Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hak Preogratif Presiden: Grasi, Amnesti, Rehabilitasi dan Abolisi

Baca di App
Lihat Foto
ANTARA FOTO/SIGID KURNIAWAN
Seorang relawan membawa kotak berisi surat dukungan petisi amnesti terpidana kasus pelanggaran UU ITE Baiq Nuril Maknun untuk diserahkan ke Kantor Staf Presiden, kompleks Istana Presiden, Jakarta, Senin (15/7/2019). Baiq Nuril mengajukan surat permohonan amnesti kepada Presiden Joko Widodo melalui Kepala Staf Kepresidenan Moledoko.
Penulis: Ari Welianto
|
Editor: Ari Welianto

KOMPAS.com - Presiden Republik Indonesia adalah kepala negara sekaligus memegang kekuasan pemerintah.

Presiden dipilih secara langsung oleh rakyat melalui proses Pemilihan Umum (Pemilu). Dalam menjalankan pemerintahnnya presiden dibantu oleh wakil presiden dan para menteri yang disebut kabinet.

Dalam tugasnya, Presiden memiliki hak preogratif. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), hak Preogratif adalah hak istimewa yang dipunyai oleh kepala negara mengenai hukum dan undang-undang di luar kekuatan badan-badan perwakilan.

Baca juga: Mengenal Amnesti, Hak Presiden yang Saat Ini Didesak untuk Diberikan Jokowi ke Baiq Nuril

Hak preogratif presiden

Dikutip situs resmi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, berdasarkan pasal 14 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, Presiden Republik Indonesia berhak untuk memberikan grasi dan rehabilitasi dengan mempertimbangkan Mahkamah Agung (MA).

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Presiden juga memberikan amnesti dan abolisi dengan memperhatikan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Berikut hak preogratif yang dimiliki oleh presiden:

Grasi

Grasi adalah hak bagi presiden untuk memberikan pengurangan hukuman, pengampunan, atau bahkan pembebasan hukuman sama sekali.

Grasi merupakan salah satu dari lima yang dimiliki kepala di bidang yudikatif sebagai akibat penerapan sistem pembagian kekuatan.

Contoh, mereka yang mendapat hukuman mati lalu memperoleh grasi dari presiden. Bisa pengurangan masa tahanan atau bebas.

Baca juga: Grasi Presiden Jokowi kepada Annas Maamun yang Menuai Kritik...

Hasan Basri, dalam jurnal berjudul Kewenangan Konstitusi (Hak Preogratif) Presiden dalam memberikan grasi kepada terpidana atas kasus narkoba (2019), jika kewenangan Presiden dalam pemberian Grasi kepada terpidana termaktub dalam Undang-Undang Dasar Tahun 1945 menempatkan kedudukan yang dimiliki Presiden pada posisi dua fungsi dalam struktur ketatanegaraan Indonesia.

Yaitu fungsi sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan. Presiden berhak mengabulkan atau menolak permohonan grasi yang diajukan terpidana, dengan demikian pertimbangan Mahkama Agung (MA).

Rehabilitasi

Rehabilitasi merupakan suatu tindakan presiden dalam rangka memulihkan nama baik seseorang yang telah hilang.

Fokus pada rehabilitasi terletak pada nilai kehormatan yang diperoleh kembali dan itu tidak tergantung kepada UU tetapi pada pandangan masyarakat sekitar.

Rehabilitasi diatur dalam Pasal 14 Ayat (2) UUD 1945. Presiden harus memperhatikan pertimbangan dari DPR dalam pemberian rehabilitasi.

Amnesti

Amnesti adalah sebuah tindakan hukum yang mengembalikan status tak bersalah kepada orang yang sudah dinyatakan bersalah secara hukum sebelumnya.

Baca juga: Ketua MPR: Perppu Hak Presiden

Amnesti diberikan oleh badan hukum tinggi negara, seperti badan eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Presiden memberikan amnesti dengan mempertimbangkan DPR.

Dilansir Encyclopaedia Britannica (2015), amnesti berasal dari bahasa Yunani, yakni amnesia. Amnesti biasanya diberikan untuk kejahatan politik terhadap negara, seperti penghianatan, penghasutan, atau pemberontakan.

Secara teknis amnesti berbeda dari pengampunan. Karena pengampunan hanya membebaskan dari hukuman.

Pada 1865, Presiden Amerika Serikat (AS), Andrew Johnson mengeluarkan proklamasi pemberian penuh maaf kepada semua mantan konferedasi (kecuali pemimpin tertentu) yang akan mengambil sumpah kesetiaan yang tidak memenuhu syarat ke AS.

Abolisi

Abolisi merupakan suatu keputusan untuk menghentikan pengusutan dan pemeriksaan suatu perkara. Di mana pengadilan belum menjatuhkan keputusan terhadap perkara tersebut.

Dalam pemberian abolisi, presiden harus memperhatikan pertimbangan DPR. Abolisi diatur dalam Pasal 14 Ayat (2) UUD 1945.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi