Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kedaulatan Rakyat di Indonesia: Pengertian dan Peran Lembaga

Baca di App
Lihat Foto
shutterstock.com
ilustrasi kedaulatan rakyat
|
Editor: Serafica Gischa

KOMPAS.com - Kedaulayan berasal dari bahasa latin, yaitu supremus yang berarti kekuasaan tertinggi.

Sedangkan Kedaulatan Rakyat adalah teori yang menyatakan bahwa kekuasaan dalam suatu negara ada di tangan rakyatnya.

Dalam buku Kedaulatan Rakyat, Negara Hukum, dan Konstitusi (1999) karya Dahlan Thaib, teori kedaulatan rakyat berusaha mengimbangi kekuasaan tunggal raja atau pemimpin agama.

Teori kedaulatan rakyat

Pada teori ini, kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat. Maka dari itu legitimasi kekuaaan pemerintah adalah berasal dari rakyat.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Teori kedaulatan rakyat menganggap kehendak rakyat adalah satu-satunya sumber kekuasaan bagi pemerintah.

Rakyat memberikan kekuasaan pada wakil rakyat yang menduduki lembaga legislatif maupun eksekutif untuk melaksanakan keinginan rakyat.

Baca juga: Menegakkan Kedaulatan Rakyat Melalui Sidang Tahunan MPR

Selain itu melindungi hak-hak rakyat serta memerintah berdasarkan hati nurani rakyat.

Rakyat berhak mengganti pemerintahan yang dipilih, bila pemerintah tidak melaksanakan keinginan rakyat.
Paham inilah yang menjadi dasar negara-negara demokrasi, termasuk Indonesia.

Peran lembaga negara sebagai kedaulatan rakyat

Pelaksanaan kedaulatan di Indonesia menurut UUD 1945 adalah rakyat dan lembaga-lembaga negara yang berfungsi menjalankan tugas kenegaraan sebagai representatsi kedaulatan rakyat.

Berikut lembaga negara di Indonesia beserta tugasnya:

Tugas dan wewenang MPR sebagai berikut:

  1. Mengubah dan menetapkan UUD
  2. Melantik Presiden dan Wakil Presiden
  3. Memberhentikan Presiden dan Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut UUD

Tugas dan wewenang Presiden adalah

  1. Menjalankan undang-undang
  2. Mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri
  3. Mengajukan RUU
  4. Membentuk Perppu
  5. Mengajukan RAPBN
  6. Memegang kekuasaan tertinggi atas angaktan perangh
  7. Menetapkan perang dengan persetujuan DPR
  8. Mengangkat duta dari negara lain
  9. Memberi grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi
  10. Memberi gelar dan tanda jasa

Baca juga: Mardani Sebut Amandemen UUD 1945 Bertentangan dengan Kedaulatan Rakyat

Tugas-tugas DPR sebagai berikut:

  1. Menetapkan RAPBN bersama presiden
  2. Menetapkan RUU
  3. Mengawasi jalannya pemerintahan

Hak yang dimiliki DPR adalah:

  1. Hak angket, untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan pemerintah
  2. Hak interpelasi, hal untuk meminta keterangan kepada presiden
  3. Hak imunitas, hak untuk tidak dituntut dalam pengadilan dalam sidang karena pernyataan dalam sidang
  4. Hak mengajukan usul atau pendapat
  5. Hak mengajukan usul RUU
  6. Hak budget, hak untuk membahas RAPBN

Tugas BPK yaitu:

  1. Berkewajiban memeriksa tanggung jawab keuangan negara.
  2. Hasil pemeriksaan BPK dilaporkan kepada DPR, DPD, dan DPRD.
  • Mahkamah Agung (MA)

Tugas MA sebagai berikut:

  1. Mengawasi jalannya undang-undang
  2. Memberi sanksi atas pelanggaran undang-undang
  3. Mengadili pada tingkat kasasi
  • Mahkamah Konstitusi (MK)

Tugas dan wewenang MK adalah:

  1. Menguji kekuatan undang-undang terhadap UUD
  2. Memutuskan sengketa kewenangan lembaga negara
  3. Memutuskan pembubaran partai politik
  4. Memutus perselisihan hasil pemilu

Baca juga: Amien Rais Ganti Istilah People Power dengan Gerakan Kedaulatan Rakyat

  • Dewan Perwakilan Daerah (DPD)

Tugas DPD yaitu:

  1. Mengajukan RUU kepada DPR berkaitan dengan otonomi daerah
  2. Ikut membahas undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah
  3. Memberikan masukan kepada DPR atas RUU APBN pajak, pendidikan, dan agama
  4. Mengawasi pelaksanaan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah
  • Komisi Yudisial (KY)

Tugas dan wewenang KY adalah:

  1. Mengawasi perilaku hakim agung
  2. Mengusulkan pengangkatan hakim agung
  3. Mengusulkan nama calon hakim agung
  4. Ikut menjaga dan menegakkan kehormatan dan martabat hakim
  • Komisi Pemilihan Umum (KPU)

Tugas dan wewenang KPU yaitu:

  1. Merencanakan penyelenggaraan pemilu
  2. Menetapkan organisasi dan tata cara semua tahapan pelaksanaan pemilu
  3. Mengkoordinasikan, menyelenggarakan, dan mengendalikan semua tahapan pelaksanaan pemilu
  4. Penetapan peserta pemilu
  5. Menetapkan daerah pemilihan, jumlah kursi, dan calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten atau Kota
  6. Melakukan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pemilu
  7. Melaksanakan tugas dan kewenangan lain yang diatur undang-undang.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi