Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Simbol Negara Garuda Pancasila

Baca di App
Lihat Foto
Kompas.com/YOGA SUKMANA
Uskup dan Unit Kerja Presiden bidang Pembinaan Ideologi Pancasila (UKP PIP) berfoto bersama di depan Garuda Pancasila Gereja Katedral
|
Editor: Arum Sutrisni Putri

KOMPAS.com - Garuda Pancasila adalah lambang Negara Republik Indonesia. Lambang Negara Garuda Pancasila adalah salah satu dari dari empat simbol negara selain bahasa, bendera dan lagu kebangsaan.

Lambang Negara Garuda Pancasila

Dikutip dari situs resmi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI, berdasarkan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2009, Lambang Negara Republik Indonesia adalah Garuda Pancasila.

Garuda Pancasila adalah lambang berupa burung garuda yang sudah dikenal melalui mitologi kuno yaitu burung yang menyerupai burung elang rajawali.

Garuda digunakan sebagai Lambang Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk menggambarkan bahwa Indonesia adalah bangsa yang besar dan negara yang kuat.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Karakteristik Garuda Pancasila

Bentuk Garuda Indonesia yaitu:

  1. Kepalanya menoleh lurus ke sebelah kanan.
  2. Perisai berupa jantung yang digantung dengan rantai pada leher Garuda.
  3. Semboyan Bhinneka Tunggal Ika ditulis di atas pita yang dicengkeram oleh Garuda.

Garuda memiliki sayap yang masing-masing berbulu 17, ekor berbulu 8, pangkal ekor berbulu 19 dan leher berbulu 45.

Jumlah bulu pada Garuda adalah lambang tanggal 17 Agustus 1945 yang merupakan waktu pengumandangan proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia.

Baca juga: Lambang Negara Garuda Pancasila: Arti dan Sejarahnya

Perisai Garuda memiliki paruh, sayap, ekor dan cakar yang mewujudkan lambang tenaga pembangunan.

Perisai adalah tameng yang telah dikenal lama dalam kebudayaan dan peradaban asli Indonesia sebagai bagian senjata. Perisai melambangkan perjuangan dan perlindungan diri untuk mencapai tujuan.

Di tengah-tengah perisai terdapat sebuah garis hitam tebal yang melukiskan khatulistiwa. Garis ini melambangkan NKRI merupakan negara merdeka dan berdaulat yang dilintasi garis khatulistiwa.

Pada perisai terdapat lima buah ruang yang mewujudkan dasar Pancasila yaitu:

  1. Dasar Ketuhanan Yang Maha Esa dilambangkan dengan cahaya di bagian tengah perisai berbentuk bintang yang bersudut lima.
  2. Dasar Kemanusiaan yang Adil dan Beradab dilambangkan dengan tali rantai bermata bulatan dan persegi di bagian kiri bawah perisai.
  3. Dasar Persatuan Indonesia dilambangkan dengan pohon beringin di bagian kiri atas perisai.
  4. Dasar Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan dilambangkan dengan kepala banteng di bagian kanan atas perisai.
  5. Dasar Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia dilambangkan dengan kapas dan padi di bagian kanan bawah perisai.

Lambang Negara menggunakan warna pokok yang terdiri atas:

Baca juga: Butir-butir Pengamalan Pancasila

Penggunaan Lambang Negara

Lambang Negara Garuda Pancasila wajib digunakan di:

  1. Dalam gedung, kantor atau ruang kelas satuan pendidikan
  2. Luar gedung atau kantor
  3. Lembaran negara, tambahan lembaran negara, berita negara dan tambahan berita negara
  4. Paspor, ijazah dan dokumen resmi yang diterbitkan pemerintah
  5. Uang logam dan uang kertas
  6. Materai

Lambang negara dapat digunakan:

  1. Sebagai cap atau kop surat jabatan
  2. Sebagai cap dinas untuk kantor
  3. Pada kertas bermaterai
  4. Pada surat dan lencana gelar pahlawan, tanda jasa dan tanda kehormatan
  5. Sebagai lencana atau atribut pejabat negara, pejabat pemerintah atau warga negara Indonesia yang sedang mengembang tugas negara di luar negeri
  6. Dalam penyelenggaraan peristiwa resmi
  7. Dalam buku dan majalah yang diterbitkan oleh pemerintah
  8. Dalam buku kumpulan undang-undang
  9. Di rumah warga negara Indonesia

Baca juga: Memahami Pancasila sebagai Dasar Negara

Apabila Lambang Negara Garuda Pancasila ditempatkan bersama-sama dengan Bendera Negara, gambar Presiden dan atau gambar Wakil Presiden, ketentuannya adalah:

Lambang Negara dibuat dari bahan yang kuat. Ukuran Lambang Negara Garuda Pancasila disesuaikan dengan ukuran ruangan dan tempat.

Larangan

Terkait Lambang Negara Garuda Pancasila, setiap orang dilarang:

  1. Mencoret, menulisi, menggambari atau membuat rusak Lambang Negara dengan maksud menodai, menghina atau merendahkan kehormatan Lambang Negara.
  2. Menggunakan Lambang Negara yang rusak dan tidak sesuai dengan bentuk, warna dan perbandingan ukuran.
  3. Membuat lambang untuk perseorangan, partai politik, perkumpulan, organisasi dan atau perusahaan yang sama atau menyerupai Lambang Negara.
  4. Menggunakan Lambang Negara untuk keperluan selain yang diatur dalam Undang-undang.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi