Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kedaulatan Indonesia Sebelum dan Sesudah Amendemen UUD 1945

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/SABRINA ASRIL
Ilustrasi Gedung MPR/DPR/DPD
|
Editor: Arum Sutrisni Putri

KOMPAS.com - Indonesia sebagai negara yang berdasarkan atas hukum, maka dalam menyelenggarakan pemerintahan melalui suatu sistem hukum.

Sistem hukum Indonesia dimulai dari Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai hukum tertinggi. 

Kemudian dijabarkan oleh peraturan perundang-undangan di bawahnya tanpa bertentangan dengan hukum pokoknya.

Dikutip dari situs resmi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI, dalam UUD 1945 frasa kedaulatan rakyat dicantumkan pada Pembukaan alinea ke-4 yang berbunyi:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"...maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa..."

Tahukah kamu bahwa konsep kedaulatan rakyat di Indonesia pernah mengalami perubahan?

Baca juga: Apa itu Kedaulatan?

Kedaulatan Rakyat sebelum Perubahan UUD 1945

Kedaulatan rakyat dalam UUD 1945 sebelum amendemen (perubahan), diatur pada pasal 1 ayat 2 yang menyatakan kedaulatan adalah di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaraan Rakyat.

Pengaturan kedaulatan rakyat pada ketentuan tersebut, menempatkan kedaulatan berada di tangan rakyat namun pelaksanaan diserahkan sepenuhnya kepada MPR.

Dengan demikian, sesungguhnya kedaulatan tertinggi berada di tangan MPR sebagai penjelmaan seluruh rakyat Indonesia.

Dengan argumen demikian, menjadikan MPR sebagai lembaga tertinggi negara.

Konsekuensinya, adanya kewenangan MPR untuk mengangkat Presiden dan Wakil Presiden serta menetapkan Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN).

Dengan kewenangan tersebut, MPR bahkan dapat meminta pertanggungjawaban Presiden.

Secara doktrinal, sistem ketatanegaraan Indonesia sebelum amendemen, khususnya terkait dengan kedaulatan, menganut sistem distribution of power.

Artinya terdapat distribusi kekuasaan lembaga-lembaga negara yakni dari lembaga tertinggi negara kepada lembaga tinggi negara.

Distribusi kewenangan tersebut yakni dari MPR selaku lembaga tertinggi negara kepada lembaga-lembaga tinggi negara.

Baca juga: Kedaulatan: Pengertian, Jenis dan Sifat

Kedaulatan Rakyat sesudah amendemen UUD 1945

Amendemen ketiga UUD 1945 merupakan hasil Sidang Tahunan MPR Tahun 2001 pada 1-9 November 2001.

Setelah amendemen UUD 1945 Pasal 1 ayat 2 menyatakan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-undang Dasar.

Rumusan tersebut apabila ditafsirkan mengandung makna bahwa kekuasaan tertinggi dipegang atau berada pada kehendak rakyat.

Namun penyelenggaraan kekuasaan tersebut didasarkan pada UUD 1945.

Sebab apabila kekuasaan rakyat dijalankan tanpa didasarkan pada aturan tertentu akan mengakibatkan kondisi kacau dan mengancam persatuan dan kesatuan Indonesia.

Pelaksanaan kedaulatan menurut UUD tersebut ditindaklanjuti oleh peraturan perundang-undangan di bawahnya.

Peraturan perundang-undangan yang mengakomodir pengaturan terkait dengan kedaulatan rakyat ialah undang-undang menyangkut Pemilihan Umum maupun Pemilihan Umum Kepala Daerah beserta peraturan-peraturan senada lainnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Sumber: Kemdikbud
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi