo mengucapkan sumpah saat pelantikan Presiden dan Wakil Presiden RI di Gedung DPR/MPR, Jakarta, Minggu (20/10/2019). Jokowi dan Maruf Amin sebagai Presiden dan Wakil Presiden masa jabatan 2019-2024.
Penulis: Ari Welianto
|
Editor: Ari Welianto

KOMPAS.com - Sistem pemerintahan yang dipakai bangsa Indonesia adalah sistem presidensial.

Sistem presidensial adalah sistem negara yang dipimpin oleh presiden. Presiden adalah kepala negara sekaligus kepala pemerintahan. Presiden dan wakil presiden dipilih secara langsung oleh rakyat melalui pemelihan umum (pemilu).

Sistem pemerintahan merupakan suatu sistem sebagai alat untuk mengatur jalannya pemerintahan sesuai pada kondisi negara dengan tujuan menjaga kestabilan negara.

Sistem tersebut terdiri dari berbagai macam komponen dan menjadi satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan. 

Masing-masing komponen menjalin kerja sama yang kuat, memiliki keterikatan satu sama lain yang memiliki satu tujuan dan satu fungsi dari pemerintahan.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Sistem Pemerintahan Militer Jepang di Indonesia

Dilansir situs resmi portal informasi Indonesia, dalam menjalankan pemerintahannya presiden dibantu oleh menteri-menteri.

Presiden berhak mengangkat dan memberhentikan para menteri. Para menteri atau disebut sebagai kabinet bertanggung jawab terhadap presiden.

Presiden dalam menjalankan pemerintahanya diawasi oleh parlemen. Parleman di Indonesia ada dua, yakni Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Anggota DPR dan DPD dipilih secara langsung oleh rakyat melalui sistem pemilu. Anggota DPD berasal dari partai politik, sementara anggota DPD berasal dari calon perseorangan dengan syarat-syarat dukungan tertentu yang mewakili wilayah administrasi tingkat 1 atau provinsi.

Anggota DPR dan DPD merupakan anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). MPR merupakan lembaga tinggi negara yan berwenang untuk mengubah dan menetapkan undang-undang dasar (UUD).

MPR adalah lembaga tinggi negara yang melantik presiden dan wakil presiden. MPR juga dapat memberhentikan presiden dan atau wakil presiden dalam jabatannnya menurut UUD.

Bentuk pemerintahan Indonesia merupakan republik. Bentuk pemerintahan tersebut merupakan pemerintahan yang mandat kekuasaannya berasal dari rakyat, melalui mekanisme pemilu dan biasanya dipimpin oleh presiden.

Baca juga: Sistem Pemerintahan Iran

Ciri-ciri sistem pemerintahan presidensial, yakni:

  1. Presiden sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan.
  2. Presiden dipilih langsung oleh rakyat lewat proses pemilu bukan parlemen.
  3. Presiden mengangkat menteri dalam kabinet dalam menjalankan tugas pemerintahannya. Presiden juga bisa memberhentikan menteri.
  4. Para menteri bertanggung jawab kepada presiden.

Dalam sejarah, Indonesia pernah memakai berbagai sistem pemerintahan. Pada awal pemerintahan setelah proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945 memakai sistem pemerintahan presidensial. 

Pemakaian sistem tersebut mulai diperlakukan pada 1945-1949. Setelah itu terjadi perubahan sistem pemerintahan.

Berikut perkembangan sistem pemerintahan Indonesia sejak kemerdekaan hingga sekarang:

  1. Sistem pemerintahan presidensial (19 Agustus 1945-27 Desember 1949)
  2. Sistem pemerintahan parlementer semu (27 Desember 1949-15 Agustus 1950)
  3. Sistem pemerintahan parlementer (15 Agustus 1950-5 Juli 1959)
  4. Sistem pemerintahan presidensial zaman Orde Lama (5 Juli 1959-22 Februari (1966)
  5. Sistem pemerintahan presidensial zaman Orde Baru (22 Februari 1966-21 Mei 1998)
  6. Sistem pemerintahan presidensial (21 mei 1998-sekarang).

Baca juga: Sistem Demokrasi di Indonesia

Indonesia adalah negara berbentuk negara kesatuan dengan prinsip otonomi daerah yang luas. Negara kesatuan adalah negara bentuk negara berdaulat yang diselenggarakan sebagai satu kesatuan tunggal.

Negara kesatuan menempatkan pemerintah pusat sebagai otoritas tertinggi sedangkan wilayah-wilayah administratif di bawahnya hanya menjalankan kekuasaan yang dipilih oleh pemerintah pusat untuk didelegasikan.

Wilayah administratif di dalam negara Indonesia saat ini terbagi menjadi 34 provinsi.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi