Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tata Urutan Peraturan Perundangan di Indonesia

Baca di App
Lihat Foto
ANTARA FOTO/PUSPA PERWITASARI
Suasana Rapat Paripurna Masa Persidangan I Tahun Sidang 2019-2020 di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (5/9/2019). Rapat paripurna tersebut membahas RUU tentang Perubahan Atas UU Nomor 2 Tahun 2018 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang No.17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR dan DPRD (UU MD3), serta RUU tentang Perubahan Atas UU Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK).
Penulis: Ari Welianto
|
Editor: Ari Welianto

KOMPAS.com - Peraturan perundang-undangan nasional adalah peraturan tertulis yang telah dibuat oleh lembaga yang berwenang.

Peraturan tersebut sebagai pedoman warna negara dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Dikutip situs resmi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), menurut Tap III/MPR/2000 tentang tata urutan perundang –undangan di negara Indonesia, yakni UUD 1945, Ketetapan MPR (Tap MPR), Undang-undang (UU).

Baca juga: Pembukaan UUD 1945: Makna dan Pokok Pikiran

Kemudian Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (PERPU), Peraturan Pemerintah, Keputusan Presiden (Kepres), dan Peraturan Daerah (Perda).

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tata urutan tersebut sebagai pedoman untuk pembentukan peraturan di bawahnya. Sehingga setiap peraturan yang dibuat tidak boleh bertentangan dengan aturan yang ada di atasnya.

Jika aturan di bawahnya bertentangan dengan peraturan di atas, maka secara otomatis peraturan di bawah guru demi hukum.

Berikut penjelasan tata urutan perundang-undangan nasional, yakni:

UUD 1945 merupakan peraturan tertinggi dan sebagai dasar tertulis yang membuat dasar dan garis besar hukum dalam penyelenggaraan negara.

UUD 1945 merupakan hukum dasar tertulis yang terdiri dari pembukaan (empat alinea) dan pasal-pasal yang berjumlah 37 pasal.

Baca juga: Amendemen UUD 1945: Tujuan dan Perubahannya

UUD 1945 yang sekarang dipakai dalam penyelenggaraan negara Indonesia telah mengalami empat kali amendemen (perubahan).

Ketetapan MPR merupakan putusan MPR yang ditetapkan dalam sidang-sidang MPR. Itu terdapat dua macam putusan, yakni ketetapan dan keputusan.

Ketetapan adalah putusan MPR yang mengikat ke dalam dan ke luar majelis. Sementara keputusan adalah putusan MPR yang mengikat ke dalam majelis saja.

Peraturan tersebut dibentuk untuk melaksanakan UUD 1945.

UU adalah bentuk peraturan perundangan yang diadakan untuk melaksanakan UUD dan ketetapan MPR.

Lembaga yang berwenang membentuk UU adalah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Pemerintah (Presiden).

  • Peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu)

Perppu merupakan peraturan yang dibuat oleh pemerintah dalam keadaan bahasa. Itu tanpa melalui persetujuan DPR, tapi DPR tetap mengawasi pelaksanaan peraturan tersebut.

Baca juga: Jokowi Teken Keppres Pemberhentian Wahyu Setiawan sebagai Anggota KPU

Dikutip situs resmi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, dalam UUD 1945 pasal 22 ayat (1) dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang.

  • Peraturan Pemerintah

Peraturan Pemerintah merupakan peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah yang bertujuan untuk melaksanakan perintah UU.

Pemerintah yang dimaksud itu pemerintah pusat dan pemerintah provinsi. Maka peraturan tersebut terdiri dari peraturan pemerintah pusat dan peraturan pemerintah daerah.

  • Keputusan Presiden (Keppres)

Keppres adalah keputusan yang dibuat oleh presiden. Keppres berfungsi untuk mengatur pelaksanaan administrasi negara dan administrasi pemerintah.

  • Peraturan Daerah (Perda)

Perda adalah peraturan yang dibuat oleh pemerintah daerah sesuai dengan kondisi daerahnnya. Itu sebagai pelaksana dari peraturan di atasnya.

Peraturan daerah tidak boleh bertentangan dengan peraturan pemerintah pusat.

Baca juga: Begini Mekanisme Omnibus Law Gantikan Undang-Undang Lama…

Proses penyusunan

Secara garis besar proses penyusunan rancangan Undang-undang pada dasarnya melalui empat tahapan, yakni:

  1. Tahap persiapan Rancangan Undang-undang
  2. Tahap pembahasan di DPR
  3. Tahap pengesahan oleh Presiden
  4. Tahap diundangkan oleh sekretariat negara

Fungsi Peraturan Perundang-undangan:

  1. Memberikan kepastian hukum
  2. Melindungi dan mengayomi hak-hak warga negara
  3. Memberikan rasa keadilan
  4. Menciptakan ketertiban dan ketenteraman
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi