Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penyusunan dan Siklus APBN

Baca di App
Lihat Foto
shutterstock.com
APBN merupakan bagian dari keuangan negara.
|
Editor: Serafica Gischa

KOMPAS.com - Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) merupakan rencana pengeluaran dan penerimaan negara untuk tahun mendatang yang dihubungkan dengan rencana dan proyek jangka panjang.

Dalam Undang-undang No 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh DPR.

APBN terdiri atas anggaran pendapatan, anggaran belanja, dan pembiayaan meliputi masa satu tahun. Memiliki fungsi otorisasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi, dan stabilisasi.

Prinsip penyusunan APBN

Disadur dari situs resmi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Direktorat Jenderal Kebudayaan terdapat beberapa prinsip dalam penyusunan APBN, yaitu:

Terdapat tiga prinsip, yaitu:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

  1. Intensifikasi penerimaan anggaran dalam jumlah dan kecepatan penyetoran.
  2. Intensifikasi penagihan dan pemungutan piutang negara.
  3. Penuntutan ganti rugi atas keraguan yang diderita negara dan penuntutan denda.

Baca juga: APBN: Pengertian, Unsur, Fungsi, dan Penyusunannya

Penyusunan APBN terbagi menjadi tiga prinsip, yaitu:

  1. Hemat, efisien, dan sesuai dengan kebutuhan
  2. Terarah terkendali, sesuai dengan rencana kegiatan
  3. Semaksimal mungkin menggunakan hasil produksi dalam negeri dengan memperhatikan potensi nasional.

Terbagi menjadi empat asas sebagai berikut:

  1. Kemandirian
  2. Penghematan atau peningkatan efisiensi dan produktivitas
  3. Penajaman prioritas pembangunan
  4. Menitik beratkan pada asas dan undang-undang negara

Siklus APBN

Dilansir dari situs resmi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, siklus APBN sebagai wujud dari suatu pengelolaan APBN.

Maka keseluruhan kegiatan pengelolaan APBN akan meliputi perencanaan, pelaksanaan, pengawaan, dan pertanggungjawaban.

Rangakain dari pengelolaan APBN selanjutnya disebut sebagai siklus APBN.

Baca juga: Pembayaran Polis Nasabah Jiwasraya Diusulkan Tak Pakai APBN

 

Satu siklus APBN terdiri dari:

  1. Pembicaraan pendahuluan (termasuk penyusunan rencana kerja)
  2. Pembahasan dan penetapan RAPBN
  3. Pembahasan Laporan Semester I dan Prognosis enam bulan berikutnya
  4. Pembahasan RUU tentang perubahan APBN tahun berjalan
  5. Pembahasan Pertanggungjawaban pelaksanaan APBN

Dalam siklus APBN mengandung kegiatan, hasil, dan waktu. Unsur kegiatan adalah mulai dari perencanaan sampai pertanggungjawabannya.

Terangkum dalam kegiatan sebagai berikut:

  1. Penyusunan Rancangan Rencana Kerja yang disusun oleh kementerian atau lembaga (KL)
  2. Kementerian keuangan dan kementerian perencanaan mengeluarkan surat edaran Pagu Sementara.
  3. Kementerian atau lembaga menyusun Rencana Kegiatan dan Anggaran (RKA) KL
  4. Pembahasan RKA-KL antara DPR dengan Pemerintah
  5. Kementerian Keuangan menyusun lampiran RAPBN
  6. Presiden menyampaikan Nota Keuangan dan RUU APBN dan lampiran kepada DPR
  7. DPD memberikan pertimbangan atas RUU APBN
  8. DPR melakukan pembahasan dan penetapan RUU APBN dengan pemerintah
  9. Kementerian Keuangan mempersiapkan Rancangan Keppres tentang Rincian APBN
  10. Presiden mengeluarkan Keppres tentang rincian APBN
  11. Kementerian Negara atau lembaga mempersiapkan Konsep Dokumen Pelaksanaan Anggaran
  12. Kementerian Keuangan mengesahkan dokumen pelaksanaan anggaran
  13. Kementerian Negara atau lembaga melaksanakan APBN berdasarkan Dokumen Pelaksanaan
  14. Pemerintah menyampaikan Laporan Semester I ke DPR
  15. DPR dan pemerintah melakukan pembahasan dan penetapan UU APBN Perubahan
  16. Pemeriksaan APBN oleh BPK dan menyampaikan hasil pemeriksaan kepada DPR dan DPD
  17. DPR melakukan pembahasan dan penetapan UU Pertanggungjawaban APBN

Dalam rangkaian pengelolaan APBN, ditetapkan dalam bentuk undang-undang. Sehingga dihasilkan tiga jenis undang-undang yang saling berkaitan, yaitu:

Baca juga: Sri Mulyani: Meski Menteri Keuangannya Serak, APBN Tidak Boleh Serak

Lama proses APBN 

Dari sisi waktu, dalam perencanaan sampai pengesahan UU APBN membutuhkan waktu kurang lebih satu tahun.

Pelaksanaannya membutuhkan waktu, sesuai dengan tahun anggaran APBN yang bersangkutan. Sedangkan pertanggungjawabannya membutuhkan waktu paling lambat enam bulan.

Sehingga total waktu yang dibutuhkan mulai dari perencanaan sampai dengan pertanggungjawaban dalam bentuk perhitungan APBN paling lama 2 tahun 6 bulan.

Tahun anggaran dimulai dari 1 Januari sampai dengan 31 Desember. Yang dimaksud penyusunan adalah mulai dari rencana kerja sampai dengan penetapan (paling lambat dua bulan sebelum tanggal dimulainya tahun anggaran yang bersangkutan).

Pelaksanaan adalah dimulai dengan pelaksanaan terhadap UU APBN, kemudian mengalami perubahan dan ditetapkan dalam UU APBN Perubahan sebelum tahun anggaran yang bersangkutan berakhir.

Sedangkan sebelum perhitungan APBN dilakukan pemeriksaan oleh BPK dan ditetapkan dalam UU Perhitungan APBN selambat-lambatnya 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi