Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Simbol Negara Indonesia

Baca di App
Lihat Foto
Thinkstock
Bendera Indonesia.
|
Editor: Arum Sutrisni Putri

KOMPAS.com - Peran generasi muda Indonesia zaman sekarang adalah mengisi kemerdekaan dengan kegiatan-kegiatan bersifat positif.

Selain giat belajar, kegiatan positif pemuda di antaranya memupuk rasa cinta tanah air dan patriot bangsa, salah satunya memahami simbol-simbol negara.

Simbol negara dalam UUD 1945

Dikutip dari situs resmi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI, Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sudah mengatur berbagai hal terkait bendera, bahasa, lambang negara dan lagu kebangsaan.

Berikut ini simbol negara yang diatur dalam UUD 1945:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pasal-pasal tersebut merupakan pengakuan sekaligus penegasan secara resmi oleh negara tentang penggunaan simbol-simbol tersebut sebagai jati diri bangsa dan identitas NKRI.

Baca juga: Lambang Negara Garuda Pancasila: Arti dan Sejarahnya

Simbol negara Indonesia

Simbol-simbol negara diatur berdasarkan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.

UU No. 24 Tahun 2009 disahkan di Jakarta pada 9 Juli 2009 oleh Presiden RI saat itu yaitu Susilo Bambang Yudhoyono.

Dalam UU No 24 Tahun 2009 ini juga disebutkan simbol-simbol negara sesuai yang telah diatur dalam UUD 1945 meliputi:

UU tersebut merupakan jaminan kepastian hukum, keselarasan, keserasian, standardisasi dan ketertiban di dalam penggunaan bendera, bahasa, lambang negara dan lagu kebangsaan.

UU ini mengatur tentang berbagai hal yang terkait dengan penetapan dan tata cara penggunaan bendera, bahasa, lambang negara dan lagu kebangsaan. Termasuk ketentuan pidana bagi yang secara sengaja melakukan pelanggaran.

Baca juga: Bendera Merah Putih: Arti, Sejarah dan Maknanya

Tujuan simbol negara

Berdasarkan UU No. 24 Tahun 2009 pasal 3, pengaturan bendera, bahasa, lambang negara dan lagu kebangsaan sebagai simbol negara bertujuan untuk:

  1. Memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa dan NKRI.
  2. Menjaga kehormatan yang menunjukkan kedaulatan bangsa dan NKRI.
  3. Menciptakan ketertiban, kepastian dan standardisasi penggunaan bendera, bahasa, lambang negara dan lagu kebangsaan.

Arti penting simbol negara

Bendera, bahasa, lambang negara dan lagu kebangsaan Indonesia mempunyai arti penting sebagai berikut:

  1. Menjadi kekuatan untuk menghimpun serpihan sejarah nusantara yang beragam sebagai bangsa besar dan NKRI.
  2. Merupakan manifestasi kebudayaan yang berakar pada sejarah perjuangan bangsa, kesatuan dalam keragaman budaya dan kesamaan dalam mewujudkan cita-cita bangsa dan NKRI.
  3. Merupakan sarana pemersatu, identitas dan wujud eksistensi bangsa.
  4. Menjadi simbol kedaulatan dan kehormatan negara sebagaimana diamanatkan dalam UUD 1945.
  5. Merupakan jati diri bangsa dan identitas NKRI.
  6. Menjadi cerminan kedaulatan negara di dalam tata pergaulan dengan negara-negara lain.
  7. Menjadi cerminan kemandirian dan eksistensi negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.

Dengan demikian, bendera, bahasa, lambang negara dan lagu kebangsaan Indonesia bukan sekadar merupakan pengakuan atas Indonesia sebagai bangsa dan negara saja.

Melainkan menjadi simbol atau lambang negara yang dihormati dan dibanggakan warga negara Indonesia.

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Sumber: Kemdikbud
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi