Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

9 Fungsi Pancasila di Indonesia

Baca di App
Lihat Foto
shutterstock.com
Sembilan fungsi Pancasila
|
Editor: Serafica Gischa

KOMPAS.com - Pancasila merupakan rangkaian kesatuan dan kebulatan yang tidak terpisahkan. Hal ini karena setiap sila pada Pancasila mengandung empat sila lainnya.

Kedudukan dari masing-masing sila tersebut tidak dapat ditukar tempatnya atau dipindah-pindahkan.

Hal ini sesuai dengan susunan sila yang bersifat sistematik-hierarkis, yang berarti bahwa kelima sila dalam Pancasila menunjukkan suatu rangkaian urutan yang bertingkat.

Di mana setiap sila memiliki tempatnya sendiri di dalam rangkaian susunan kesatuan, sehingga tidak dapat dipindahkan.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diambil dalam buku Pancasila sebagai Ideologi dan Dasar Negara (2012) karya Ronto, Pancasila merupakan rumusan dan pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara bagi seluruh rakyat Indonesia.

Pancasila memiliki sembilan fungsi yang terdiri dari sebagai berikut:

Baca juga: Rumusan Pancasila dari 3 Tokoh Nasional

Pancasila sebagai ideologi negara

Pancasila sebagai ideologi negara merupakan tujuan bersama Bangsa Indonesia yang diimplementasikan dalam Pembangunan Nasional.

Pembangunan Nasional yaitu mewujudkan masyarakat adil dan makmur yang merata material dan spiritual berdasarkan Pancasila dalam wadah NKRI yang merdeka, berdaulat dan bersatu.

Kemudian berkedaulatan rakyat dalam suasana perikehidupan bangsa yang aman, tenteram, tertib, dan dinamis serta dalam lingkungan pergaulan dunia yang merdeka, bersahabat, tertib, dan damai.

Pancasila sebagai dasar negara

Pancasila sebagai dasar negara atau sering juga disebut sebagai Dasar Falsafah Negara ataupun ideologi negara.

Hal ini mengandung pengertian bahwa Pancasila sebagai dasar yang mengatur penyelenggaraan pemerintahan.

Pancasila adalah dasar negara dari Negara Kesatuan Republik Indonesia yang harus dilaksanakan secara konsekuen dan konsisten.

Hal tersebut ditegaskan dalam Ketetapan MPR No XVIII/MPR/1998 tentang Pencabutan P4 dan Penetapan tentang Peneggasan Pancasila sebagai dasar negara.

Kedudukan Pancasila sebagai dasar negara memiliki fungsi dan kedudukan sebagai kaidah negara yang fundamental atau mendasar.

Baca juga: Simbol Negara Garuda Pancasila

Sehingga sifat Pancasila tetap, kuat, dan tidak dapat diubah oleh siapa pun termasuk MPR atau DPR hasil pemilihan umum.

Mengubah Pancasila artinya membubarkan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pancasila sebagai dasar negara memiliki makna sebagai berikut:

  1. Sebagai dasar untuk menata negara yang merdeka dan berdaulat.
  2. Sebagai dasar untuk mengatur penyelenggaraan aparatur negara yang bersih dan berwibawa.
  3. Sebagai dasar, arahan dan petunjuk aktivitas perkehidupan bangsa Indonesia dalam kehidupan sehari-hari.

Pancasila sebagai jiwa bangsa Indonesia

Bahwa setiap bangsa memiliki jiwanya masing-masing yang disebut Volkgeist, artinya jiwa rakyat atau jiwa bangsa.

Pancasila sebagai jiwa bangsa lahir bersamaan dengan adanya bangsa Indonesia yaitu zaman Sriwijaya dan Majapahit. Pancasila itu sendiri telah ada sejak adanya Bangsa Indonesia.

Baca juga: Fungsi dan Peran Pancasila

Pancasila sebagai kepribadian Bangsa Indonesia

Diwujudkan dalam sikap mental dan tingkah laku serta amal perbuatan sikap mental.

Sikap mental dan tingkah laku memiliki ciri khas, artinya dapat dibedakan dengan bangsa lain. Ciri khas yang dimaksud adalah kepribadian.

Pancasila sebagai pandangan hidup Bangsa Indonesia

Semua aktivitas kehidupan Bangsa Indonesia harus sesuai dengan sila-sila dari Pancasila. Hal ini karena Pancasila merupakan kristalisasi dari nilai yang dimiliki dan bersumber dari kehidupan Bangsa Indonesia.

Nilai-nilai tersebut yaitu:

  1. Nilai dan jiwa ketuhanan-keagamaan
  2. Nilai dan jiwa kemanusiaan
  3. Nilai dan jiwa persatuan
  4. Nilai dan jiwa kerakyatan-demokrasi
  5. Nilai dan jiwa keadilan sosial

Pancasila sebagai sumber dari segala sumber

Di sini Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum atau sumber tertib hukum bagi Negara Republik Indonesia.

Sumber tertib hukum Republik Indonesia adalah pandangan hidup, kesadaran, cita-cita hukum serta cita-cita moral yang meliputi suasana kejiwaan serta watak Bangsa Indonesia.

Cita-cita itu meliputi kemerdekaan individu, kemerdekaan bangsa, perikemanusiaan, keadilan sosial dan perdamaian nasional.

Baca juga: Butir-butir Pengamalan Pancasila

Pancasila sebagai perjanjian luhur Bangsa Indonesia

Pada saat mendirikan negara, Bangsa Indonesia belum memiliki undang-undang dasar negara yang tertulis.

PPKI merupakan penjelmaan atau wakil seluruh rakyat Indonesia yang mengesahkan perjanjian luhur untuk membela Pancasila selama-lamanya.

Pancasila sebagai cita-cita dan tujuan Bangsa Indonesia

Pembukaan UUD 1945 merupakan penuangan jiwa proklamasi atau jiwa Pancasila. Sehingga Pancasila merupakan cita-cita dan tujuan Bangsa Indonesia.

Cita-cita luhur inilah yang akan disampaikan oleh Bangsa Indonesia.

Pancasila sebagai falsafah hidup yang mempersatukan bangsa

Pancasila merupakan sarana yang ampuh untuk mempersatukan Bangsa Indonesia. Hal ini karena Pancasila sebagai falsafah hidup.

Pancasila merupakan kepribadian Bangsa Indonesia yang mengandung nilai-nilai dan norma yang diyakini Bangsa Indonesia paling benar, adil, bijaksana, dan tepat untuk mempersatukan rakyat Indonesia.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi