Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komisi Yudisial: Pengertian, Komitmen, Tugas, dan Wewenangnya

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/SANIA MASHABI
Pengesahan Calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc di Rapat Paripurna DPR, Senin (3/2/2020)
|
Editor: Serafica Gischa

KOMPAS.com - Komisi Yudisial merupakan suatu lembaga yang memiliki sifat mandiri yang memiliki wewenang dalam mengusulkan pengangkatan hakim agung.

Komisi Yudisial juga memiliki wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan suatu martabat, kehormatan, keluhuran, dan juga perilaku hakim.

Dilansir dari situs resmi Komisi Yudisial Republik Indonesia, sebelum terbentuknya Komisi Yudisial, pembentukan lembaga pengawas peradilan yaitu Majelis Pertimbangan Penelitian Hakim (MPPH) dan Dewan Kehormatan Hakim (DKH).

Melalui Amandemen Ketiga UUD 1945 pada tahun 2001 disepakati pembentukan Komisi Yudisial. Ketentuan Komisi Yudisial diatur dalam Pasal 24B UUD 1945.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Maksud dasar yang menjadi semangat pembentukan Komisi Yudisial adalah keprihatinan mendalam mengenai kondisi peradilan yang muram dan keadilan di Indonesia yang tak kunjung tegak.

Baca juga: Komisi Yudisial Berharap DPR Setujui Usulan 6 Calon Hakim Agung

Tujuan Komisi Yudisial

Tujuan utama dibentuknya Komisi Yudisial adalah dalam rangka mewujudkan lembaga peradilan dan lemabaga penegak hukum lainya yang mandiri dan bebas dari pengaruh penguasa maupun pihak lain. 

Selain itu ada beberapa tujuan lain dari Komisi Yudisial, sebagai berikut: 

Komitmen Komisi Yudisial

Terdapat dua komitmen yang dipegang oleh Komisi Yudisial yaitu:

Komitmen nilai Komisi Yudisial terbagi menjadi dua, sebagai berikut:

Komitmen moral yang dipegang Komisi Yudisial terbagi menjadi beberapa, di antaranya:

    1. Selalu jujur dalam kata dan perbuatan
    2. Selalu terbuka dalam menerima dan menyampaikan pendapat.
    3. Selalu menjaga kebersihan hati, pikiran, dan sumber rezeki.
    4. Selalu berani menyuarakan dan mengeakkan kebenaran
    5. Selalu sabar dalam bekerja menjalankan kewajiban

Baca juga: Komisi Yudisial: 13 Calon Hakim Agung Lolos Tahap Seleksi Kepribadian dan Kesehatan

Wewenang Komisi Yudisial

Sesuai pasal 13 Undang-undang No 18 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas UU No22 Tahun 2004 Tentang Komisi Yudisial, memiliki wewenang sebagai berikut:

Tugas Komisi Yudisial

Berdasarkan pasal 14 UU No 18 Tahun 2011, dalam melaksanakan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf A, yaitu mengusulkan pengangkatan hakim agung dan hakim ad hoc di Mahkamah Agung kepada DPR.

Maka Komisi Yudisial memiliki tugas sebagai berikut:

Baca juga: Periksa Harta Calon Hakim MA, Komisi Yudisial Gandeng KPK hingga BPN

Pasal 20 UU No 18 Tahun 2011, mengatur beberapa hal yaitu:

    1. Melakukan pemantauan dan pengawasan perilaku hakim
    2. Menerima laporan dari masyarakat terkait pelanggaran KEPPH.
    3. Melakukan verifikasi, klarifikasi, dan investigasi secara tertutup terkait laporan dugaan pelanggaran KEPPH.
    4. Memutuskan benar tidaknya laporan dugaan pelanggaran KEPPH.
    5. Mengambil langkah hukum dan atau langkah lain terhadap individu, kelompok, atau badan hukum yang merendahkan martabat hakim.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi