Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sejarah Pemilu 1955 di Indonesia

Baca di App
Lihat Foto
pemilu.kompas.com
Pelaksanaan Pemilihan Umum 1955
|
Editor: Serafica Gischa

KOMPAS.com - Pemilihan umum (Pemilu) pertama yang terjadi di Indonesia dilaksanakan pada tahun 1955. Pemilu tersebut dilaksanakan pada masa kabinet Burhanuddin Harahap.

Dalam buku A History of Modern Indonesia since 1200 (2008) karya MC Ricklefs, berdasarkan UU No 7 Tahun 1953 pemilu tersebut dilaksanakan dalam rangka memilih anggota-anggota parlemen (DPR) dan Konstituante.

Konstituante adalah lembaga yang memiliki tugas dan wewenang untuk melakukan perubahan terhadap konstitusi negara.

Sistem yang digunakan pada Pemilu 1955 adalah perwakilan proporsional. Artinya setiap daerah pemilih akan mendapatkan jumlah kursi atas dasar jumlah penduduknya.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hal tersebut dengan ketentuan setiap daerah berhak mendapatkan jatah minimun enam kursi untuk Konstituante dan tiga kursi untuk parlemen.

Pada Pemilu 1955 terdapat 260 jumlah kursi DOR yang diperebutkan dan 520 kursi untuk Konstituante. Ditambah 14 wakil golongan minoritas yang diangkat pemerintah.

Baca juga: Pemilu: Pengertian, Alasan, Fungsi, Asas dan Tujuan

Berdasarkan sistem perwakilan proporsional, wilayah Indonesia dibagi dalam 16 daerah pemilihan.

Namun dalam pelaksanaannya hanya 15 karena Irian Barat gagal melaksanakan Pemilu karena daerah tersebut masih dikuasai oleh Belanda.

Proses Pemilu 1955

Pendaftaran dimulai sejak Mei 1954 dan selesai pada November 1954. Jumlah warga yang memenuhi syarat pemilu sebanyak 43.104.464 jiwa.

Dari data tersebut, sebanyak 87,65 persen atau 37.875.229 jiwa yang menggunakan hak suaranya.

Pada waktu itu, anggota TNI dan Polri boleh ikut memberikan hak suaranya, berbeda dengan pemilu saat ini.

Pada pelaksaan pemilu pertama terdapat 208 daerah kabupaten, 2.139 kecamatan, dan 43.429 desa.

Pemilu pertama tersebut dilaksanakan dalam dua gelombang, yaitu:

Pemilu untuk memilih anggota DPR. Tahap ini diselenggarakan pada tanggal 29 September 1955 dan diikuti oleh 29 partai politik dan individu.

Pemilu untuk memilih anggota Konstituante. Tahap ini diselenggarakan pada tanggal 15 Desember 1955.

Penyelenggaraan Pemilu 1955 memakan biaya Rp 479 juta untuk kebutuhan perlengkapan teknis, seperti pembuatan kotak suara dan honorarium panitia penyelenggara.

Baca juga: Perbedaan Sistem Pemilu Distrik dan Proporsional

Selain pemilihan DPR dan Konstituante, juga diadakan pemilihan DPRD dengan dua tahap, yaitu Juni 1957 untuk Indonesia wilayah Barat dan Juli 1957 untuk Indonesia wilayah Timur.

Dengan dipisahnya waktu penyelenggaraan, pemilihan umum dapat berjalan fokus.

Banyak pakar yang menilai bahwa Pemilu 1955 kekuatan partai politik terukur lebih cermat dan parlemen yang dihasilkan lebih bermutu.

Hasil Pemilu 1955

Dilansir dari situs resmi Komisi Pemilihan Umum, hasil pemilu juga terbagi menjadi dua tahap, yaitu:

  • Hasil pemilu tahap I

Hasil Pemilu 1955 tahap I diikuti 172 kontestanm namun hanya 28 kontestan yang berhasil memperoleh kursi.

Empat partai besar secara berturut-turut yang memenangkan kursi adalah Partai Nasional Indonesia sebesar 22,3 persen, Masyumi 20,9 persen, Nahdlatul Ulama 18,4 persen, dan Partai Komunis Indonesia 15,4 persen.

Seiring dengan hasil tersebut juga diangkat enam anggota parlemen mewakili Tionghoa dan enam lagi mewakili Eropa. Dengan demikian total anggota DPR hasil Pemilu 1955 sebanyak 272 orang.

Baca juga: Perludem Harap Revisi UU Pemilu Tak Atur Soal Teknis Pemilu

  • Hasil pemilu tahap II

Jumlah kursi anggotya Konstituante sebanyak 520, namun karena Irian Barat tidak dapat melakukan pemilihan maka jatah kursi dikurangi 6 menjadi 514 kursi.

Hasil pemilihan anggota Konstituante menunjukkan bahwa PIN, NU, dan PKI memiliki dukungan yang tinggi, sementara Masyumi perolehan suaranya merosot dibandingkan pemilihan anggota DPR.

Latar belakang Pemilu 1955

Terlaksananya Pemilu 1955 didasari latar belakang sebagai berikut:

  1. Revolusi fisik atau perang kemerdekaan, menuntut semua potensi bangsa untuk memfokuskan diri pada usaha mempertahankan kemerdekaan.
  2. Pertikaian internal, baik dalam lembaga politik maupun pemerintah cukup menguras energi dan perhatian
  3. Belum adanya undang-undang pemilu yang mengatur tentang pelaksanaan pemilu. UU Pemilu baru disahkan pada 4 April 1953.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi