KOMPAS.com - Lagu Kebangsaan Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah Indonesia Raya.
Lagu Kebangsaan Indonesia Raya adalah salah satu dari empat simbol negara selain bendera, bahasa dan lambang negara.
Dikutip dari situs resmi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI, Lagu Kebangsaan adalah Indonesia Raya yang digubah oleh Wage Rudolf Supratman.
Stanza dalam lagu Indonesia Raya terdiri atas tiga bait. Bait ketiga biasa dikenal dengan refrein.
Syair Indonesia Raya
Berikut ini lirik Lagu Kebangsaan Indonesia Raya versi asli dengan tiga stanza:
Stanza 1:
Indonesia Tanah Airkoe Tanah Toempah Darahkoe
Di sanalah Akoe Berdiri Djadi Pandoe Iboekoe
Indonesia Kebangaankoe Bangsa Dan Tanah Airkoe
Marilah Kita Berseroe Indonesia Bersatoe
Hidoeplah Tanahkoe Hidoeplah Negrikoe
Bangsakoe Ra'jatkoe Sem'wanja
Bangoenlah Djiwanja Bangoenlah Badannja
Oentoek Indonesia Raja
(Reff: Diulang 2 kali)
Indonesia Raja Merdeka Merdeka Tanahkoe Negrikoe Jang Koetjinta
Indonesia Raja Merdeka Merdeka Hidoeplah Indonesia Raja
Baca juga: Lagu Indonesia Raya Versi Tiga Stanza Sudah Bisa Diunduh Gratis
Stanza 2:
Indonesia Tanah Jang Moelia Tanah Kita Jang Kaja
Di Sanalah Akoe Berdiri Oentoek Slama-lamanja
Indonesia Tanah Poesaka P'saka Kita Semoeanja
Marilah Kita Mendo'a Indonesia Bahagia
Soeboerlah Tanahnja Soeboerlah Djiwanja
Bangsanja Ra'jatnja Sem'wanja
Sadarlah Hatinja Sadarlah Boedinja
Oentoek Indonesia Raja
(Reff: Diulang 2 kali)
Indonesia Raja Merdeka Merdeka Tanahkoe Negrikoe Jang Koetjinta
Indonesia Raja Merdeka Merdeka Hidoeplah Indonesia Raja
Stanza 3:
Indonesia Tanah Jang Soetji Tanah Kita Jang Sakti
Di sanalah Akoe Berdiri 'Njaga Iboe Sedjati
Indonesia Tanah Berseri Tanah Jang Akoe Sajangi
Marilah Kita Berdjandji Indonesia Abadi
S'lamatlah Ra'jatnja S'lamatlah Poetranja
Poelaoenja Laoetnja Sem'wanja
Madjoelah Negrinja Madjoelah Pandoenja
Oentoek Indonesia Raja
(Reff: Diulang 2 kali)
Indonesia Raja Merdeka Merdeka Tanahkoe Negrikoe Jang Koetjinta
Indonesia Raja Merdeka Merdeka Hidoeplah Indonesia Raja
Baca juga: 17 Agustus, WR Supratman dan Lagu Indonesia Raya
Penggunaan Lagu Kebangsaan
Lagu Kebangsaan Indonesia Raya wajib diperdengarkan dan atau dinyanyikan:
- Untuk menghormati Presiden dan atau Wakil Presiden.
- Untuk menghormati Bendera Negara pada waktu pengibaran atau penurunan Bendera Negara yang diadakan dalam upacara.
- Dalam acara resmi yang diselenggarakan oleh pemerintah.
- Dalam acara pembukaan sidang paripurna MPR, DPR, DPRD dan DPD.
- Untuk menghormati kepala negara atau kepala pemerintahan negara sahabat dalam kunjungan resmi.
- Dalam acara atau kegiatan olahraga internasional.
- Dalam acara ataupun kompetisi ilmu pengetahuan, teknologi dan seni internasional yang diselenggarakan di Indonesia.
Lagu Kebangsaan dapat diperdengarkan dan atau dinyanyikan:
- Sebagai pernyataan rasa kebangsaan.
- Dalam rangkaian program pendidikan dan pengajaran.
- Dalam acara resmi lainnya yang diselenggarakan oleh organisasi, partai politik dan kelompok masyarakat lain.
- Dalam cara atau kompetisi ilmu pengetahuan, teknologi dan seni internasional.
Baca juga: Koran Sin Po dan Bocoran Syair Indonesia Raya...
Tata Cara Penggunaan Lagu Kebangsaan
Berikut ini tata cara penggunaan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya:
- Lagu Kebangsaan dapat dinyanyikan dengan diiringi alat musik, tanpa diiringi alat musik atau diperdengarkan secara instrumental.
- Lagu Kebangsaan yang diiringi alat musik, dinyanyikan lengkap satu stroge dengan satu kali ulangan pada refrein.
- Lagu Kebangsaan yang tidak diiringi alat musik, dinyanyikan lengkap satu stanza pertama dengan satu kali ulangan pada bait ketiga stanza pertama.
- Setiap orang yang hadir pada saat Lagu Kebangsaan diperdengarkan dan atau dinyanyikan wajib berdiri tegak dengan sikap hormat.
Larangan
Terkait Indonesia Raya sebagai Lagu Kebangsaan, setiap orang dilarang:
- Mengubah Lagu Kebangsaan dengan nada, ira,a kata-kata, gubahan lain dengan maksud untuk menghina atau merendahkan kehormatan Lagu Kebangsaan.
- Memperdengarkan, menyanyikan, atau menyebarluaskan hasil ubahan Lagu Kebangsaan edngna maksud untuk tujuan komersial.
- Menggunakan Lagu Kebangsaan untuk iklan dengan maksud untuk tujuan komersial.